Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum,

Tugas :

Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan hukum nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pembinaan hukum nasional, pemantauan dan peninjauan Undang-Undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, pembinaan literasi hukum, dan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, penyuluhan hukum, dan bantuan hukum, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
  2. Pelaksanaan pemantauan dan peninjauan Undang Undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang undangan, penyuluhan dan bantuan hukum, pembinaan literasi hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, dan pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum; 
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemantauan dan peninjauan Undang-Undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyuluhan dan bantuan hukum, pembinaan literasi hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, dan pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum; 
  4. Pelaksanaan administrasi Badan Pembinaan Hukum Nasional; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri atas:

  1. Sekretariat Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional.

    Sekretariat Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi:

    1. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Badan Pembinaan Hukum Nasional;
    2. Koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi;
    3. Koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko;
    4. Koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Badan Pembinaan Hukum Nasional;
    5. Koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Badan Pembinaan Hukum Nasional;
    6. Koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Badan Pembinaan Hukum Nasional;
    7. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama;
    8. Pengelolaan layanan teknologi informasi pada Badan Pembinaan Hukum Nasional; dan
    9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.

  2. Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional mempunyai tugas pemantauan dan peninjauan Undang-Undang dan pembangunan hukum, pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum nasional, serta Penilaian manfaat dan dampak serta tindak lanjut pembentukan peraturan perundang-undangan, dan Fasilitasi Pembinaan Pembangunan hukum nasional.

    Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi:

    1. Penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran pemantauan dan peninjauan Undang-Undang, dan pembangunan hukum nasional;
    2. Pelaksanaan dan pengoordinasian pemantauan dan peninjauan Undang-Undang dan pembangunan hukum nasional;
    3. Pelaksanaan, pengoordinasian, dan pengendalian penilaian kepatuhan hukum kementerian/lembaga, badan, dan pemerintah daerah;
    4. Pelaksanaan dan pengoordinasian pemeriksaan dan pengujian terhadap pembentukan dan pelaksanaan hukum/peraturan perundang-undangan;
    5. Pelaksanaan pemantauan dan peninjauan Undang Undang di pusat dan daerah;
    6. Pelaksanaan pengembangan metode dan Teknik dalam pemantauan dan peninjauan Undang-Undang di pusat dan daerah, penilaian manfaat dan dampak serta penilaian kinerja pembangunan dan reformasi hukum nasional;
    7. Pelaksanaan pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum nasional;
    8. Pelaksanaan penyusunan analisis dampak dan tindak lanjut atas pemantauan dan peninjauan Undang Undang di pusat dan daerah;
    9. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pemantauan dan peninjauan Undang-Undang di pusat dan daerah;
    10. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan peninjauan Undang-Undang di pusat dan daerah;
    11. Pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, supervisi dan pendampingan pemantauan dan peninjauan Undang-Undang di pusat dan daerah;
    12. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pemantauan dan peninjauan Undang Undang di pusat dan daerah;
    13. Penguatan dan kerja sama dalam pemantauan dan peninjauan Undang-Undang di pusat dan daerah;  
    14. Fasilitasi pemantauan dan peninjauan Undang Undang di pusat dan daerah; dan
    15. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di pemantauan dan peninjauan Undang-Undang di pusat dan daerah

  3. Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi hukum, serta pembinaan jabatan fungsional Analis Hukum.

    Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum menyelenggarakan fungsi:

    1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran analisis dan evaluasi hukum, serta pembinaan jabatan fungsional Analis Hukum;
    2. Pelaksanaan dan pengoordinasian analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang undangan;
    3. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang undangan pada instansi pemerintah pusat dan daerah;
    4. Pelaksanaan pengembangan metode dan teknik analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan pada instansi pemerintah pusat dan daerah;
    5. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan;
    6. Pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, supervisi dan pendampingan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan pada instansi pemerintah pusat dan daerah;
    7. Penguatan dan kerja sama dalam analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di pusat dan daerah;
    8. Fasilitasi analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di pusat dan daerah;
    9. Pelaksanaan fasilitasi pembinaan jabatan fungsional Analis Hukum; dan
    10. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional.
  4. Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan layanan literasi hukum dan pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional.
  5. Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi:

    1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran di bidang layanan literasi hukum dan pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional;
    2. Pelaksanaan kebijakan pengembangan bidang layanan literasi hukum dan pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional;
    3. Pembinaan dan pemberian bimbingan teknis atas penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional serta pengelolaan basis data dokumen hukum nasional;
    4. Pengelolaan layanan literasi dan informasi hukum;
    5. Pelaksanaan fasilitasi pembinaan jabatan fungsional Pustakawan di lingkungan Kementerian;
    6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan literasi hukum dan pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional; dan
    Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
  6. Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan hukum dan advokasi hukum.
  7. Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:

    1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pemberdayaan hukum dan advokasi Hukum, serta pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional Penyuluh Hukum;
    2. Pelaksanaan dan pengoordinasian pemberdayaan hukum, dan advokasi hukum, serta pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional Penyuluh Hukum;
    3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pemberdayaan hukum dan advokasi hukum serta pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional Penyuluh Hukum; dan
    4. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum.