Perkaya Literasi Hukum Adat Masyarakat: BPHN Lakukan Kompilasi Hukum Adat Waris, Perkawinan dan Perceraian di Provinsi Bali


BPHN.GO.ID – Denpasar. Sebagai komitmen Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam memperkuat pembangunan hukum melalui pendokumentasian hukum adat, BPHN melakukan kegiatan Kompilasi Hukum Adat di Provinsi Bali, Kamis (29/08/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun dan mengompilasi berbagai dokumen terkait hukum adat di Bali, khususnya yang berkaitan dengan waris, perkawinan dan perceraian.

Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional BPHN, Jonny P. Simamora, menyampaikan bahwa penghimpunan kompilasi hukum adat ini merupakan langkah strategis dalam memperkaya literasi hukum bagi masyarakat. “Kompilasi hukum adat yang dilakukan BPHN bertujuan untuk memperkuat pembangunan hukum nasional serta mempermudah akses terhadap hukum adat, sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Jonny.

Mendukung upaya yang dilakukan oleh BPHN, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I G. A. K. Kartika Jaya Seputra menyebutkan bahwa hukum adat di Bali sangat beragam dan belum terdokumentasi dengan maksimal. "Usaha BPHN dalam menghimpun dokumen hukum adat merupakan langkah penting untuk memperkuat literasi hukum adat di Provinsi Bali. Keberagaman hukum adat ini merupakan kekayaan yang harus dilestarikan dan didokumentasikan secara lebih baik," ungkapnya.

Fokus utama dalam kegiatan ini adalah pendokumentasian hukum adat dalam aspek waris, perkawinan dan perceraian karena memiliki relevansi yang kuat dengan kehidupan sosial dan budaya masyarakat Bali. Penghimpunan informasi ini diharapkan mampu memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam menjalankan hukum adat di berbagai aspek kehidupan mereka.

Kegiatan ini melibatkan kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Majelis Adat Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta tim ahli dari Universitas Udayana. Melalui kerja sama ini, pendokumentasian hukum adat Bali diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam melestarikan serta memperkuat keberagaman hukum adat Indonesia, terutama dalam aspek waris, perkawinan dan perceraian, sehingga dapat terus menjadi pedoman hidup bagi masyarakat Bali.