Organisasi Advokat Siap Kolaborasi dalam Program Posbankum Desa/Kelurahan

BPHN.GO.ID – Jakarta. Sejumlah dua puluh organisasi advokat siap mendukung program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dicanangkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk memperluas akses keadilan kepada masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. 

 

Dukungan ini disampaikan oleh perwakilan organisasi advokat yang hadir dalam Rapat Koordinasi bersama Organisasi Advokat terkait Optimalisasi Probono pada Layanan Posbankum Desa/Kelurahan, pada Senin (20/01/2025).

 

Kepala BPHN, Min Usihen, mengatakan bahwa program Posbankum hadir sebagai wadah untuk mengantisipasi bilamana terjadi sengketa atau perselisihan di tengah masyarakat.

 

“Di tahun 2025, BPHN mencanangkan setidaknya satu Posbankum Desa/Kelurahan di setiap kecamatan yang akan memberikan berbagai layanan hukum komprehensif,” jelas Min di Aula Moedjono BPHN, Jakarta Timur.

 

Melalui Posbankum, lanjut Min, masyarakat akan mendapatkan beberapa layanan hukum, mulai dari ruang informasi/literasi hukum, konsultasi hukum, balai penyelesaian konflik/perkara, hingga memberikan rujukan advokat untuk kasus litigasi. 

 

Kepala BPHN menyadari bahwa program Posbankum tidak dapat berjalan optimal tanpa adanya peran dan kolaborasi dari berbagai pihak. Bersama paralegal, keberadaan advokat menjadi penting dan diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memberikan bantuan hukum dalam Posbankum. 

 

“Apabila pihak yang bersengketa merupakan masyarakat tidak mampu, maka akan diarahkan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Namun, jika tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka akan diarahkan ke advokat, baik secara probono maupun nonprobono sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003,” ujar Min memberikan penjelasan. 

 

Oleh karena itu, Kepala BPHN berpendapat bahwa rapat kali ini menjadi waktu yang tepat untuk menyampaikan rencana kolaborasi antara BPHN Kemenkum dengan advokat. Terlebih hal dengan adanya amanat pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

 

“Melalui program Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, masyarakat akan mendapatkan layanan bantuan hukum terdekat dari tempat tinggalnya. Ini menunjukkan bukti nyata hadirnya negara dalam memperluas akses keadilan ke seluruh Indonesia,” ungkap Min. 

 

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, mengatakan bahwa Posbankum telah memiliki proyek percontohan (pilot project) di Provinsi Bali dan Papua Barat. Di Manokwari, Papua Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum memberikan pembekalan paralegal terhadap para pendeta, sehingga mereka dapat memberi advoksi hukum kepada warganya di samping nasehat personal. 

 

“Di Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum membentuk Pos Pelayanan Hukum dan HAM (Posyankumham) pada 2020. Ini menjadi cikal bakal program Pos Bantuan Hukum dan masih terus berjalan sampai sekarang,” ujar Kristomo.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN, Masan Nurpian, berharap dukungan dari peserta yang hadir kali ini dapat ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman agar proses kolaborasi dapat berjalan lebih lancar.

 

“Diharapkan pada awal Februari nanti kita bisa dapat menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman antara Menteri Hukum dengan organisasi advokat, terutama yang perwakilannya hadir dalam rapat kali ini,” ujar Masan. 

 

Perwakilan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Halim, mengatakan siap turut serta dalam program Posbankum. Selama ini Peradin selalu mendukung program-program kementerian, terutama BPHN, dalam pemberian bantuan hukum. Tahun lalu, Peradin juga menggelar pelatihan paralegal di berbagai kelurahan yang ada di Jakarta. 

 

Dalam kesempatan tersebut, Halim menyarankan agar BPHN Kemenkum meninjau dukungan kepada PBH dan advokat yang ada di daerah. Pasalnya, di beberapa daerah terkadang jarak dari kabupaten ke kota cukup jauh. Oleh karena itu, dukungan dalam hal transportasi perlu menjadi perhatian.

 

Beberapa masukan lain yang disampaikan peserta yang hadir misalnya terkait pentingnya penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program, pemberian bantuan hukum dan pembekalan paralegal yang bernuansa kearifan lokal, serta perlunya membuat grup untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait program Posbankum.*** (HUMAS BPHN)