Uji Kompetensi Perpindahan Dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum: Langkah BPHN Perluas Akses Hukum untuk Masyarakat

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan Uji Kompetensi Teknis Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum pada Kamis (02/01/2025). Kegiatan ini menjadi tahapan penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki jabatan fungsional, termasuk calon Penyuluh Hukum, dalam rangka mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, menegaskan peran strategis Penyuluh Hukum dalam mendukung kemudahan akses hukum bagi masyarakat. "Seorang Penyuluh Hukum tidak hanya bertugas mendorong kesadaran dan kepatuhan hukum, tetapi juga memperkuat akses masyarakat terhadap hukum. Ini termasuk penguatan pos pelayanan hukum di desa/kelurahan yang dicanangkan oleh BPHN," ujar Kristomo.

Lebih lanjut, Kristomo menjelaskan bahwa BPHN akan mengerahkan para Penyuluh Hukum untuk mendukung peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. "Peran ini menjadi esensial dalam menjamin bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum secara merata," tambahnya dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Law Centre BPHN, Jakarta.

Uji kompetensi kali ini diikuti oleh lima pegawai BPHN yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dengan jenjang Ahli Muda dan Ahli Pertama. Peserta harus melalui beberapa tahapan, termasuk wawancara oleh tim penguji, Leaderless Group Discussion (LGD), Computer Based Test (CBT), serta On The Spot Writing Essay, yang dirancang untuk mengevaluasi kemampuan analisis, komunikasi, dan kepemimpinan peserta dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara kolektif.

Dengan terus bertambahnya sumber daya Penyuluh Hukum, diharapkan mampu memperkuat sistem hukum nasional yang berkeadilan dan inklusif, sekaligus memastikan bahwa layanan hukum semakin mudah diakses oleh masyarakat, termasuk di wilayah-wilayah terpencil. Melalui sinergi antara Penyuluh Hukum dan paralegal di daerah, diharapkan dapat menciptakan lingkungan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung terciptanya kesadaran hukum yang lebih merata di seluruh pelosok negeri.

Turut hadir dalam kegiatan ini Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Kartiko Nurintias, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Sofyan, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Marciana D. Jone, Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN RR. Yuliawiranti, serta Perwakilan Pegawai BPHN.