BPHN.GO.ID – Jakarta. Puluhan mahasiswa magister ilmu hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang mengunjungi kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada Selasa (04/02/2025). Kedatangan mereka merupakan bagian dari studi banding yang sifatnya wajib setelah mahasiswa menyelesaikan pembelajaran secara teori di kampus.
Audiensi tersebut disambut hangat oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia BPHN Bintang Oktafiyanti Subekti. Ia mengapresiasi kerja sama serta koordinasi yang telah terjalin, seraya berharap agar kegiatan studi banding ini dapat menjadi agenda rutin di masa mendatang.
“Melalui keberlanjutan program ini, diharapkan sinergi antara BPHN dan Untag Semarang semakin erat, khususnya dalam bidang pembinaan hukum dan pengembangan akademik,” ujar Bintang di Aula Moedjono BPHN, Jakarta Timur.
Setelah sambutan, Bintang memberikan pengantar mengenai peran dan fungsi BPHN secara umum yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa BPHN memiliki tugas dalam melaksanakan pemantauan, peninjauan, analisis, serta evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, BPHN juga berperan dalam penyuluhan dan bantuan hukum, pengelolaan literasi hukum, serta pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
“Fungsi-fungsi ini menjadi landasan dalam menjalankan tugas pembinaan hukum nasional, sekaligus memastikan implementasi regulasi berjalan sesuai dengan prinsip kepastian dan keadilan hukum,” jelasnya.
Wakil Dekan III Fakultas Hukum Untag Semarang Hadi Karyono, mengatakan bahwa pemilihan BPHN sebagai lokasi studi banding sangat strategis, mengingat posisinya sebagai salah satu lembaga yang fokus dalam pembinaan hukum lingkup nasional.
Hadi juga berharap mahasiswa dapat memperdalam pemahaman tentang peran vital BPHN dalam pembangunan hukum nasional, terutama menghadapi dinamika kehidupan yang terus berkembang. “Fokus pembelajaran diarahkan pada bagaimana BPHN bekerja untuk memastikan hukum tetap responsif dan tidak tertinggal dari perkembangan zaman,” ujar Hadi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan tugas dan fungsi setiap pusat yang ada di BPHN. Paparan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN Masan Nurpian, Analis Hukum Ahli Madya BPHN Erna Priliasari, Pustakawan Ahli Madya BPHN Katarina Rosariani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Andrian Erickatama, serta Analis Hukum Ahli Madya BPHN Dwi Agustine Kurniasih.
Tak hanya itu, peserta yang hadir juga diberikan kesempatan bertanya dalam sesi diskusi. Sesi ini diikuti secara antusias oleh mahasiswa perihal isu hukum terkini, topik hukum tertentu, serta pertanyaan lainnya seputar regulasi.