Yulia Wiranti: Perlindungan Anak Merupakan Tanggung Jawab Bersama
Jakarta-BPHN, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum bekerjasama dengan Wahana Visi Indonesia (WVI) mengajak ibu-ibu di kelurahan Kampung Melayu untuk menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu dan para peserta yang hadir merupakan perwakilan dari setiap RT di kelurahan di Kelurahan Kampung Melayu. Adapun materi yang disampaikan dalam penyuluhan tersebut terkait dengan Perlindungan Anak dan KDRT. Kegiatan Ceramah Hukum Terpadu yang dilaksanakan pada hari Selasa (31/1) bertempat di Aula Puskesmas Kampung Melayu dengan narasumber Yulia Wiranti, S.H., M.H., C.N (Penyuluh Hukum Madya) dan Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda). Dalam paparannya mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak, narasumber menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai perlindungan anak harus serius dilakukan karena walaupun sudah disosialisasikan namun masih banyak kasus kekerasan terhadap anak terjadi di tengah masyarakat. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab orang tua dan keluarga tetapi tanggung jawab masyarakat bahkan pemerintah daerah, pemerintah pusat dan negara. Salah satu bentuk dari perlindungan dari pemerintah yakni program yang telah dilaksanakan oleh kelurahan, puskesmas melalui kegiatan peran masyarakat yang melibatkan akademisi, organisasi kemasyarakatan dan pemerhati anak, sedangkan kewajiban dan tanggung jawab orang tua serta keluarga bukan hanya memelihara, merawat dan mendidik namun melindungi, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan minat dan bakatnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak, memberikan penanaman karakter dan penanaman nilai budipekerti pada anak. Sedangkan hak dasar anak: 1. Hak Hidup meliputi; hak mendapatkan identitas diri dan status kewarganegaraan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial, hak untuk beribadah menurut agamanya, berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua/wali, 2. Hak tumbuh dan berkembang meliputi; hak untuk beristirahat, hak untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi, hak mendapatkan perlindungan dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh pendidik. 3. Hak berpartisipasi meliputi; hak untuk menyatakan dan didengar pendapat, hak untuk mendapatkan, mencari dan memberikan informasi sesuai tingkat kecerdasannya dan 4. Hak Mendapatkan Perlindungan melipiti; penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peperangan, pelibadan dalam kekerasan seksual, pelibatan dalam sengketa bersenjata serta pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Menurut narasumber, setiap anak mempunyai karakter yang berbeda sehingga sebagai orang tua kita perlu memahami setiap karakter anak, dan yang terpenting adalah komunikasi yang baik antara orang tua dan anak-anak dengan cara pendekatan dialogis. Yuliawiranti menutup ceramahnya dengan memberikan beberapa tips agar terhindar dari kekerasan terhadap anak yaitu, menghargai setiap anak dan bersikap adil, mendengarkan keluhan anak, mengungkapkan ketidaksetujuan jika anak berperilaku tidak baik.***(RA)