Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,

 

Tugas : 

Melaksanakan pembinaan hukum nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pembinaan hukum nasional, pemantauan dan peninjauan undang-undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyuluhan dan bantuan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
  2. Pelaksanaan perencanaan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan undang-undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyuluhan dan bantuan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum; 
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan perencanaan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyuluhan dan bantuan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
  4. Pelaksanaan administrasi Badan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri atas:
 
a. Sekretariat Badan;
Sekretariat Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
 
b. Pusat Perencanaan Hukum Nasional;
Pusat Perencanaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan perencanaan hukum nasional.
 
c. Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional;
Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi hukum, serta pembinaan jabatan fungsional Analis Hukum.
 
d.Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perumusan, pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, tata kelola perpustakaan hukum, dan pengelolaan teknologi informasi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
 
e. Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum
Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan dan bantuan hukum, dan pembinaan jabatan fungsional Penyuluh Hukum.