BPHN menjunjung tinggi tata nilai BerAKHLAK

1.

Berorientasi Pelayanan

:

-       Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat

-       Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan

-       Melakukan perbaikan tiada henti

2.

Akuntabel

:

-       Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi

-       Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien

-       Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan

3.

Kompeten

:

-       Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah

-       Membantu orang lain belajar

-       Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

4.

Harmonis

:

-       Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya

-       Suka menolong orang lain

-       Membangun lingkungan kerja yang kondusif

5.

Loyal

:

-       Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah

-       Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara

-       Menjaga rahasia jabatan dan negara

6.

Adaptif

:

-       Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan

-       Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas

-       Bertindak proaktif

7.

Kolaboratif

:

-       Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi

-       Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah

-       Menggerakkan pemanfaatan sebagai sumber daya untuk tujuan bersama 

 

BPHN menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"

 

 

 1.Profesional :Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;
 2.Akuntabel:Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
 3.Sinergi:Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
 4.Transparan:Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
 5.Inovatif:Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.

 

BPHN menjunjung tinggi tata nilai "H-E-B-A-T"