LPHN
Pertamakali didirikan tanggal 30 Mei 1958 institusi ini
bernama Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) dibentuk berdasarkan Keputusasn
Presiden RI No. 107 tahun 1958 dan ditempatkan langsung dibawah Perdana
Menteri.
Tugas LPHN pada waktu itu adalah membantu Pemerintah untuk
mencapai suatu tata hukum nasional dengan melakukan berbagai upaya yang antara
lain
meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan keadaan dan
kepentingan negara dan rakyat berdasarkan UUD 1945, pengusulan peraturan
perundang-undangan jaman Hindia Belanda yang harus diubah atau dicabut,
penterjemahan dan pembakuan peristilahan hukum.
Susunan LPHN terdiri dari Ketua Umum, Pimpinan harian,
sekretariat serta penasihat yang terdiri dari Menteri Kehakiman, Menteri
Pendidikan,
Pengajaran dan Kebudayaan, Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung. Sedangkan
Anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil dari kalangan teoritisi, polisi dan
praktisi hukum.
LPHN
Dalam periode 1958-1961 Lembaga Pembinaan Hukum Nasional
belum
dapat berfungsi sebagaimana mestinya dikarenakan situasi politik dan sosial pada
waktu itu yang tidak memungkinkan institusi tersebut bekerja dengan baik. Oleh
karenanya pada tanggal 6 Mei 1961 Lembaga ini dibentuk kembali dengan Keputusan
Presiden RI No. 194 tahun 1961 dan tidak lagi berada dibawah Perdana Menteri
melainkan berada dalam lingkungan tugas Menteri Kehakiman.
Sedangkan tugasnya tetap melaksankan pembinaan hukum nasional
sebagaimana dikehendaki oleh ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
No.
II/MPRS/1960 yang mengatur ketentuan-ketentuan tentang asas-asas serta landasan
Pembinaan Hukum Nasional.
Berbeda dengan LPHN 1958 maka LPHN 1961 yang diketuai oleh
Drs.
Soesanto Tirtoprodjo, SH dengan Sekretaris M Rasad St. Sulaeman memiliki suatu
Badan
Perencana yang menetapkan garis-garis dan dasar-dasar serta tata kerja
pelaksanaan
tugas lembaga. Badan perencana tersebut berjumlah 14 orang terdiri dari 7 orang
Guru
Besar dari berbagai Fakultas Hukum Negeri dan 7 anggota lainnya dari beberapa
pejabat departemen, anggota ABRI dan kalangan praktisi hukum (hakim dan
pengacara).
Sedangkan penasehat lembaga adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara,
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong, ketua Mahkamah Agung, Menteri/Wakil
Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Menteri/Ketua Dewan Perancang Nasional,
Ketua-ketua
Fakultas Hukum Negeri.
LPHN Gaya Baru
Pada tahun 1964 LPHN yang dibentuk tahun 1961 diakhiri masa
tugasnya dengan pertimbangan jangka waktu pelaksanaan tugas yang diberikan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara kepada LPHN dalam Ketetapan No.
II/MPRS/1960 telah lampau. Namun pembinaan hukum nasional perlu dilanjutkan dan
lebih digiatkan kembali dan digaya barukan mengenai tugas, susunan dan tata
kerjanya. Maka dikeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 282 tahun 1964 tentang
Menggaya Barukan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional.
Pembaharuan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional dengan bentuk
Menggaya Barukan ini dengan cara mengubah persyaratan anggotanya : Berporoskan
Nasakom serta dengan menyederhanakan keanggotan penasehat Lembaga menjadi
seorang
yaitu Ketua Mahkamah Agung saja. LPHN ini dikepalai oleh : JCT Simorangkir SH
dengan
Sekretaris Ibnu Susanto, SH dengan Badan Perencana dan Panitia-panitia
Kerja.
Pada tahun 1965 terjadi tragedi Nasional peristiwa G 30 S/
PKI .
Setelah peristiwa 1965 itu LPHN tetap terus berjalan dengan mendasarkan pada
Keputusan Presiden RI No. 282 tahun 1964 dengan meniadakan unsur komunis dalam
keanggotaannya. Lembaga ini terus bekerja dengan mendasarkan pada Surat
Keputusan
Presidium Kabinet No. 75/U/ KEP /11/1966 tanggal 3 Nopember 1966 Pasal 4 ayat 3
yang
berbunyi : “Badan yang berdiri sendiri dalam lingkungan Departemen yang menurut
undang-undang yang masih berlaku tetap berjalan sampai ada ketentuan lain”
Sebagai catatan, bahwa pada tahun 1967 Pimpinan MPRS telah
menyampaikan surat kepada Ketua Presedium Kabinet dan Ketua DPR-GR antara lain
mengenai kedudukan lembaga ini agar ditempatkan dibawah Presiden yang dalam
penyelenggaraan sehari-hari dilaksanakan oleh Presidium Kabinet atau alat
kelengkapan yang sederajat dengan itu dengan pemberian hak otonomi
seluas-luasnya
kepada Kepalanya untuk memungkinkan bekerja sebaik mungkin sesuai dengan
perkembangan masuarakat.
Tahun Emas BPHN
Sejak tahun 1974 terjadi beberapa kali perubahan struktur
organisasi.
Keputusan Presiden RI No. 45 tahun
1974 jo
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor J.S.4/3/7 tahun 1975
Struktur Organisasinya sebagai berikut:
- Kepala : JCT Simorangkir, SH
- Sekretaris : Drs. Suroso
- Pusat Perencanaan Hukum dan Kodifikasi : PC Hadiprastowo, SH (sampai 1979)
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum: Teuku Mohammad Radhie, SH
- Pusat Dokumentasi Hukum : MH Hardjito Notopuro, SH
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor J.S
4/8/5 tahun 1978
Struktur Organisasinya sebagai berikut:
- Kepala : JCT Simorangkir, SH
- Sekretaris : Soeripto, SH
- Pusat Perencanaan Hukum dan Kodifikasi : O CH Besila SH (1979- 1982)
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum: Teuku Mohammad Radhie, SH
- Pusat Dokumentasi Hukum : MH Hardjito Notopuro, SH
Keputusan Presiden RI No. 27 tahun
1981
jo
Keputusan Menteri Kehakiman No. 30-PR.07.08 tahun 1981
Struktur Organisasinya sebagai berikut:
- Kepala : JCT Simorangkir, SH
- Sekretaris : Husni Sofjan, SH
- Pusat Perencanaan Hukum dan Kodifikasi : M. Budiarto, SH
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum: Teuku Mohammad Radhie, SH
- Pusat Dokumentasi Hukum : MH Hardjito Notopuro, SH
- Pusat Dokumentasi Hukum : K Wantjik Saleh, SH
Keputusan Presiden RI No. 15 tahun
1984
jo. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.05-PR.07.10 tahun 1984
Struktur Organisasinya sebagai berikut:
- Kepala : Teuku M Radhie, SH
- Sekretaris : Teuku M. Daud Syah , SH
- Pusat Perencanaan Hukum : M. Budiarto, SH
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum: M Hasan Wargakusumah, SH
- Pusat Dokumentasi Hukum : Sardjono, SH
- Pusat Perancangan Peraturan Perundang-undangan : Saleh Baharis
Keputusan Presiden RI No. 32 tahun
1988
jo
Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02-PR.07 tahun 1989
Struktur Organisasinya sebagai berikut:
- Kepala :
- Prof. Dr. C.F.G Sunaryati Hartono, SH (1996)
- H.A.S Natabaya, SH, LL.M
- Sekretaris :
- M Budiarto, SH (1992)
- Wiratmo Dianggoro (1996)
- Nuraini Bardai, SH
- Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional :
- Sardjono, SH (1992)
- M Hasan Wargakusumah, SH (1996)
- L. Sumartini, SH
- Pusat Pembinaan Sistem dan Pranata Hukum Nasional :
- M Hasan Wargakusumah, SH (1992)
- H.A.S Natabaya, SH (1996)
- Husaini Kadir, SH
- Pusat Dokumentasi Hukum : Kuswantyo Tami Haryono, SH (1999)
Keputusan Menteri Kehakiman No.
M.02-PR.07.10 tahun 1989
Struktur Organisasinya sebagai berikut:
- Kepala :
- Prof. H.A.S Natabya , S.H.,LL.M (2002)
- Sekretaris :
- Nuraini Bardai, SH (2002)
- Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional :
- Samekto, SH (2000)
- Abdul Whaid Marsu, SH
- Pusat Pembinaan Sistem Hukum Nasional :
- Abdul Wahid Marsu ,SH (2000)
- M.R Sarumala, SH
- Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional : L Sumartini, SH
- Pusat Penyuluhan Hukum : Alim Wardoyo Magiono, SH
Keputusan Presiden RI No. 136 tahun
1999
Departemen Kehakiman berubah menjadi Departemen Hukum dan Perundang-undangan.
Badan
Pembinaan Hukum Nasional tidak mengalami perubahan dan melaksanakan tugas sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan
Perundang-undangan
Nomor. M.03.PR.07.10 Tahun 1999.
Struktur Organisasinya sebagai berikut:
- Kepala :
- Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LL.M (2004)
- Sekretaris :
- Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional :
- Achmad Ubbe, S.H.,MH, APU
- Pusat Pembinaan Sistem Hukum Nasional :
- Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional : Syaiful Watni, SH
- Pusat Penyuluhan Hukum : Sri Badini Amidjoyo, SH,MH
Keputusan Presiden RI No. 165 tahun
2000
perubahan menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia jo Keputusan
Menteri
Kehakiman dan HAM RI No. M.04.PR.07.10 tahun 2004 jo Keputusan Menteri Kehakiman
dan
HAM RI No. M.03.PR.07.10 tahun 2005 jo Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI
No.
M.09.PR.07.10 tahun 2007
Struktur Organisasinya sebagai berikut:
- Kepala :
- Prof. Dr. Abdul Gani, SH (2007)
- Prof. Dr. Ahmad M Ramli, SH, MH
- Sekretaris :
- L Sumartin, SH
- Sri Badini Amidjoyo, SH, MH (2007)
- Bambang Iriana Djajaatmaja SH, LL.M
- Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional :
- Alim Wardoyo Magiono, SH (2005)
- Achmad Ubbe, SH.MH. APU (2006)
- Charijah, SH, MH, Phd
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum :
- Achmad Ubbe, SH.MH. APU (2005)
- Prof. Dr. Jeane Neltje Sally, SH,MH (2007)
- Sadikin, SH,MH
- Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasionals :
- Syaiful Watni, SH, (2007)
- Sulastri Helmi,SH (2008)
- Ajarotni Nasution SH,MH
- Pusat Penyuluhan Hukum :
- Sri Badini Amidjoyo, SH, MH (2005)
- Sulastri Helmi, (2007)
- Widi Asmoro, SH, MH (2008)
- Dra. Susy Susilowati, SH, MH
Keputusan Presiden RI No. 141/M tahun
2010
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Eselon
I di
Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Struktur Organisasinya sebagai berikut:
- Kepala :
- DR. Wicipto Setiadi S.H., M.H
- Sekretaris :
- Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional:
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Nasional:
- Kepala Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional:
- Kepala Pusat Penyuluhan :
Keputusan Presiden Nomor 112/M Tahun
2014
tentang Pemberhentian dan Pengangangkatan Dari dan Dalam Jabataran Struktural
Eselon
I di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Struktur Organisasinya sebagai berikut:
- Kepala :
- Prof. DR. Enny Nurbaningsih, SH., M.Hum
- Sekretaris :
- Sadikin Sabirin SH., M.H
- Danan Purnomo, SH., M.Si
- Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional:
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Nasional:
- Yunan Hilmy SH., M.H
- Pocut Eliza, S.Sos., SH., MH
- Kepala Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional:
- Kepala Pusat Penyuluhan Hukum:
Masa Revolusi Digital
Struktur Organisasinya sebagai berikut:
- Kepala :
- Prof. Dr. R.Benny Riyanto,S.H.,CN., M.Hum.
- Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum.
- Sekretaris :
- Audy Murfi M.Z, S.H., M.H
- Constantinus Kristomo, S.S., M.H.
- I Gusti Putu Milawati S.S., S.H., M.H
- Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional:
- Min Usihen, S.H., M.H
- Mohamad Yunus Affan, S.H., M.H.
- Djoko Pudjirahardjo, S.H., M.H.
- Constantinus Kristomo, S.S., M.H.
- Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H.
- Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional:
- Pocut Eliza, S.Sos., SH., MH
- Liestiarini Wulandari, S.H., M.H
- Yunan Hilmy SH., M.H
- Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional:
- Yasmon, MLS
- Nofli, Bc.IP, S.Sos, SH, M.Si
- Kepala Pusat Penyuluhan Hukum:
- Djoko Pudjirahardjo, S.H., M.H.
- Mohamad Yunus Affan, S.H., M.H.
- Kartiko Nurintias, S.H., M.H.
- Sofyan, S.SOS., S.H., M.H
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor
28 Tahun 2023
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
nomenklatur Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum berubah menjadi Pusat Pembudayaan
dan
Bantuan Hukum.
Struktur Organisasinya sebagai berikut:
- Kepala :
- Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum.
- Sekretaris :
- I Gusti Putu Milawati S.S., S.H., M.H
- Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional:
- Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H.
- Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional:
- Yunan Hilmy SH., M.H
- Nur Ichwan, S.H, M.H(2024)
- Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional:
- Nofli, Bc.IP, S.Sos, SH, M.Si
- Jonny Pesta Simamora, S. I. P., M. Si.(2024)
- Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum:
- Sofyan, S.SOS., S.H., M.H
Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, melantik menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Senin pagi (21/10/2024).
Dalam susunan Kabinet Merah Putih, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengalami transformasi struktural. Kemenkumham kini diubah menjadi satu kementerian koordinator, yaitu Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yang membawahi tiga kementerian baru:
- Kementerian Hukum,
- Kementerian HAM, dan
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum, ada beberapa perubahan nomenklatur antara lain, Pusat Perencanaan Hukum Nasional menjadi Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional dan Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menjadi Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Struktur Organisasinya sebagai berikut:
- Kepala :
- Min Usihen , S.H., M.H., (Sekarang)
- Sekretaris :
- Mohamad Aliamsyah, S.Sos., S.H., M.H. (Sekarang)
- Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional:
- Rahendro Jati, S.H., M.Si. (Sekarang)
- Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional:
- Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H. (Sekarang)
- Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional:
- Saefur Rochim, S.H., M.H. (Sekarang)
- Kepala Pembudayaan dan Bantuan Hukum:
- Constantinus Kristomo, S.S., M.H. (Sekarang)