BPHN Siapkan Dua Inovasi untuk Perkuat Desa/Kelurahan Sadar Hukum

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM akan meluncurkan dua inovasi untuk memperkuat program Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah berjalan lebih dari tiga dekade.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, mengatakan bahwa inovasi pertama yakni dengan membentuk Pos Bantuan Hukum di setiap desa yang akan dikelola paralegal terlatih dari kelompok sadar hukum (kadarkum).

"Pos ini akan memberikan layanan informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan rujukan hukum untuk seluruh warga desa, tanpa memandang status ekonomi," kata Kristomo dalam Rapat Koordinasi Penilaian Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kantor BPHN, Cililitan, Jakarta Timur, pada Kamis (09/01/2024).

Inovasi kedua adalah pembentukan pojok literasi atau pojok Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat desa untuk memudahkan akses masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan dan informasi hukum yang relevan.

Program ini bertujuan tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga mendorong kontribusi nyata dalam kemajuan ekonomi dan kesejahteraan desa. BPHN akan melakukan penilaian dan verifikasi program secara berkala.

Dalam implementasinya, program ini membutuhkan sinergi antara kantor wilayah Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah, termasuk dukungan dari gubernur, bupati, dan wali kota.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri para penyuluh hukum ahli utama BPHN secara langsung. Sementara itu, pimpinan tinggi kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, biro hukum pemerintah provinsi, dan bagian hukum pemerintah kabupaten/kota mengikuti secara daring melalui Zoom.