BPHN.GO.ID - Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar rapat di Aula Mudjono untuk membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Rapat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan anggota JDIHN, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum (BSK Kemenkumham), serta sejumlah pusat di lingkungan BPHN.
Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saefur Rochim, membuka rapat dengan menekankan pentingnya penguatan peran JDIHN dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Menurutnya, perubahan regulasi ini diperlukan agar JDIHN lebih responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat akan informasi hukum yang cepat serta akurat.
"Dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya tuntutan masyarakat akan transparansi, JDIHN harus menyediakan akses yang lebih mudah dan jelas ke dokumen hukum. Langkah ini penting untuk mendukung negara hukum yang terbuka dan akuntabel, serta meningkatkan literasi hukum," ujar Rochim di Aula Moedjono BPHN, Selasa, (17/12/24).
Rapat ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Lektor Kepala Dosen – Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim yang menyoroti peningkatan antarmuka pengguna (UI) dan pengalaman pengguna (UX) JDIHN, Jurnalis Desk Politik dan Hukum Kompas Susana Rita Kumalasanti yang membahas peran media dalam literasi hukum, serta Ceo IMAJINAXI.com Rulli Nasrullah yang mengulas pemanfaatan media sosial untuk mendukung literasi hukum.
BPHN berharap rapat ini menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk revisi Perpres JDIHN. Rekomendasi tersebut diharapkan mencakup pengembangan sistem serta peningkatan standar pengelolaan dokumen hukum, guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi hukum yang transparan dan meningkatkan literasi hukum nasional.