BPHN Siap Dampingi Pembangunan JDIH Kementerian Transmigrasi

BPHN.GO.ID – Jakarta. Pemisahan Kementerian Transmigrasi (Kementrans) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) membawa konsekuensi tersendiri dalam tata kelola dokumentasi hukum. Salah satunya, Kementrans perlu membangun sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang baru di lingkungannya. 

Sebagai langkah awal, Kementrans melakukan audiensi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada Rabu (15/01/2025). Kepala BPHN, Min Usihen, yang diwakili oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN BPHN, Saefur Rochim, menyambut baik langkah Kementrans. Menurutnya, kedatangan tim dari Kementrans merupakan bentuk dukungan atas pembangunan hukum, literasi nasional, dan pendokumentasian hukum.

“Harapan kami, dengan partisipasi aktif Kementrans dan tim, JDIH akan diluncurkan kembali dengan kualitas yang lebih baik. Kami senang, bangga, dan siap mengawal pengembangan JDIH di Kementrans,” pungkas Saefur Rochim di Ruang Rapat Hardjito BPHN, Cililitan, Jakarta Timur. 

Saefur Rochim berharap agar ke depannya anggota JDIH dapat terus memperbaiki kuantitas dan kualitas dokumen hukumnya, sehingga dapat memberikan kebermanfaatan untuk generasi yang akan datang. 

Kepala Biro Pusat Data dan Info Kementerian Transmigrasi, Sudanar Budyo, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memisahkan Kementerian Transmigrasi menjadi kementerian tersendiri dalam Kabinet Merah Putih.  Pemecahan ini dilakukan untuk memberikan fokus yang lebih spesifik pada masing-masing bidang

Sudanar juga berharap akan BPHN dapat mendampingi proses pembangunan JDIH di Kementerian Transmigrasi. Pengelolaan dokumen hukum yang baik tentunya akan memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat luas. 

Kepala Bidang Bina JDIHN BPHN, Emalia Suwartika menjelaskan, meski merupakan pecahan kementerian, Kementrans tetap wajib membangun JDIH sesuai Perpres 33 Tahun 2012 dan mengintegrasikannya ke Pusat JDIHN. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak dalam pembangunan JDIH. 

"Tiga unit kerja harus berperan, yaitu Pusdatin untuk pemeliharaan aplikasi dan keamanan, Biro Hukum untuk penginputan data dan pengumpulan dokumen, serta Humas untuk pencitraan instansi dan publikasi," jelasnya.

Pustakawan Ahli Madya BPHN, Katarina Rosariani, menyatakan kesiapannya untuk membantu proses pembangunan JDIH Kementrans. Menurutnya, pengelolaan dokumen bukan hal yang sulit, namun membutuhkan kebiasaan. 

“Teman-teman pustakawan lebih banyak membantu pengelolaan metadata dan abstraknya. Ini bukan hal yang sulit, tapi bisa karena biasa,” katanya. Ia juga menyarankan agar Pojok JDIH ditempatkan pada posisi yang strategis, tempat orang-orang berlalu lalang. 

Sementara itu, Pranata Komputer Ahli Muda BPHN, Sri Handayani menyarankan perlunya pelibatan tim Pusdatin dan pengelola JDIH Kemendesa. Dari beberapa catatan yang sudah ada, perlu ada penambahan data lagi. Setelah situs web selesai, maka akan diintegrasikan dengan sistem JDIHN. 

Pustakawan Ahli Muda BPHN, Iswiyati Kunti menyarankan agar Kementrans dapat mengadopsi praktik baik dari JDIH Kemendesa PDTT. "Dapat dilakukan proses ATM (amati, tiru, dan modifikasi) dan memperbaiki hal yang sudah ada," tuturnya.