Mantapkan JDIH sebagai Pilar Penataan Regulasi Pascatransisi Institusi, BPHN Siap Dampingi Kemenekraf dalam Pembangunan JDIH

BPHN.GO.ID – Jakarta. Transisi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenekraf) hasil pemekaran dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membutuhkan beberapa adaptasi salah satunya terhadap pengelolaan regulasi. Oleh karena itu, Kemenekraf siap melakukan percepatan penataan regulasi dengan pembangunan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN BPHN, Saefur Rochim yang mewakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen menekankan pentingnya evaluasi regulasi yang akan dimasukkan ke dalam JDIH Kemenekraf. Menurutnya, regulasi-regulasi tersebut perlu diklasifikasikan ulang agar sesuai dengan tugas dan fungsi Kemenekraf sebagai kementerian baru. 

“Kami mengapresiasi semangat Kemenekraf dalam membangun JDIH. Sebagai instansi baru, kehadiran JDIH sangat diperlukan untuk memperkenalkan Kemenekraf kepada masyarakat luas,” ujar Rochim dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat JDIHN BPHN, Jakarta.

Lebih lanjut, Rochim mendorong percepatan penyusunan dasar hukum yang mengatur pengelolaan JDIH Kemenekraf serta pembentukan tim pengelola JDIH. Ia menegaskan bahwa BPHN siap mendampingi Kemenekraf dalam masa transisi ini.

Dalam audiensi yang berlangsung pada Selasa (04/02/2025), Rochim juga mengungkapkan bahwa saat ini BPHN tengah menyusun revisi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Ia mengajak Kemenekraf untuk berkontribusi memberikan masukan sebagai anggota JDIH sebelum rancangan revisi ini dikonsultasikan lebih lanjut kepada masyarakat.

Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kemenekraf, Moch. Nurul Huda, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan pengelolaan JDIH sebagai bagian dari penataan regulasi pascatransisi organisasi. “JDIH menjadi salah satu fokus utama kami saat ini sebagai wujud keseriusan Kemenekraf dalam menata regulasi dan memastikan transparansi hukum,” ujar Huda.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina JDIHN BPHN, Emalia Suwartika, menjelaskan bahwa kementerian yang mengalami transisi dapat memilih beberapa opsi dalam pengelolaan JDIH, baik dengan memanfaatkan aplikasi JDIH dari BPHN maupun mengembangkan portal JDIH secara mandiri.