Frequently Asked Question (FAQ) adalah daftar kumpulan pertanyaan dan jawaban yang sering dipertanyakan tentang berbagai hal. 
bphn.go.id merupakan sebuah portal yang menyediakan layanan terpadu satu pintu yang terdiri dari integrasi layanan-layanan yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI. Lewat portal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan stakeholders terkait yang berkaitan dengan pelayanan di bidang pembinaan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. 

Saat ini terdapat 3 (tiga) layanan utama yang disediakan oleh portal bphn.go.id, diantaranya:

 

1. Layanan Konsultasi Hukum Online;
Layanan yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM untuk masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum gratis. Dijawab oleh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum yang siap membantu mengatasi permasalahan hukum mulai dari pidana, perdata, ketenagakerjaan, keluarga, dan sebagainya.

 

2. Layanan Pengaduan Online;
Layanan yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM untuk menerima segala jenis pengaduan dari masyarakat umum ataupun stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang pembinaan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

 

3. Layanan JDIH;
Layanan yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen hukum yang bebas akses atau gratis dalam satu portal, mulai dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan tujuan utama, yakni dalam rangka meningkatkan pelayanan yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, pengguna utama layanan-layanan pada bphn.go.id adalah masyarakat umum dan stakeholders terkait, misal Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, akademisi dan mahasiswa, dan sebagainya yang membutuhkan pelayanan dan informasi terkait tugas pokok dan fungsi di bidang pembinaan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Anda bisa mendapatkan pelayanan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional secara langsung melalui Pusat Layanan Hukum atau Law Centre dan secara online melalui portal bphn.go.id.

 

Datang langsung ke Badan Pembinaan Hukum Nasional
Pelayanan diberikan pada hari kerja dan waktu tertentu (silakan periksa kembali jadwal setiap layanan)
- Anda akan diarahkan oleh petugas pelayanan ke tempat pelayanan yang Anda butuhkan, namun sebelumnya Anda wajib mengisi formulir permohonan layanan yang disediakan
- Perlu diingat untuk melengkapi semua dokumen persyaratan (contoh: KTP atau Kartu Keluarga) agar dapat diberikan dan difasilitasi permohonan pelayanan Anda
- Selain itu, perlu diingat ada beberapa layanan yang disediakan yang memerlukan proses pemenuhan dikarenakan layanan tersebut diberikan oleh divisi/unit yang berbeda. Pastikan Anda menyimak petugas pelayanan yang bertugas di loket pelayanan.

 

Melalui portal bphn.go.id
Dengan menggunakan portal bphn.go.id Anda bisa mendapatkan layanan melalui perangkat seperti PC Desktop, laptop, atau smartphone yang terhubung ke jaringan internet di manapun dan kapanpun.

 

Jadi, perbedaan utama adalah layanan-layanan yang disediakan melalui bphn.go.id dapat diakses kapanpun dan di manapun melalui website sehingga lebih efektif dan efisien.  

Badan Pembinaan Hukum Nasional merupakan Unit Utama atau setingkat Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan hukum nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi, yakni:
1. Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran di bidang pembinaan hukum nasional;
2. Pelaksanaan perencanaan hukum, analisis dan evaluasi hukum, dokumentasi dan jaringan informasi hukum, serta penyuluhan dan
bantuan hukum;
3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan hukum, analisis dan evaluasi hukum, dokumentasi dan jaringan
informasi hukum, serta penyuluhan dan bantuan hukum;
4. Pelaksanaan administrasi Badan Pembinaan Hukum Nasional; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Struktur organisasi Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri atas:
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Perencanaan Hukum Nasional;
3. Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional;
4. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional; dan
5. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum. 
Ya ada, Badan Pembinaan Hukum Nasional menjadi instansi pembina untuk dua Jabatan Fungsional, yakni Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Jabatan Fungsional Analis Hukum. 
Secara umum Badan Pembinaan Hukum Nasional terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya pada tahap perencanaan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan pemantauan dan peninjauan melalui kegiatan analisis dan evaluasi hukum/peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM merupakan Pusat JDIHN.

Sebagai Pusat JDIHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota JDIHN, meliputi: organisasi, Sumber Daya Manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana dan prasarana, dan pemanfaatan teknologi dan informasi.

Selain itu, dilihat dari fungsinya, Pusat JDIHN melaksanakan tugas perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIHN, penyusunan dan/atau penyempurnaan pedoman/standar pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum, pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi Anggota JDIHN, pembinaan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum, pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum, dan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi JDIHN. 

Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.
Penyuluh Hukum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.
PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam JF PH harus memenuhi syarat, yakni berijazah paling rendah Sarjana (S1) di bidang hukum atau bidang lain yang kualifikasinya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan HAM, menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Penyuluhan Hukum, dan nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan ke dalam JF PH dapat dilakukan melalui mekanisme berikut: 1. Pengangkatan pertama untuk mengisi formasi dari calon PNS. 2. Pengangkatan PNS dari jabatan lain. 3. Pengangkatan PNS dalam JF PH melalui Penyesuaian/Inpassing.
Instansi pembina JF PH mempunyai tugas pembinaan antara lain: menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis JF PH, menyusun standar kompetensi JF PH, menyusun pedoman formasi JF PH, menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum, menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum, menyelenggarakan diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum, menyelenggarakan uji kompetensi JF PH, menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum, melakukan sosialiasi JF PH, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya, mengembangkan sistem informasi JF PH, memfasilitasi pelaksanaan JF PH, memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Penyuluh Hukum, memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik dan etika profesi Penyuluh Hukum, melakukan monitoring dan evalaluasi pelaksanaan JF PH.
Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum, yakni kegiatan yang meliputi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, analisis permasalahan hukum, analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum, serta advokasi hukum.

Untuk diangkat menjadi seorang Analis Hukum hanya ASN yang berasal dari PNS, sedangkan untuk ASN yang berasal dari PPPK tidak dapat diangkat menjadi seorang Analis Hukum.

 

Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini dapat melihat pada Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Terdapat empat cara dalam proses pengangkatan untuk menjadi Analis Hukum, yaitu:

 

a. Pengangkatan pertama, merupakan pengangkatan seorang Analis Hukum yang berasal dari CPNS dengan formasi Analis Hukum;

b. Perpindahan dari jabatan lain, merupakan pengangkatan seorang Analis Hukum dengan pemenuhan syarat yang diatur dalam proses perpindahan jabatan Analis Hukum;

c. Penyesuaian/inpassing, merupakan pengangkatan seorang Analis Hukum dengan pemenuhan syarat yang diatur dalam proses inpassing jabatan Analis Hukum;

d. Promosi, yaitu pengangkatan seorang Analis Hukum yang memenuhi kriteria terkait promosi pengangkatan Analis Hukum.

 

Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini dapat melihat pada Pasal 18 s.d Pasal 29 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum.

 

Ketentuan mengenai pengangkatan Analis Hukum melalui inpassing diatur khusus melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2021, yang batas waktu pengangkatan berakhir pada 7 Juli 2022. 

Instansi Pembina berperan sebagai pengelola JF AH yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan dan bertugas antara lain: menyusun pedoman formasi JF AH, menyusun standar kompetensi JF AH, menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF AH, menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Hukum, menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum, menyusun kurikulum pelatihan JF AH, dan menyelenggarakan pelatihan JF AH.

 

Selain itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku instansi pembina bertugas juga membina penyelenggarakan pelatihan fungsional Analis Hukum pada lembaga pelatihan, menyelenggarakan uji kompetensi, menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF AH, melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF AH, mengembangkan sistem informasi JF AH, memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF AH, memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF AH, memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF AH, dan melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan Lembaga Administrasi Negara.

 

Selanjutnya, selaku instansi pembina Badan Pembinaan Hukum Nasional juga bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF AH, melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dalam rangka pembinaan karier, dan menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.  

Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohonan bantuan hukum harus memenuhi syarat-syarat, yakni:
1. Mengajukan permohonan secara tertulis (apabila tidak mampu secara tertulis, dapat diajukan secara lisan) yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
3. Melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

 

Selanjutnya, pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pemberi Bantuan Hukum atau OBH. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap, Pemberi Bantuan Hukum atau OBH wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan. Dalam hal permohonan diterima, Pemberi Bantuan Hukum atau OBH memberikan bantuan hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum. Dalam hal permohonan ditolak, Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan. 

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Dalam pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2011, dijelaskan lebih rinci yang dimaksud miskin adalah mereka yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri dalam hal ini meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum atau OBH, meliputi berbadan hukum, terakreditasi berdasarkan undang-undang tentang Bantuan Hukum, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum.
Anda dapat memeriksa daftar Pemberi Bantuan Hukum atau OBH di portal bphn.go.id pada fitur Peta OBH Terdekat.
Bantuan hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non-litigasi.

Pemberi Bantuan Hukum atau OBH dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum.

 

Pasal 21 UU Nomor 16 Tahun 2011 mengatur, Pemberi Bantuan Hukum atau OBH yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukumm dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

1. Isi form pertanyaan dengan lengkap dan sesuai sebelum dikirim (nama, email, dll)
2. Pertanyaan Anda akan dijawab oleh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum sesuai dengan jenis kategori hukum
3. Jawaban tidak dikirim secara personal, hanya ditayangkan di website LSC BPHN.
Sesuai SOP maksimal 5 (lima) hari kerja, namun jika tidak terdapat hal-hal yang memerlukan pertimbangan khusus, permohonan selalu diselsaikan tidak lebih dari 3 (tiga) hari kerja.
Hasil konsultasi hukum merupakan saran Hukum atau pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Untuk mencari dokumen hukum yang Anda inginkan, Anda dapat menggunakan kata kunci seperti judul atau nomor atau tahun peraturan yang ada ketahui pada tab pencarian, kemudian tekan enter atau klik tombol cari.
Silakan meninggalkan pesan melalui kanal Kontak Kami atau dapat menghubungi kami melalui sosial media yang dikelola. Jangan lupa untuk menginformasikan alamat email Anda yang valid agar kami bisa menghubungi Anda kembali.
Anda dapat menyesuaikan kembali kata kunci (keyword) pencarian Anda agar lebih spesifik, bisa dari nomor dan tahun terbit atau nama peraturan.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM membuka seluas-luasnya kunjungan ke perpustakaan hukum, baik perorangan maupun kelompok/lembaga/instansi. Namun untuk saat ini, pengunjung tidak dapat melakukan peminjaman koleksi dan hanya bisa membaca di tempat.

 

Layanan perpustakaan hukum buka setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB (istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB) berada di lt.3 Gd. Annex Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.  

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM terbuka dan menyambut baik kebutuhan mahasiswa dari seluruh jurusan (tidak terbatas pada hukum) untuk dapat melakukan kegiatan magang di Badan Pembinaan Hukum Nasional.

 

Untuk prosedur pengajuan kegiatan magang, Anda dapat melakukan konsultasi dengan Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol melalui 021-809-1908 atau datang langsung ke kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional, Gd. Annex lantai 3, alamat di Jl. Mayjen Sutoyo No.10, Cililitan – Jakarta Timur. 

Pada prinsipnya Badan Pembinaan Hukum Nasional menyambut baik permohonan narasumber untuk seminar/kegiatan/artikel berita sepanjang relevan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang pembinaan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

 

Sebagai catatan, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional akan sesuai bila menjadi narasumber untuk isu yang bersifat strategis. Sedangkan untuk isu yang bersifat teknis, agar ditujukan kepada Pimpinan Tinggi Pratama, yakni Sekretaris atau Kepala Pusat yang membidangi isu tersebut.

 

Permohonan wawancara agar mencantumkan surat permohonan serta dilampirkan daftar pertanyaan yang akan diajukan. Permohonan dapat dikirimkan ke Kelompok Substansi Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama melalui email humas@bphn.go.id atau dikirimkan langsung ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Gd. Utama lt. 1 Jl. Mayjen Sutoyo No.10, Cililitan – Jakarta Timur. 

Dengan menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, di ruang Pusat Layanan Hukum (Law Centre) Jl. Mayjen Sutoyo No.10, Cililitan – Jakarta Timur. Telp. 021-809-1908.

 

Jam layanan informasi dilaksanakan setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB (istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB). 

Seluruh layanan pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM TIDAK DIPUNGUT BIAYA (Gratis).
Untuk Analis Hukum yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama (CPNS Formasi Analis Hukum) dipersyaratkan ijazah Sarjana Hukum, sedangkan untuk pengangkatan melalui perpindahan jabatan, inpassing dan promosi tidak harus berijasah Sarjana Hukum, namun dapat berijazah bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yang dilengkapi dengan syarat harus memiliki pengalaman 2 (dua) tahun di bidang analisis dan evaluasi hukum. 

Analis Hukum yang wajib mengikuti Diklat Fungsional adalah yang berasal dari pengangkatan pertama (CPNS Formasi Analis Hukum), yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun harus sudah mengikuti Diklat Fungsional dimaksud.

Sedangkan yang berasal dari pengangkatan melalui inpassing, perpindahan jabatan dan promosi tidak dipersyaratkan mengikuti Diklat Fungsional, namun tetap harus memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan sesuai dengan jenjang jabatannya.

 

Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini dapat melihat pada Pasal 20 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum..

Seorang Analis Hukum diperbolehkan untuk mengundurkan diri, namun yang bersangkutan tidak dapat diangkat Kembali menjadi seorang Analis Hukum.

 

Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini dapat melihat pada Pasal 91 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Di dalam memenuhi target kinerja, seorang Analis Hukum harus menyampaikan bukti hasil kerja yang memenuhi Standar Kualitas Hasil Kerja. Standar ini menjadi acuan dalam penyampaian bukti hasil kerja yang akan disampaikan kepada Tim Penilai.

 

Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini dapat melihat pada Lampiran I Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Pengusulan angka kredit tidak dapat diajukan secara individu langsung kepada Tim Penilai, melainkan harus melalui Pejabat Pengusul, dengan terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan serta telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS (atasan langsung Analis Hukum).

 

Ketentuan mengenai Pejabat yang berwenang mengusulkan juga telah diatur sesuai dengan jenjang jabatan Analis Hukum yang mengajukan pengusulan Angka Kredit.

 

Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini dapat melihat pada Pasal 42 dan Pasal 43 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum  

Seorang Analis Hukum dalam mengajukan bahan usulan penilaian Angka Kredit harus menyiapkan beberapa dokumen yang memang telah dipersyaratkan untuk pengusulan Angka Kredit yaitu:
a. Bukti hasil kerja yang telah dilengkapi dengan bukti pendukung.
b. Form bahan usulan penilaian.
c. Hasil Penilaian SKP.
d. Form keterkaitan SKP dengan Angka Kredit.
e. Form SPMK Analisis dan Evaluasi Hukum; Form SPMK Pengembangan Profesi; Form SPMK Penunjang; dan Form SPMK Analisis dan Evaluasi Hukum tidak sesuai jenjang jabatannya.

 

Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini dapat melihat pada Pasal 42 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum 

Untuk pengusulan Angka Kredit mengikuti periode waktu yang telah ditentukan. Terdapat dua periode waktu pengusulan Angka Kredit yaitu periode April dan Oktober, jika terdapat pengusulan Angka Kredit diluar kedua periode tersebut, maka bahan usulan penilaian akan diikutkan pada periode berikutnya.

 

Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini dapat melihat pada Pasal 43 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum 

Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dapat mengajukan perhitungan kebutuhan (Formasi) jabatan fungsional Analis Hukum, dengan tahapan antara lain:
a. Instansi Pengguna melakukan penyusunan kebutuhan berdasarkan perhitungan analisis beban kerja yang sesuai dengan Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum.
b. PyB pada Instansi Pengguna mengajukan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan melampirkan dokumen berupa form perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Peta Jabatan Fungsional Analis Hukum.
c. Badan Pembinaan Hukum Nasional melakukan verifikasi.
d. Tim Verifikasi meminta klarifikasi/konfirmasi berkaitan dengan penyusunan kebutuhan.
e. Badan Pembinaan Hukum Nasional mengeluarkan rekomendasi penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Hukum.
f. Instansi Pengusul mengajukan permohonan kepada Kementerian PAN RB berupa: Surat Persetujuan formasi Jabatan Fungsional Analis Hukum dan SK Penetapan formasi Jabatan Fungsional Analis Hukum berdasarkan mekanisme pengangkatannya. SK Penetapan ini diperlukan sebagai dasar pelantikan Analis Hukum.

 

Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini dapat melihat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum.