Standar Layanan BPHN
- Informasi Layanan
- Standar Layanan
Jenis Layanan
- Jurnal Rechtsvinding
- Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hukum (Perhitungan Formasi)
- Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum (Sistem Penilaian Angka Kredit)
- Artikel Hukum
- Evadata
- Sistem Informasi Masyarakat Cerdas Hukum (e-Masdaskum)
- Konsultasi Hukum Langsung (Tatap Muka)
- Konsultasi Hukum Online
- Penyelarasan Naskah Akademik
- Bantuan Hukum
- JDIHN.GO.ID
- BPHN.JDIHN.GO.ID
- Majalah Hukum Nasional
- Indonesian Law Journal
- PPID
- Pengaduan Masyarakat
Jurnal Rechtsvinding
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia;
2. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia;
Syarat
Jurnal RechtsVinding – Media Pembinaan Hukum Nasional merupakan jurnal ilmiah di bidang hukum yang diterbit- kan oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional, yang sudah terakreditasi LIPI Nomor: 579/Akred/P2MI-LIPI/07/2014 dan terindeks di Directory of Open Access Journal (DoAJ), Sinta 2 (Kemen- ristekdikti), Indonesian Scientific Journal Database (ISJD), dan Google Scholar. Jurnal RechtsVinding dengan nomor ISSN 2089-9009 (cetak), ISSN 2580-2364 (elektronik) terbit sebanyak 3 (tiga) nomor dalam setahun (April; Agustus; dan Desember), berisikan tulisan ilmiah di bidang hukum yang ditulis oleh para pakar hukum, akademisi, penye- lenggara negara, praktisi serta pemerhati dan penggiat hukum.
Layanan dapat diakses oleh pembaca tanpa persyaratan tertentu. Sedangkan bagi Kontributor/Penulis yang mengajukan naskah, perlu wajib memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
1. Judul naskah harus singkat dan mencerminkan isi tulisan, ditulis dengan huruf Calibri, ukuran 14, kapital
dengan posisi tengah (centre) dan huruf tebal (bold). Judul ditulis dalam bahasa In- donesia dan
bahasa Inggris. Apabila naskah ditulis dalam bahasa Indonesia maka judul dalam bahasa Indonesia
ditulis di atas bahasa Inggris, begitu juga sebaliknya. Judul kedua ditulis miring (italic) dan di dalam kurung.
2. Abstrak memuat latar belakang, permasalahan, metode penelitian, kesimpulan dan saran. Abstrak ditulis
dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris (150-200 kata) dalam satu paragraf dengan spasi satu. Abstrak
dalam Bahasa Inggris ditulis dengan huruf cetak miring (italic). Di bawah abstrak dicantumkan minimal 3
(tiga) dan maksimal 5 (lima) kata kunci. Abstract dalam Bahasa Inggris diikuti kata kunci (Keywords) dalam
Bahasa Inggris. Abstrak dalam Bahasa Indonesia diikuti kata kunci dalam Bahasa Indonesia. Hindari
pengunaan singkatan dalam abstrak.
3. Naskah yang dikirim berbentuk Karya Tulis Ilmiah yang dapat berupa hasil penelitian, kajian teori, studi
kepustakaan, dan analisa/tinjauan putusan lembaga peradilan. Originalitas naskah merupakan poin penting
dalam penulisan jurnal ini. Naskah yang sudah pernah diterbitkan di media atau penerbitan lain (termasuk
media online seperti blog) tidak akan dipertimbangkan untuk dipublikasikan.
4. Naskah dalam Bahasa Indonesia atau Inggris, diketik menggunakan MS Office Word pada kertas ukuran A4,
dengan huruf Calibri ukuran 12, spasi 1.5, kecuali tabel (spasi 1.0) jumlah halaman naskah 20 s.d. 25 halaman,
termasuk abstrak, gambar, tabel dan daftar pustaka. Bila lebih dari 25 halaman, redaksi berhak untuk
menyunting ulang, dan apabila dianggap perlu akan berkonsultasi dengan penulis. Batas margin atas,
batas bawah, tepi kiri dan tepi.
5. Nama penulis diketik lengkap tanpa menyebutkan gelar dan ditempatkan dibawah judul naskah. Jika
penulis terdiri lebih dari satu orang maka harus ditambahkan kata penghubung ’dan’ (bukan lambang ’&’).
Nama instansi penulis ditempatkan di bawah nama penulis tanpa menyebutkan jabatan atau pekerjaan.
6. Sistematika Penulisan harus memenuhi secara berurutan hal-hal sebagai berikut: judul; nama penulis
(tanpa gelar akademik); instansi penulis; abstrak; kata kunci; pendahuluan (berisi latar belakang dan
permasalahan); metode penelitian berisi cara pengumpulan data, metode analisis data, serta waktu dan
tempat jika diperlukan; pembahasan berisi analisa atas permasalahan yang dibuat dalam pokok-pokok
bahasan sesuai dengan jumlah permasalahan yang diangkat sebagaimana tertuang dalam pendahuluan;
penutup (berisi deskripsi kesimpulan dan saran atau rekomendasi); daftar pustaka.
7. Penyebutan istilah di luar bahasa Indonesia (bagi naskah yang menggunakan Bahasa Indonesia) atau
Bahasa Inggris (bagi naskah yang menggunakan Bahasa Inggris) harus ditulis dengan huruf cetak miring
(italic).
8. Bahan referensi yang dijadikan sumber rujukan hendaknya merupakan edisi paling muktahir.
Penggunaan referensi dari internet hendaknya menggunakan situs resmi yang dapat dipertanggungjawabkan
validitasnya.
9. Penyajian Tabel dan Gambar:
- Judul tabel ditampilkan di bagian atas tabel, rata kiri (bukan center), ditulis menggunakan font Calibri
ukuran 12;
- Judul gambar ditampilkan di bagian bagian bawah gambar, rata kiri (bukan center), ditulis
menggunakan font Calibri ukuran 12;
- Tulisan ‘Tabel’ / ‘Gambar’ dan ‘nomor’ ditulis tebal (bold), sedangkan judul tabel ditulis normal;
- Gunakan angka Arab (1, 2, 3, dst.) untuk penomoran judul tabel / gambar;
- Tabel ditampilkan rata kiri halaman (bukan center);
- Jenis dan ukuran font untuk isi tabel bisa disesuaikan menurut kebutuhan (Times New Roman atau
Arial Narrow ukuran 8-11) dengan jarak spasi tunggal);
- Pencantuman sumber atau keterangan diletakkan di bawah tabel atau gambar, rata kiri, menggunakan
font Calibri ukuran 10.
10. Penulisan kutipan menggunakan model catatan kaki (foot note). Penulisan model catatan kaki
menggunakan font Cambria 10. Penulisan model catatan kaki dengan tata cara penulisan sebagai berikut:
- Buku (1 orang penulis): Wendy Doniger, Splitting the Difference (Chicago: University of Chicago Press,
1999), hlm. 65.
- Buku (2 orang penulis): Guy Cowlishaw and Robin Dunbar, Primate Conservation Biology
(Chicago: University of Chicago Press, 2000), hlm. 104–7.
- Buku (4 orang atau lebih penulis): Edward O. Laumann et al., The Social Organization of Sexuality:
Sexual Practices in the United States (Chicago: University of Chicago Press, 1994), hlm. 262.
- Artikel dalam Jurnal: John Maynard Smith, “The Origin of Altruism,” Nature 393 (1998): 639.
- Artikel dalam jurnal on-line: Mark A. Hlatky et al., "Quality-of-Life and Depressive Symptoms in
Postmenopausal Women after Receiving Hormone Therapy: Results from the Heart and
Estrogen/Progestin Replacement Study (HERS) Trial," Journal of the American Medical Association 287,
no. 5 (2002), http://jama.amassn.org/issues/v287n5/rfull/- joc10108.html#aainfo
(diakses 7 Januari 2004).
- Tulisan dalam seminar: Brian Doyle, “Howling Like Dogs: Metaphorical Language in Psalm 59”
(makalah disampaikan pada the Annual International Meeting for the Society of Biblical Literature,
Berlin, Germany, 19-22 Juni 2002).
- Website/internet: Evanston Public Library Board of Trustees, “Evanston Public Library Strategic Plan,
2000–2010: A Decade of Outreach,” Evanston Public Library,
http://ww-w.epl.org/library/strategic-plan-00.html (diakses 1 Juni 2005).
11. Penulisan Daftar Pustaka diklasifikasikan berdasarkan jenis acuan yang digunakan (misal Buku; Makalah /
Artikel / Prosiding / Hasil Penelitian; Internet dan Peraturan) dan disusun berdasarkan alphabet. Tata cara
penulisan daftar pustaka adalah sebagai berikut:
- Buku (1 orang penulis): Doniger, Wendy, Splitting the Difference (Chicago: University of
Chicago press, 1999)
- Buku (2 orang penulis): Cowlishaw, Guy and Robin Dunbar, Primate Conservation Biology
(Chicago: University of Chicago Press, 2000).
- Buku (4 orang atau lebih penulis): Laumann, Edward O. et al., The Social Organization of Sexuality:
Sexual Practices in the United States (Chicago: University of Chicago Press, 1994).
- Artikel dalam Jurnal: Smith, John Maynard, “The Origin of Altruism,” Nature 393 (1998).
- Artikel dalam jurnal on-line: Hlatky, Mark A. et al., "Quality-of-Life and Depressive Symptoms in
Postmenopausal Women after Receiving Hormone Therapy: Results from the Heart and
Estrogen/Progestin Replacement Study (HERS) Trial," Journal of the American Medical Association
287, no. 5 (2002), http://jama.amassn.org/issues/v287n5/rfull/joc10108.htm- l#aainfo
(diakses 7 Januari 2004).
- Tulisan dalam seminar: Brian Doyle, “Howling Like Dogs: Metaphorical Language in Psalm 59”
(makalah disampaikan pada the annual international meeting for the Society of Biblical Literature, Berlin,
Germany, 19-22 Juni 2002).
- Website / internet: Evanston Public Library Board of Trustees, “Evanston Public Library Strategic Plan,
2000–2010: A Decade of Outreach,” Evanston Public Library,
http://www.epl.org/library/strategic-plan-00.html (diakses 1 Juni 2005).
12. Naskah dikirimkan dalam bentuk elektronik (softcopy) yang dilampiri dengan biodata lengkap (CV)
penulis, copy KTP/identitas yang berlaku, alamat email, dan nomor telepon. Naskah dikirim ke redaksi melalui
Open Journal System (OJS) pada laman: http://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/ dengan terlebih dahulu
melakukan registrasi pada laman tersebut. Petunjuk unggah naskah dapat dilihat pada tautan berikut:
https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=workflow
13. Jurnal RechtsVinding menggunakan sistem seleksi peer-review dan redaksi. Dewan Redaksi dan Mitra
Bestari akan memeriksa naskah yang akan masuk dan berhak menolak naskah yang dianggap tidak
memenuhi ketentuan. Penulis naskah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan naskah atas dasar
rekomendasi/saran dari Dewan Redaksi dan Mitra Bestari.
14. Segala sesuatu yang menyangkut perijinan pengutipan atau ihwal lain yang terkait dengan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) yang dilakukan oleh penulis, berikut konsekuensinya yang mungkin timbul karenanya,
menjadi tanggung jawab penuh penulis yang bersangkutan.
15. Naskah yang belum memenuhi format dan ketentuan di atas tidak akan diseleksi. Dewan Redaksi berhak
menyeleksi dan mengedit artikel yang masuk tanpa mengubah substansi. Kepastian atau penolakan naskah
akan diberitahukan kepada penulis. Prioritas pemuatan artikel didasarkan pada penilaian substansi dan
urutan naskah yang masuk ke Dewan Redaksi Jurnal RechtsVinding.
Prosedur
Layanan dapat diakses dengan membuka laman resmi Jurnal rechtsvinding di https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal Sedangkan bagi Kontributor/Penulis yang ingin mengirimkan naskah dan dipublikasikan di Jurnal Rechtsvinding, berikut ini prosedur pengiriman naskah:
1. Penulis membuka laman resmi Jurnal Rechtsvinding di https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal
2. Penulis mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun
3. Penulis mengisi data pendaftaran dengan benar seperti nama, alamat email, instansi/pekerjaan serta user name dan password
4. Penulis login kembali ke laman resmi di https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal dengan memasukkan user name dan password yang telah dibuat
5. Penulis menggunggah naskah
6. Penulis mendapatkan notifikasi apabila naskah sudah diterima oleh Redaksi.
7. Penulis menerima notifikasi hasil keputusan Redaksi mengenai diterima atau tidaknya artikel yang diajukan melalui akun penulis
Jangka Waktu
Layanan bacaan dapat diperoleh sewaktu-waktu. Sedangkan layanan bagi Kontributor/Penulis jurnal dilakukan sebanyak 3 (tiga) edisi setiap tahun nya dan akan dipublikasikan setiap bulan april, agustus dan desember.
Biaya
Gratis
Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hukum (Perhitungan Formasi)
Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum
4. Permenkumham Nomor 1 Tahun 2021tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum
Syarat
Persyaratan Teknis:
a. Instansi pengguna sebagai pemohon mengajukan pengusulan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum kepada Kepala BPHN
b. Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai rencana strategis Instansi Pemerintah dan melihat kepada dinamika/perkembangan organisasi Instansi
c. Penyusunan Kebutuhan sebagaimana disebut pada point (b) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan
Prosedur
1. Pejabat yang berwenang pada instansi pengguna mengusulkan surat permohonan dengan melampirkan dokumen kepada Kepala BPHN 2. BPHN melakukan verifikasi terhadap permohonan
3. Tim verifikasi meminta klarifikasi kepada pengusul
4. BPHN mengeluarkan rekomendasi penetapan formasi JF AH
5. Instansi pengusul mengajukan permohonan penetapan formasi kepada Kemenpan RB dengan melampirkan rekomendasi dari BPHN
Jangka Waktu Penyelesaian
30 Hari Kalender
Biaya
Gratis
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum (Sistem Penilaian Angka Kredit)
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum
Syarat
Persyaratan Teknis:
a. Pejabat Analis Hukum menyampaikan bahan usulan penilaian dan berkas pendukung kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan langsung
Persyaratan Administrasi:
a. Melampirkan hasil penilaian SKP
b. Melampirkan keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum
Prosedur
1. Pengusulan Angka Kredit (AK)
- Bahan usulan penilaian AK dan berkas pendukung lainya disampaikan kepada pejabat yang mengsusulkan
AK dengan Persetujuan Pejabat Penilai Kinerja PNS/atasan langsung PNS
- Berkas bahan usulan
a. Formulir Bahan Usulan Penilaian
b. Hasil Penilaian SKP
c. Dokumen Bukti Hasil Kerja
d. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Unsur Utama, Unsur Penunjang dan Unsur Pengembangan
Profesi
e. Surat Pernyataan Melakukan Kegaiatan Tidak Sesuai Jenjang
2. Pengusulan Penetapan AK
- Bahan usulan penilaian dan PAK Analis Hukum disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS/atasan
langsung
kepada PyB mengusulkan Angka Kredit.
- Pengusulan Bahan Usulan Penilaian dan PAK diajukan pada periode April ataua Okober. Jika pengusulan
bahan usulan dan PAK disampaikan diluar periode tersebut, maka bahan usulan diikutkan pada periode
berikutnya
- Pengusulan Bahan Usualan Penilaia dan PAK diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian di Instansi Pemerintah kepada
Kepala BPHN Untuk AH Ahli Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pemerintah kepada
Sekretaris BPHN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
c. Kepala Biro Hukum pada Instansi Pemerintah kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama
untuk Angka Kredit AH Ahli Pertama dan AH Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat.
d. Eselon II yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Unit Pusat Kementerian Hukum dan
HAM kepada Sekretaris BPHN untuk Angka Kredit AH Ahli Pertama dan AH AH Muda di lingkungan
Kementerian Hukum dan HAM.
e. Eselon II yang membidangi kesektariatan pada Instansi Daerah atau Instansi Pusat di Daerah
kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Daerah untuk Angka Kredit AH
Ahli Pertama dan AH Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat di daerah atau instansi daerah.
f. Dalam hal belum terbentuk Tim Penilai Instansi, bahan usulan dapat diusulkan kepada Sekretaris BPHN.
3. Penilaian Capaian AK
- Capaian AK diperoleh berdasarkan capaian SKP yang diperoleh dari hasil penilaian SKP oleh Pejabat Penilai
Kinerja PNS yang ditetapkan dalam bentuk penilaian AK oleh Tim Penilai.
- Penilaian capaian AK didasarkan pada SKHK
- Analis Hukum mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap
tahunnya guna mendukung objektivitas penilaian kinerja.
- bukti hasil kerja dan bukti pendukung disampaikan kepada Tim Penilai sebagai bahan pertimbangan dalam
pelaksanaan penilaian AK.
4. Penetapan AK
- Apabila dalam waktu tertentu capaian Angka Kredit dianggap telah memenuhi persyaratan Angka Kredit
Kumulatif untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan, capaian Angka Kredit disampaikan kepada
pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK
- PAK untuk kenaikan pangkat Analis Hukum dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari
tahun yang bersangkutan; dan
b. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
5. Pejabat Yang Berwenang Menetapkan AK
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk AK Analis Hukum Ahli Utama di Lingkungan Instansi Pusat
dan Daerah.
- Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkumham untuk AK Analis Hukum Ahli Madya di
Lingkungan Instansi Pusat dan Daerah.
- Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk AK Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum
Ahli Muda di lingkungan Internal Kementerian Hukum dan HAM.
- Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama
dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat.
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama
dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah Kumham, Instansi Pusat di Daerah dan Instansi
Daerah.
Jangka Waktu Pelaksanaan
Penilaian Angka Kredit dalam 1 tahun akan dilakukan sebanyak 2 kali yaitu pada Bulan April dan Bulan Oktober.
Biaya
Gratis
Artikel Hukum
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Surat Keputusan Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Nomor PHN.2- 18.HN.01.05 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pengelola Artikel Online Tahun Anggaran 2022
Syarat
Penulisan Artikel Online berpedoman kepada kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
1. Substansi artikel mengenai isu hukum
2. Artikel yang dikirim merupakan karya asli Penulis berupa opini atau gagasan pribadi bukan plagiasi,
bukan saduran, bukan terjemahan, bukan sekedar kompilasi, bukan rangkuman pendapat/buku orang lain
3. Uraian atau analisis secara dalam, memuat pertimbangan hukum yang tepat serta dapat membuka
pemahaman atau pemaknaan baru maupun inspirasi atas suatu masalah hukum atau fenomena yang terjadi
di masyarakat
4. Topik yang diuraikan atau dibahas aktual, relevan dan persoalan dalam masyarakat
5. Artikel tidak pernah dipublikasikan sebelumnya di media massa, termasuk blog, dan media sosial
6. Artikel sesuai dengan petunjuk penulisan yang ditentukan
Prosedur
1. Penulis membuka laman resmi Artikel Online di https://rechtsvinding.bphn.go.id/
2. Penulis mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun
3. Penulis mengisi data pendaftaran dengan benar seperti nama, alamat email, instansi/pekerjaan serta user name dan password
4. Penulis login kembali ke laman resmi Artikel Online di https://rechtsvinding.bphn.go.id/ dengan memasukkan user name dan password yang telah dibuat
5. Penulis menggunggah naskah Artikel Online
6. Penulis mendapatkan notifikasi apabila naskah sudah diterima oleh Redaksi.
7. Redaksi menerima naskah yang masuk dan melakukan reviu.
8. Reviu dilakukan selama 14 (empat belas) hari kerja sejak notifikasi diterima.
9. Penulis menerima notifikasi hasil keputusan Redaksi mengenai diterima atau tidaknya artikel yang diajukan melalui akun penulis
Jangka Waktu Penyelesaian
Jangka waktu alur proses Artikel Online yaitu 14 (empat belas) hari kerja sejak notifikasi naskah diterima oleh Redaksi.
Biaya
Gratis
Evadata
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia;
2. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia;
3. Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Nomor PHN-HN.01.03-07 yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Syarat
Untuk penggunaan layanan informasi database hasil analisis dan evaluasi tidak dipersyaratkan syarat tertentu, sedangkan untuk penggunaan layanan menu ANEV dikhususkan bagi Analis Hukum di Lingkungan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditugaskan untuk melakukan analisis dan evaluasi hukum, serta telah diberikan username dan password oleh admin system aplikasi Evadata.
Prosedur
1. Pengguna layanan masuk ke loket layanan bphn melalui website https://bphn.go.id/#layanan, lalu memilih layanan Evadata;
2. Pengguna layanan masyarakat umum dapat langsung mengakses informasi mengenai database hasil analisis dan evaluasi yang terdapat pada menu yang disediakan;
3. Pengguna layanan menu ANEV yang merupakan Analis Hukum di Lingkungan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditugaskan untuk melakukan analisis dan evaluasi hukum dilakukan dengan memilih menu ANEV untuk kemudian log-in menggunakan username dan password yang telah diberikan oleh admin system aplikasi Evadata guna melakukan analisis dan evaluasi hukum atau menginput data hasil analisis dan evaluasi hukum yang telah dilakukan.
Jangka Waktu Penyelesaian
Layanan dapat diperoleh sewaktu-waktu
Biaya
Gratis
Sistem Informasi Masyarakat Cerdas Hukum (e-Masdaskum)
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum;
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum;
3. Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan HAM RI Nomor : PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
4. Surat Edaran Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
5. Surat Edaran Nomor : PHN-HN.04.04-20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
Syarat
Untuk dapat melakukan input data dan mengakses sistem informasi ini, kegiatan yang dilakukan antara lain :
1. Melakukan pembentukan dan pembinaan Kelompok Kadarkum (SK Kadarkum);
2. Melakukan Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan binaan (SK Desa/Kelurahan Binaan);
3. Melakukan Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan menggunakan tools Kuesioner Indeks
Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
Prosedur
Prosedur penginputan data dukung
1. Admin Pemerintah Provinsi masuk ke laman https://emasdaskum.kemenkumham.go.id/
2. Admin Pemerintah Provinsi terlebih dahulu login dengan menggunakan user dan pasword yang telah
diberikan.
3. Admin Pemerintah Provinsi dapat melakukan input data Kelompok Kadarkum melalui menu PENGAJUAN
KELOMPOK yang akan diverifikasi oleh Admin Kantor Wilayah.
4. Admin Kantor Wilayah terlebih dahulu login dengan menggunakan user dan pasword yang telah diberikan.
5. Admin Kantor Wilayah melakukan verifikasi melalui menu VERIFIKASI KELOMPOK, jangka waktu pelaksanaan
proses verifikasi dalam tahapan Verifikasi Kelompok KADARKUM oleh Kantor Wilayah selama 5 hari kerja.
6. Admin Pemerintah Provinsi dapat melakukan input data desa/kelurahan binaan melalui menu DESA
BINAAN, menu itu dapat diakses apabila data kelompok Kadarkum telah diverifikasi
7. Admin Kantor Wilayah dapat melakukan verifikasi data desa/kelurahan binaan melalui menu VERIFIKASI
DESA BINAAN, jangka waktu pelaksanaan proses verifikasi dalam tahapan Verifikasi Desa Binaan oleh Kantor
Wilayah selama 5 hari kerja.
8. Admin Pemerintah Provinsi dapat melakukan penilaian melalui menu KUESIONER, apabila data
desa/kelurahan binaan telah diverifikasi oleh Kantor Wilayah.
9. Admin Kantor Wilayah dapat melakukan verifikasi data penilaian kuesioner melalui VERIFIKASI KUESIONER,
jangka waktu pelaksanaan proses verifikasi dalam tahapan Verifikasi Kuesioner oleh Kantor Wilayah selama 5
hari kerja.
10. Admin BPHN terlebih dahulu login dengan menggunakan user dan pasword yang telah diberikan
11. Admin BPHN melakukan verifikasi data desa/kelurahan binaan melalui menu VERIFIKASI BINAAN,
jangka waktu pelaksanaan proses verifikasi dalam tahapan Verifikasi Binaan oleh BPHN selama 5 hari kerja
12. Admin Pemerintah Provinsi dapat mengajukan usulan desa/kelurahan sadar hukum dengan mengakses
menu DESA SADAR HUKUM dengan menginput SK Gubernur.
13. Admin Kantor Wilayah menindaklanjuti permohonan Admin Pemerintah Provinsi melalui menu
PERMOHONAN SK MENTERI dengan mengajukan usulan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, jangka
waktu pelaksanaan proses verifikasi dalam tahapan Permohonan SK Menteri selama 5 hari kerja.
14. Admin BPHN dapat memproses SK MENTERI melalui menu DESA SADAR HUKUM, setelah permohonan
pengajuan usulan desa/kelurahan sadar hukum yang diajukan oleh Admin Pemerintah Provinsi dan
diteruskan oleh Admin Kantor Wilayah kepada Admin BPHN, jangka waktu pelaksanaan proses verifikasi
dalam tahapan Desa Sadar Hukum untuk permohonan pengajuan SK Menteri dan Piagam Penghargaan
Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan oleh BPHN selama 14 hari kerja.
Masyarakat juga dapat mengakses data terkait dengan grafik desa/kelurahan sadar hukum yang telah terbentuk di seluruh Indonesia dengan mengakses landing page emasdaskum pada laman https://emasdaskum.kemenkumham.go.id/
Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu penyelesaian dari mulai pengajuan kelompok Kadarkum sampai dengan diterbitkannya SK Menteri tentang Pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum ± 1 (satu) tahun.
Biaya
Gratis
Konsultasi Hukum Langsung (Tatap Muka)
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Hukum Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum;
2. Peraturan Menteri Hukum Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM;
Syarat
1. KTP
2. Kartu Identitas Lainnya
Prosedur
1. Masyarakat mengunjungi law centre atau kegiatan penyuluhan hukum
2. Petugas Layanan menyambut masyarakat dan mengarahkan untuk mengisi buku tamu atau google form
3. Masyarakat mengisi identitas pada buku tamu sesuai KTP/identitas lainnya
4. Masyarakat diarahkan ke ruang konsultasi hukum
5. Masyarakat menyampaikan pertanyaan dan berkonsultasi kepada Petugas Layanan
6. Penyuluh Hukum menjawab dan memberikan saran/nasehat hukum kepada masyarakat
7. Masyarakat memperoleh jawaban, saran, dan nasehat hukum
8. Selesai
Jangka Waktu Pelaksanaan
30 - 60 menit
Biaya
Gratis
Konsultasi Hukum Online
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Hukum Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum;
2. Peraturan Menteri Hukum Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM;
Syarat
1. Email aktif
2. Kartu Identitas lainnya
Prosedur
1. Masyarakat mengunjungi laman lsc.bphn.go.id atau aplikasi Legal Smart Channel;
2. Masyarakat mengklik Konsultasi Hukum;
3. Masyarakat mengisi data diri, memilih jenis kasus, dan mengisi email aktif;
4. Masyarakat mengisi kolom pertanyaan;
5. Masyarakat memperoleh pendapat hukum, jawaban dan saran dari Penyuluh Hukum;
6. Selesai
Jangka Waktu Pelaksanaan
5 Hari
Biaya
Gratis
Penyelarasan Naskah Akademik
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peratuan Perundang-Undangan;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 163 ayat (2) dan Penjelasannya;
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Syarat
Syarat Administratif Penyelarasan Naskah Akademik, yaitu:
1. Rancangan Undang-Undang Prolegnas Jangka Menengah
a. Surat Permohonan Penyelarasan Naskah Akademik;
b. Naskah Akademik;
c. Rancangan Undang-Undang hasil Panitia Antar Kementerian.
2. Daftar Kumulatif Terbuka
a. Surat Permohonan Penyelarasan Naskah Akademik;
b. Naskah Akademik;
c. Rancangan Undang-Undang hasil Panitia Antar Kementerian;
d. Ijin Prakarsa; dan/atau
e. Naskah Perjanjian/Treaty.
Prosedur
1. Kementerian/Lembaga selaku Pemrakarsa mengajukan permohonan Penyelarasan Naskah Akademik melalui https://sirenkum.bphn.go.id/ dengan mengunggah persyaratan administratifnya;
2. Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas administratif yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga, jika berkas administratif telah lengkap maka permohonan akan diproses dan jika belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi;
3. Atas permohonan yang telah lengkap persyaratan administrasinya, paling lama 5-7 hari kerja Petugas akan memberitahukan kepada Pemrakarsa bahwa permohonan penyelarasan diterima dan mengundang Pemrakarsa untuk rapat dengan Tim Penyelarasan.
4. Tim Penyelarasan akan mengunggahnya hasil reviu terhadap Naskah Akademik ke https://sirenkum.bphn.go.id/ setelah rapat bersama dengan pemrakarsa;
5. Pemrakarsa dapat mengunduh hasil reviu Tim dan mengunggah hasil perbaikan berdasarkan reviu Tim ke https://sirenkum.bphn.go.id/
6. Tim Penyelaras NA mencermati kembali hasil perbaikan NA dari Pemrakarsa. Dalam hal masih materi muatan yang masih harus diperbaiki, Tim akan kembali meminta klarifikasi atau perbaikan atas NA dari Pemrakarsa melalui aplikasi atau rapat luring sebagaimana proses poin 4 dan 5.
7. Tim menyampaikan Naskah Akademik yang telah diselaraskan bersama pemrakarsa kepada pemangku kepentingan untuk dimintakan tanggapan dan pendapat paling lama 5 hari kerja.
8. Tim Penyelarasan beserta Pemrakarsa mengadakan rapat dengan pemangku kepentingan dengan melakukan review atas Naskah Akademik, jika terdapat perbaikan maka Pemrakarsa akan melakukan perbaikan dan mengunggah kembali hasil perbaikan ke dalam https://sirenkum.bphn.go.id/
9. Badan Pembinaan Hukum Nasional mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik dan Naskah Akademik hasil penyelarasan dengan mengunggah melalaui aplikasi https://sirenkum.bphn.go.id/
Jangka Waktu Penyelesaian
27 - 42 Hari Kerja
Biaya
Gratis
Bantuan Hukum
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Kemasyarakatan
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 42 Tahun 2013 berikut dengan perubahannya
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi
- Petunjuk Pelaksanaan Kepala BPHN tentang Permohonan Bantuan Hukum dan Pencairan Anggaran Bantuan Hukum
- Petunjuk Pelaksanaan Kepala BPHN tentang Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum
- Petunjuk pelaksanaan Kepala BPHN tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditas
Syarat
1. Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat:
a. Fotokopi kartu tanda penduduk atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang;
b. Surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat sesuai dengan
domisili Pemohon Bantuan Hukum;
c. Dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
d. Surat kuasa, jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya
2. Sebelum melaksanakan bantuan hukum, pemberi bantuan hukum mengajukan permohonan melalui Sidbankum untuk memperoleh persetujuan kepala Kantor Wilayah. Permohonan pelaksanaan bantuan hukum paling sedikit memuat :
a. Identitas pemohon dan Penerima Bantuan Hukum
b. Jenis bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi yang diberikan; dan
c. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
Prosedur
1. Prosedur permohonan Bantuan Hukum bagi Pemohon Bantuan Hukum
a. Permohonan Bantuan Hukum paling sedikit memuat identitas Pemohon Bantuan Hukum
dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
b. Permohonan Bantuan Hukum harus disampaikan oleh Pemohon Bantuan Hukum secara
langsung ke kantor Pemberi Bantuan Hukum pada hari dan jam kerja.
2. Prosedur Pemberi Bantuan Hukum untuk Dapat Mengakses Anggaran Bantuan Hukum
a. Pemberi Bantuan Hukum mengajukan permohonan pencairan anggaran kepada Menteri
melalui Kepala Kantor Wilayah disertai dengan laporan penyelesaian perkara dan dokumen
pendukung melalui Sidbankum sidbankum.bphn.go.id.
b. Pemberi Bantuan Hukum wajib membuat pernyataan tertulis bahwa dokumen pendukung
yang diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah adalah benar dan sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Prosedur Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM dalam Pelaksanaan Bantuan Hukum
Kepala Kantor Wilayah wajib memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan pencairan anggaran penanganan perkara dan/atau pelaksanaan kegiatan diterima.
- Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan
jawaban, permohonan pencairan anggaran dianggap telah disetujui
- Dalam hal permohonan pencairan telah disetujui, namun masih terdapat kekurangan dokumen pendukung, maka Pemberi Bantuan Hukum wajib melengkapi kekurangan dokumen pendukung
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal persetujuan permohonan
pencairan anggaran diberikan.
Jangka Waktu Penyelesaian
Verifikasi permohonan bantuan hukum dilaksanakan dengan jangka waktu 5 (lima) hari kerja.
Biaya
Gratis
JDIHN.GO.ID
Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
Syarat
Dokumen Hukum yang ada di JDIHN.GO.ID berasa dari :
1. Koleksi Dokumen Hukum Anggota JDIH yang terintegrasi dengan JDIHN.GO.ID
2. Dokumen Hukum Anggota Terintegrasi yang URL Link terintegrasi dan update melakukan sinkronisasi
Prosedur
Prosedur pencarian dokumen hukum
1. Masuk ke laman JDIHN.GO.ID
2. Masukkan kata kunci dokumen hukum
3. Klik pada pilihan Cari
Masyarakat juga dapat menggunakan fitur advance sharing (Pencarian Lanjutan) sebagai berikut:
1. Masuk ke laman JDIHN.GO.ID
2. Masukkan kata kunci dokumen hukum
3. Pilih jenis dokumen hukum
4. Masukkan Nomor Peraturan Perundang-undangan
5. Masukkan Tahun Penerbitan
6. Pilih Instansi Anggota JDIH
7. Pilih Status Peraturan Perundang-undangan
8. Klik pada pilihan Cari
Jangka Waktu Pelaksanaan
BPHN.JDIHN.GO.ID
Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
Syarat
Dokumen Hukum yang ada di BPHN.JDIHN.GO.ID merupakan
1. Peraturan Perundang-undangan tingkat Pusat berupa Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Hukum dan HAM, dan Peraturan yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional
2. Monografi Hukum yang menjadi koleksi Perpustakaan BPHN
3. Artikel/Majalah Hukum yang menjadi koleksi Perpustakaan BPHN
4. Putusan/Yurisprudensi
Prosedur
Prosedur pencarian dokumen hukum
1. Masuk ke laman BPHN.JDIHN.GO.ID
2. Masukkan kata kunci dokumen hukum
3. Klik pada pilihan Cari
Masyarakat juga dapat menggunakan fitur advance searching (Pencarian Lanjutan) sebagai berikut:
1. Masuk ke laman BPHN.JDIHN.GO.ID
2. Masukkan kata kunci dokumen hukum
3. Pada kolom pencarian terdapat pilihan Judul, Tipe Pengolahan Dokumen Hukum, Jenis Dokumen,
Nomor Peraturan, Tahun Terbit, dan Status. Silahkan isi atau pilih sesuai kebutuhan anda
Jangka Waktu Penyelesaian
Masyarakat dapat menggunakan fasilitas pencarian dokumen hukum di laman BPHN.JDIHN.GO.ID 24 jam. Dalam hal pencari dokumen hukum tidak menemukan dokumen hukum yang dicarinya dapat mengirimkan email kepada: pih.pusdok@gmail.com dan akan ditindaklanjuti oleh pengelola JDIH BPHN selambat-lambatnya 3 hari dari tanggal pengajuan dokumen hukum yang dicari.
Biaya
Gratis
Majalah Hukum Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Presiden No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM
Syarat
Naskah yang dikirimkan oleh penulis agar dapat dimuat dalam laman OJS Majalah Hukum Nasional http://mhn.bphn.go.id harus memenuhi syarat :
1. Sesuai dengan tema tiap edisinya
2. Sesuai dengan template dan petunjuk penulisan jurnal
3. Hasil review Naskah dari Redaksi, Editor dan Mitra Bestari
Prosedur
Penulis dapat mengirimkan karya tulis dan artikel ilmiahnya ke dalam laman OJS Majalah Hukum Nasional http://mhn.bphn.go.id/ atau mengirimkan ke alamat surel majalahhukumnasional@gmail.com
Selanjutnya akan dilakukan proses oleh pengelola jurnal yang meliputi :
1. Reviu Naskah Asisten Redaksi
2. Reviu Naskah Plagiasi Editor Bahasa
3. Reviu Naskah oleh Reviewer (Mitra Bestari)
4. Perbaikan dan pengiriman naskah perbaikan oleh Penulis
5. Proses layouting naskah jurnal
6. Proses production
7. Naskah termuat di laman OJS Majalah Hukum Nasional
Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian dari mulai naskah dikirimkan oleh penulis, dilakukan proses reviev sampai dengan diterima dan termuat di laman OJS Majalah Hukum Nasional +/- 6 (enam bulan)
Biaya
Gratis
Indonesian Law Journal
Dasar Hukum
Peraturan Presiden No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM
Syarat
Naskah yang dikirimkan oleh penulis agar dapat dimuat dalam laman OJS Indonesian Law Journal https://ejournal.bphn.go.id/index.php/ILJ/ harus memenuhi syarat :
1. Sesuai dengan tema tiap edisinya
2. Sesuai dengan template dan petunjuk penulisan jurnal
3. Hasil reviev Naskah dari Redaksi, Editor dan Mitra Bestari
Prosedur
Penulis dapat mengirimkan karya tulis dan artikel ilmiahnya ke dalam laman OJS Indonesian Law Journal https://ejournal.bphn.go.id/index.php/ILJ/ atau mengirimkan ke alamat surel indonesianlawjournal@gmail.com
Selanjutnya akan dilakukan proses oleh pengelola jurnal yang meliputi :
1. Reviu Naskah Asisten Redaksi
2. Reviu Naskah Plagiasi Editor Bahasa
3. Reviu Naskah oleh Reviewer (Mitra Bestari)
4. Perbaikan dan pengiriman naskah perbaikan oleh Penulis
5. Proses layouting naskah jurnal
6. Proses production
7. Naskah termuat di laman OJS Indonesian Law Journal
Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu penyelesaian dari mulai naskah dikirimkan oleh penulis, dilakukan proses reviu sampai dengan diterima dan termuat di laman OJS Indonesian Law Journal +/- 6 (enam bulan)
Biaya
Gratis
PPID
Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Syarat
Persyaratan Teknis :
Pemohon informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan atau situs web ppid.kemenkumham.go.id
Persyaratan Administrasi :
- Menyertakan identitas diri (KTP), bagi pemohon informasi atas nama perorangan, atau;
- Menyertakan akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga
Prosedur
1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi di meja pelayanan atau melalui situs web ppid.kemenkumham.go.id;
2. Petugas pelayanan meregister permohonan yang sudah memenuhi syarat dan kemudian memproses permohonan dengan memberikan pemberitahuan tertulis;
3. Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan memenuhi syarat, PPID memberikan jawaban atas permohonan informasi.
Namun, jika proses pelayanan masih membutuhkan tambahan waktu, maka Ketua PPID akan memberikan surat pemberitahuan perihal penambahan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja.
Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu Penyelesaian Pekerjaan:
10 (sepuluh) hari kerja + 7 (tujuh) hari kerja
Biaya
Gratis
Pengaduan Masyarakat
Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Syarat
Laporan Pengaduan paling sedikit memuat:
a. Identitas pelapor;
b. Identitas terlapor;
c. Tempat kejadian;
d. Waktu kejadian;
e. Kronologis kejadian;
f. Dokumen atau bukti pendukung lainnya.
Prosedur
Jangka Waktu Pelaksanaan
Maksimal 18 Hari Kerja
Biaya
Gratis