Emban Amanah Baru, P4HN BPHN Fokus Susun Pedoman untuk Pondasi Kinerja ke Depan

BPHN.GO.ID – Jakarta. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, menyoroti perubahan yang sedang terjadi di organisasinya, terutama beberapa amanah baru yang diemban oleh Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional (P4HN), yang sebelumnya bernama Pusat Perencanaan Hukum Nasional. 

“Perubahan ini membawa tantangan tersendiri karena kita harus mencari format yang tepat untuk mengimplementasikan tugas dan fungsi sesuai struktur organisasi dan tata kerja yang baru,” kata Min dalam kegiatan Pemaparan Rencana Kerja dan Anggaran P4HN Tahun 2025, Rabu (22/01/2025). 

Sebelumnya, Pusat Perencanaan Hukum Nasional memiliki fungsi yang berkait dengan perencanaan hukum dan regulasi. Pusat tersebut saat ini telah berganti nama dan mendapatkan beberapa amanah baru, meliputi pemantauan dan peninjauan hukum, Indeks Reformasi Hukum (IRH), Indeks Pembangunan Hukum (IPH), penilaian dan manfaat regulasi, penyusunan dokumen pembangunan hukum nasional, dan tugas lainnya.

Min menyampaikan kepada jajaran yang hadir agar berfokus pada penyusunan metode atau pedoman terkait teknik pemantauan dan peninjauan sebagaimana amanat dari orta karena akan menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan tugas ke depan. Setelah penyusunan selesai, sosialisasi dapat mulai dilakukan ke wilayah. 

“Pekerjaan terkait pembinaan hukum nasional di wilayah cukup besar. Namun tidak semua program pusat harus diturunkan ke wilayah. Apabila dibutuhkan dan pedomannya sudah siap, maka boleh dilaksanakan. Tapi jika belum siap, lebih baik tidak dipaksakan,” ujar Min di Aula Moedjono BPHN, Cililitan, Jakarta Timur.  

Sementara itu Kepala P4HN BPHN, Rahendro Jati, mengatakan bahwa jajarannya akan fokus menyelesaikan empat pedoman utama, meliputi pedoman pemantauan dan peninjauan undang-undang, pedoman indeks penilaian pembangunan dan reformasi hukum, pedoman penilaian kepatuhan hukum kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah (K/L/D), serta pedoman analisis manfaat dan dampak undang-undang.

“Selain itu, P4HN juga akan melakukan penilaian kinerja pembangunan dan reformasi hukum nasional, yaitu Indeks Pembangunan Hukum yang sebelumnya diampu oleh Bappenas dan Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang sebelumnya dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum,” lanjut Rahendro. 

Kegiatan ini turut dihadiri Pimti Pratama di lingkungan BPHN yaitu C. Kristomo dan Arfan Faiz Muhlizi serta para JFT Utama BPHN dan perwakilan pegawai BPHN lainnya.