BPHN.GO.ID - Jakarta. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendorong kolaborasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam pelaksanaan evaluasi peraturan perundang-undangan (PUU). Hal ini terungkap dalam Diskusi Kelompok Terumpun (DKT) yang digelar di Hotel Tavia Jakarta Heritage, Rabu (22/01/2025).
Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi BPIP, Dian Muhammad Johan Johor Mulyadi, menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan mendapatkan masukan terkait metode evaluasi PUU. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan Pedoman Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan (Pedoman 6 Dimensi) milik BPHN dan Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang berdasarkan nilai-nilai Pancasila oleh Badan Keahlian DPR RI.
“Kami membutuhkan masukan dari BPHN dan Badan Keahlian DPR RI terkait PUU yang akan dikaji serta saran agar hasil evaluasi ini dapat ditindaklanjuti,” ujar Dian.
Kepala BPHN Min Usihen yang di wakili oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, memaparkan pentingnya evaluasi peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa analisis ini tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum tetapi juga dimensi sosiologi, geopolitik, dan nilai-nilai Pancasila.
“Dimensi Pancasila memiliki bobot tinggi dalam rekomendasi evaluasi, karena menyangkut nilai dasar bangsa,” jelas Arfan.
Sementara itu, Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Novianto Murti Hantoro, menjelaskan metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dan peran putusan Mahkamah Konstitusi yang berlandaskan nilai Pancasila dalam evaluasi undang-undang.
BPIP mencatat 560 rekomendasi terkait pasal-pasal temuan dari BPHN yang berkaitan dengan dimensi Pancasila. Dian mengungkapkan harapan agar ke depan dapat dibentuk forum khusus untuk membahas rekomendasi tersebut bersama BPHN.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara BPIP, BPHN, dan Badan Keahlian DPR RI demi penataan regulasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.