Sejarah Badan Pembinaan Hukum Nasional

Sejarah Berdirinya Badan Pembinaan Hukum Nasional

1958

LPHN

Pertamakali didirikan tanggal 30 Mei 1958 institusi ini bernama Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) dibentuk berdasarkan Keputusasn Presiden RI No. 107 tahun 1958 dan ditempatkan langsung dibawah Perdana Menteri.

Tugas LPHN pada waktu itu adalah membantu Pemerintah untuk mencapai suatu tata hukum nasional dengan melakukan berbagai upaya yang antara lain meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan keadaan dan kepentingan negara dan rakyat berdasarkan UUD 1945, pengusulan peraturan perundang-undangan jaman Hindia Belanda yang harus diubah atau dicabut, penterjemahan dan pembakuan peristilahan hukum.

Susunan LPHN terdiri dari Ketua Umum, Pimpinan harian, sekretariat serta penasihat yang terdiri dari Menteri Kehakiman, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung. Sedangkan Anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil dari kalangan teoritisi, polisi dan praktisi hukum.

1958-1961

LPHN

Dalam periode 1958-1961 Lembaga Pembinaan Hukum Nasional belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya dikarenakan situasi politik dan sosial pada waktu itu yang tidak memungkinkan institusi tersebut bekerja dengan baik. Oleh karenanya pada tanggal 6 Mei 1961 Lembaga ini dibentuk kembali dengan Keputusan Presiden RI No. 194 tahun 1961 dan tidak lagi berada dibawah Perdana Menteri melainkan berada dalam lingkungan tugas Menteri Kehakiman.

Sedangkan tugasnya tetap melaksankan pembinaan hukum nasional sebagaimana dikehendaki oleh ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 yang mengatur ketentuan-ketentuan tentang asas-asas serta landasan Pembinaan Hukum Nasional.

Berbeda dengan LPHN 1958 maka LPHN 1961 yang diketuai oleh Drs. Soesanto Tirtoprodjo, SH dengan Sekretaris M Rasad St. Sulaeman memiliki suatu Badan Perencana yang menetapkan garis-garis dan dasar-dasar serta tata kerja pelaksanaan tugas lembaga. Badan perencana tersebut berjumlah 14 orang terdiri dari 7 orang Guru Besar dari berbagai Fakultas Hukum Negeri dan 7 anggota lainnya dari beberapa pejabat departemen, anggota ABRI dan kalangan praktisi hukum (hakim dan pengacara). Sedangkan penasehat lembaga adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong, ketua Mahkamah Agung, Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Menteri/Ketua Dewan Perancang Nasional, Ketua-ketua Fakultas Hukum Negeri.

1964

LPHN Gaya Baru

Pada tahun 1964 LPHN yang dibentuk tahun 1961 diakhiri masa tugasnya dengan pertimbangan jangka waktu pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara kepada LPHN dalam Ketetapan No. II/MPRS/1960 telah lampau. Namun pembinaan hukum nasional perlu dilanjutkan dan lebih digiatkan kembali dan digaya barukan mengenai tugas, susunan dan tata kerjanya. Maka dikeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 282 tahun 1964 tentang Menggaya Barukan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional.

Pembaharuan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional dengan bentuk Menggaya Barukan ini dengan cara mengubah persyaratan anggotanya : Berporoskan Nasakom serta dengan menyederhanakan keanggotan penasehat Lembaga menjadi seorang yaitu Ketua Mahkamah Agung saja. LPHN ini dikepalai oleh : JCT Simorangkir SH dengan Sekretaris Ibnu Susanto, SH dengan Badan Perencana dan Panitia-panitia Kerja.

Pada tahun 1965 terjadi tragedi Nasional peristiwa G 30 S/ PKI . Setelah peristiwa 1965 itu LPHN tetap terus berjalan dengan mendasarkan pada Keputusan Presiden RI No. 282 tahun 1964 dengan meniadakan unsur komunis dalam keanggotaannya. Lembaga ini terus bekerja dengan mendasarkan pada Surat Keputusan Presidium Kabinet No. 75/U/ KEP /11/1966 tanggal 3 Nopember 1966 Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi : “Badan yang berdiri sendiri dalam lingkungan Departemen yang menurut undang-undang yang masih berlaku tetap berjalan sampai ada ketentuan lain”

Sebagai catatan, bahwa pada tahun 1967 Pimpinan MPRS telah menyampaikan surat kepada Ketua Presedium Kabinet dan Ketua DPR-GR antara lain mengenai kedudukan lembaga ini agar ditempatkan dibawah Presiden yang dalam penyelenggaraan sehari-hari dilaksanakan oleh Presidium Kabinet atau alat kelengkapan yang sederajat dengan itu dengan pemberian hak otonomi seluas-luasnya kepada Kepalanya untuk memungkinkan bekerja sebaik mungkin sesuai dengan perkembangan masuarakat.

1974 – 2008

Tahun Emas BPHN

Sejak tahun 1974 terjadi beberapa kali perubahan struktur organisasi.

1974

Keputusan Presiden RI No. 45 tahun 1974 jo Keputusan Menteri Kehakiman Nomor J.S.4/3/7 tahun 1975

Struktur Organisasinya sebagai berikut:

  1. Kepala : JCT Simorangkir, SH
  2. Sekretaris : Drs. Suroso
  3. Pusat Perencanaan Hukum dan Kodifikasi : PC Hadiprastowo, SH (sampai 1979)
  4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum: Teuku Mohammad Radhie, SH
  5. Pusat Dokumentasi Hukum : MH Hardjito Notopuro, SH

1978

Keputusan Menteri Kehakiman Nomor J.S 4/8/5 tahun 1978

Struktur Organisasinya sebagai berikut:

  1. Kepala : JCT Simorangkir, SH
  2. Sekretaris : Soeripto, SH
  3. Pusat Perencanaan Hukum dan Kodifikasi : O CH Besila SH (1979- 1982)
  4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum: Teuku Mohammad Radhie, SH
  5. Pusat Dokumentasi Hukum : MH Hardjito Notopuro, SH

1981

Keputusan Presiden RI No. 27 tahun 1981 jo Keputusan Menteri Kehakiman No. 30-PR.07.08 tahun 1981

Struktur Organisasinya sebagai berikut:

  1. Kepala : JCT Simorangkir, SH
  2. Sekretaris : Husni Sofjan, SH
  3. Pusat Perencanaan Hukum dan Kodifikasi : M. Budiarto, SH
  4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum: Teuku Mohammad Radhie, SH
  5. Pusat Dokumentasi Hukum : MH Hardjito Notopuro, SH
  6. Pusat Dokumentasi Hukum : K Wantjik Saleh, SH

1984

Keputusan Presiden RI No. 15 tahun 1984 jo. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.05-PR.07.10 tahun 1984

Struktur Organisasinya sebagai berikut:

  1. Kepala : Teuku M Radhie, SH
  2. Sekretaris : Teuku M. Daud Syah , SH
  3. Pusat Perencanaan Hukum : M. Budiarto, SH
  4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum: M Hasan Wargakusumah, SH
  5. Pusat Dokumentasi Hukum : Sardjono, SH
  6. Pusat Perancangan Peraturan Perundang-undangan : Saleh Baharis

1988

Keputusan Presiden RI No. 32 tahun 1988 jo Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02-PR.07 tahun 1989

Struktur Organisasinya sebagai berikut:

  • Kepala :
    • Prof. Dr. C.F.G Sunaryati Hartono, SH (1996)
    • H.A.S Natabaya, SH, LL.M
  • Sekretaris :
    • M Budiarto, SH (1992)
    • Wiratmo Dianggoro (1996)
    • Nuraini Bardai, SH
  • Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional :
    • Sardjono, SH (1992)
    • M Hasan Wargakusumah, SH (1996)
    • L. Sumartini, SH
  • Pusat Pembinaan Sistem dan Pranata Hukum Nasional :
    • M Hasan Wargakusumah, SH (1992)
    • H.A.S Natabaya, SH (1996)
    • Husaini Kadir, SH
  • Pusat Dokumentasi Hukum : Kuswantyo Tami Haryono, SH (1999)

1989

Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02-PR.07.10 tahun 1989

Struktur Organisasinya sebagai berikut:

  • Kepala :
    • Prof. H.A.S Natabya , S.H.,LL.M (2002)
  • Sekretaris :
    • Nuraini Bardai, SH (2002)
  • Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional :
    • Samekto, SH (2000)
    • Abdul Whaid Marsu, SH
  • Pusat Pembinaan Sistem Hukum Nasional :
    • Abdul Wahid Marsu ,SH (2000)
    • M.R Sarumala, SH
  • Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional : L Sumartini, SH
  • Pusat Penyuluhan Hukum : Alim Wardoyo Magiono, SH

1999

Keputusan Presiden RI No. 136 tahun 1999 Departemen Kehakiman berubah menjadi Departemen Hukum dan Perundang-undangan. Badan Pembinaan Hukum Nasional tidak mengalami perubahan dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Nomor. M.03.PR.07.10 Tahun 1999.

Struktur Organisasinya sebagai berikut:

  • Kepala :
    • Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LL.M (2004)
  • Sekretaris :
    • L Sumartin, SH
  • Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional :
    • Achmad Ubbe, S.H.,MH, APU
  • Pusat Pembinaan Sistem Hukum Nasional :
    • M.R Sarumala, SH
  • Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional : Syaiful Watni, SH
  • Pusat Penyuluhan Hukum : Sri Badini Amidjoyo, SH,MH

2000

Keputusan Presiden RI No. 165 tahun 2000 perubahan menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia jo Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No. M.04.PR.07.10 tahun 2004 jo Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No. M.03.PR.07.10 tahun 2005 jo Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No. M.09.PR.07.10 tahun 2007

Struktur Organisasinya sebagai berikut:

  • Kepala :
    • Prof. Dr. Abdul Gani, SH (2007)
    • Prof. Dr. Ahmad M Ramli, SH, MH
  • Sekretaris :
    • L Sumartin, SH
    • Sri Badini Amidjoyo, SH, MH (2007)
    • Bambang Iriana Djajaatmaja SH, LL.M
  • Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional :
    • Alim Wardoyo Magiono, SH (2005)
    • Achmad Ubbe, SH.MH. APU (2006)
    • Charijah, SH, MH, Phd
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum :
    • Achmad Ubbe, SH.MH. APU (2005)
    • Prof. Dr. Jeane Neltje Sally, SH,MH (2007)
    • Sadikin, SH,MH
  • Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasionals :
    • Syaiful Watni, SH, (2007)
    • Sulastri Helmi,SH (2008)
    • Ajarotni Nasution SH,MH
  • Pusat Penyuluhan Hukum :
    • Sri Badini Amidjoyo, SH, MH (2005)
    • Sulastri Helmi, (2007)
    • Widi Asmoro, SH, MH (2008)
    • Dra. Susy Susilowati, SH, MH

2010

Keputusan Presiden RI No. 141/M tahun 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Struktur Organisasinya sebagai berikut:

  • Kepala :
    • DR. Wicipto Setiadi S.H., M.H
  • Sekretaris :
    • Sadikin Sabirin SH., M.H
  • Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional:
    • Agus Subandriyo SH., M.H
  • Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Nasional:
    • Yunan Hilmy SH., M.H
  • Kepala Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional:
    • Drs. Buddy Wihardja M.Si
  • Kepala Pusat Penyuluhan :
    • Audy Murfi SH., M.H

2014

Keputusan Presiden Nomor 112/M Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangangkatan Dari dan Dalam Jabataran Struktural Eselon I di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Struktur Organisasinya sebagai berikut:

  • Kepala :
    • Prof. DR. Enny Nurbaningsih, SH., M.Hum
  • Sekretaris :
    • Sadikin Sabirin SH., M.H
    • Danan Purnomo, SH., M.Si
  • Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional:
    • Agus Subandriyo SH., M.H
  • Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Nasional:
    • Yunan Hilmy SH., M.H
    • Pocut Eliza, S.Sos., SH., MH
  • Kepala Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional:
    • Drs. Buddy Wihardja M.Si
  • Kepala Pusat Penyuluhan Hukum:
    • Audy Murfi SH., M.H

2018 - 2023

Masa Revolusi Digital

Struktur Organisasinya sebagai berikut:

  • Kepala :
    • Prof. Dr. R.Benny Riyanto,S.H.,CN., M.Hum.
    • Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum.
  • Sekretaris :
    • Audy Murfi M.Z, S.H., M.H
    • Constantinus Kristomo, S.S., M.H.
    • I Gusti Putu Milawati S.S., S.H., M.H
  • Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional:
    • Min Usihen, S.H., M.H
    • Mohamad Yunus Affan, S.H., M.H.
    • Djoko Pudjirahardjo, S.H., M.H.
    • Constantinus Kristomo, S.S., M.H.
    • Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H.
  • Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional:
    • Pocut Eliza, S.Sos., SH., MH
    • Liestiarini Wulandari, S.H., M.H
    • Yunan Hilmy SH., M.H
  • Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional:
    • Yasmon, MLS
    • Nofli, Bc.IP, S.Sos, SH, M.Si
  • Kepala Pusat Penyuluhan Hukum:
    • Djoko Pudjirahardjo, S.H., M.H.
    • Mohamad Yunus Affan, S.H., M.H.
    • Kartiko Nurintias, S.H., M.H.
    • Sofyan, S.SOS., S.H., M.H

2023-2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, nomenklatur Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum berubah menjadi Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum.

Struktur Organisasinya sebagai berikut:

  • Kepala :
    • Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum.
  • Sekretaris :
    • I Gusti Putu Milawati S.S., S.H., M.H
  • Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional:
    • Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H.
  • Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional:
    • Yunan Hilmy SH., M.H
    • Nur Ichwan, S.H, M.H(2024)
  • Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional:
    • Nofli, Bc.IP, S.Sos, SH, M.Si
    • Jonny Pesta Simamora, S. I. P., M. Si.(2024)
  • Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum:
    • Sofyan, S.SOS., S.H., M.H

2024 - Sekarang

Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, melantik menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Senin pagi (21/10/2024).
Dalam susunan Kabinet Merah Putih, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengalami transformasi struktural. Kemenkumham kini diubah menjadi satu kementerian koordinator, yaitu Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yang membawahi tiga kementerian baru:
  1. Kementerian Hukum,
  2. Kementerian HAM, dan
  3. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum, ada beberapa perubahan nomenklatur antara lain, Pusat Perencanaan Hukum Nasional menjadi Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional dan Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menjadi Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Struktur Organisasinya sebagai berikut:

  • Kepala :
    • Min Usihen , S.H., M.H., (Sekarang)
  • Sekretaris :
    • Mohamad Aliamsyah, S.Sos., S.H., M.H. (Sekarang)
  • Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional:
    • Rahendro Jati, S.H., M.Si. (Sekarang)
  • Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional:
    • Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H. (Sekarang)
  • Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional:
    • Saefur Rochim, S.H., M.H. (Sekarang)
  • Kepala Pembudayaan dan Bantuan Hukum:
    • Constantinus Kristomo, S.S., M.H. (Sekarang)