BPHN Rancang Pedoman RIA, Upaya Perbaikan Kualitas Regulasi di Indonesia

BPHN.GO.ID – Jakarta. Regulatory Impact Assessment (RIA) merupakan suatu metode analisis yang bermanfaat bagi regulasi. Metode ini menilai efektivitas, efisiensi, serta manfaat dari kebijakan yang diterapkan. Namun, penerapan RIA di Indonesia saat ini masih bersifat sektoral sesuai kebutuhan masing-masing kementerian/lembaga.

“Hanya beberapa kementerian/lembaga yang sudah menjadikan RIA sebagai salah satu proses penting dalam penyusunan regulasi. Padahal, untuk mendorong penerapan good regulatory practice (GRP) secara nasional, seharusnya penerapan RIA sudah terlembaga dengan baik terhadap seluruh regulasi yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat,” kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, saat membuka kegiatan Regulatory Exchange Call, Kamis (23/01/2025). 

Guna mendorong penerapan yang lebih luas dan terstruktur, BPHN mencoba menyusun pedoman (guidelines) terkait RIA. Pedoman tersebut diharapkan akan menjadi acuan bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam menerapkan RIA secara konsisten. Kegiatan penyusunan pedoman itu sendiri adalah bagian dari penguatan GRP yang didukung oleh Kedutaan Besar Inggris (British Embassy).

Min Usihen juga menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam penerapan RIA. “RIA tidak hanya harus diterapkan dalam tahap ex-ante, yaitu sebelum regulasi diberlakukan, tetapi juga dalam tahap ex-post. Hal ini penting untuk menilai daya guna dan daya laku regulasi yang telah diundangkan,” ujarnya dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta.

Pada kesempatan yang sama Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum BPHN, Rahendro Jati, berharap pedoman yang akan disusun akan bermanfaat pada tahap ex ante dan ex post atau akan menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan. "Ibarat dua sisi mata uang, kedua sisinya menjadi satu kesatuan dan kita dapat mendapatkan satu nilai uang yang utuh,” katanya.

Zoe Dayan, Head of ASEAN Regulatory Reform in UK Mission to ASEAN, yang hadir pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam menerapkan RIA. Namun, konsistensi penggunaan metode dan implementasi di lapangan adalah hal terpenting.

“Pendekatan Pemerintah Inggris adalah mengutilisasi kekuatan atau kelebihan yang sudah ada di Indonesia dan mengintegrasikannya dalam kegiatan sehari-hari, mulai dari undang-undang hingga implementasi dalam kehidupan masyarakat,” jelas Zoe. 

Regulatory Exchange Call ini juga membahas hasil survei yang telah dilakukan pada sejumlah kementerian dan lembaga mengenai isu-isu terkait pemanfaatan RIA di Indonesia.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh pimpinan tinggi pratama BPHN, Analis Hukum Ahli Utama BPHN, perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Kedutaan Besar Inggris, Kementerian Dalam Negeri, serta perwakilan pegawai BPHN.