BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku instansi pembina teknis Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum menyelenggarakan uji kompetensi untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam JF Penyuluh Hukum melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain (PDJL) di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada Rabu dan Kamis, 23 dan 24 Januari 2025, bertempat di kantor BNN.
Uji kompetensi ini menggunakan empat metode utama, yakni wawancara tatap muka, Computer-Based Test (CBT), On The Spot Writing Essay (OSWE), dan Leaderless Group Discussion (LGD). Keempat metode tersebut dirancang untuk mengukur kompetensi teknis para peserta sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Irjen Pol. Agus Irianto, membuka secara resmi kegiatan ini. Dalam sambutannya, Agus mengapresiasi dukungan dari Kementerian Hukum. Agus juga menyampaikan harapannya agar para pegawai yang nantinya diangkat menjadi Penyuluh Hukum memiliki kompetensi legal dan formal yang memadai.
“Paling tidak nantinya mereka diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyuluhan serta dapat menjalankan tugas sebagai Penyuluh Hukum secara formal dan profesional,” ujar Agus.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, Sekretaris BPHN, Mohamad Aliamsyah, serta para Penyuluh Hukum Ahli Utama yang bertindak sebagai tim penguji kompetensi teknis.
Kristomo, menekankan pentingnya peran strategis Penyuluh Hukum dalam membangun budaya hukum di masyarakat. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat 663 Penyuluh Hukum yang tersebar di berbagai instansi di Indonesia. Di lingkungan BNN, Kementerian PANRB telah menetapkan formasi untuk 9 Penyuluh Hukum Ahli Pertama, 6 Penyuluh Hukum Ahli Muda, dan 3 Penyuluh Hukum Madya.
Pada kegiatan kali ini, uji kompetensi ditujukan untuk mengisi formasi Ahli Pertama dan Ahli Muda. Diharapkan, dengan terisinya formasi tersebut, peran Penyuluh Hukum di lingkungan BNN akan semakin kuat dan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini menghasilkan Penyuluh Hukum yang mampu menyampaikan informasi hukum secara efektif, sehingga dapat memperkuat posisi hukum di masyarakat,” pungkasnya.
Melalui pelaksanaan uji kompetensi ini, BNN bersama BPHN menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia guna mendukung penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia. (Humas BPHN)