BPHN.GO.ID – Jakarta. Awal tahun menjadi momentum yang tepat bagi instansi pemerintah untuk memulai perubahan dan perbaikan kinerja. Hal inilah yang dilakukan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham), dengan berkomitmen menghadirkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) versi baru, menyusul perubahan organisasi di era pemerintahan Prabowo-Gibran.
Langkah awal yang ditempuh Kemenham yaitu dengan melakukan audiensi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada Rabu (15/01/2025). Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saefur Rochim, yang mewakili Kepala BPHN, Min Usihen, menyambut hangat upaya pembaruan JDIH di lingkungan Kementerian HAM tersebut.
“Kami berharap kualitas JDIH di Kemenham lebih baik lagi dibanding saat masih bernama Direktorat Jenderal HAM dan turut berkontribusi dalam pembangunan hukum. Semoga diskusi kali ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan JDIH di Kementerian HAM,” ujar Saefur Rochim di Ruang Rapat Hardjito BPHN, Cililitan, Jakarta Timur.
Kepala Biro SDM, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Sekjen Kementerian HAM, Edwin Aldrin, mengungkapkan bahwa pimpinan di instansinya memiliki atensi khusus untuk pengembangan JDIH. Hal ini mengingat literasi HAM masyarakat yang dinilai masih kurang. Oleh karena itu, pendokumentasian yang baik sangat diperlukan.
“Sistem JDIH diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas. Kami berharap adanya pendampingan dari Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN dalam membangun JDIH versi Kementerian HAM,” tambah Edwin.
Kepala Bidang Bina JDIHN BPHN, Emalia Suwartika, menjelaskan bahwa pengembangan JDIH harus dimulai dengan kesepakatan apakah akan menggunakan aplikasi lama dengan pengembangan atau aplikasi baru.
“Apabila akan menggunakan aplikasi lama, mungkin tinggal mengubah domain. Dokumen sepertinya sudah cukup lengkap, namun harus ada beberapa perbaikan yang dilakukan,” katanya memberikan saran.
Emalia juga menegaskan pentingnya memperhatikan dasar hukum, seperti Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan petunjuk pelaksanaannya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Ia juga mengingatkan pentingnya klasifikasi dokumen hukum yang diunggah, seperti peraturan, monografi, artikel hukum, dan putusan. Dokumen yang diolah merupakan dokumen hukum dari instansi bersangkutan dan sifatnya bisa diterbitkan (dipublish) untuk masyarakat luas.
Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda BPHN, Claudia Valeriana, memberikan beberapa masukan terkait strategi publikasi informasi JDIH melalui media sosial. Ia menyarankan agar JDIH suatu instansi memiliki media sosial yang independen, di samping media sosial instansi tersebut.
“Sekiranya ada kebijakan hanya dapat memiliki satu media sosial saja, maka informasi hukum JDIH yang dipublikasikan di kanal tersebut harus memiliki jadwal yang rutin. Jadi, dalam sebulan dapat beberapa kali tayang dan menampilkan informasi hukum yang relevan,” jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pustakawan Ahli Madya BPHN Katarina Rosariani, Pranata Komputer Ahli Muda BPHN Diden Priya Utama, Pustakawan Ahli Muda BPHN Iswiyati Kunti, Pranata Komputer Ahli Muda BPHN Sri Handayani, serta perwakilan pegawai BPHN dan Kementerian HAM.