Perkuat Peran Penyuluh Hukum dalam Pembentukan Posbankum di Desa/Kelurahan, BPHN Gelar Pengembangan Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

BPHN.GO.ID – Jakarta.  Sebagai upaya dalam memperluas akses bantuan hukum kepada masyarakat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)  menggelar kegiatan pengembangan kompetensi bagi Penyuluh Hukum guna mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan, Selasa (04/02/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran Penyuluh Hukum dalam memberikan edukasi serta membimbing paralegal yang akan bertugas di Posbankum.

Kepala BPHN, Min Usihen yang diwakili oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, menegaskan bahwa Posbankum akan menjadi wadah bagi masyarakat dalam melakukan mediasi terhadap perkara hukum yang mereka alami. "Ke depan, Penyuluh Hukum diharapkan dapat mentransfer pengetahuan kepada paralegal yang bertugas di Posbankum, sehingga mereka mampu memberikan layanan mediasi secara efektif," ujar Kristomo.

Selain itu, Kristomo menyampaikan bahwa Penyuluh Hukum harus mampu mengklasifikasikan permasalahan hukum di wilayahnya masing-masing agar dapat memberikan materi penyuluhan hukum tematik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, Kristomo menekankan bahwa Posbankum akan memperluas akses terhadap layanan hukum bagi seluruh masyarakat, tidak hanya bagi masyarakat miskin. “Posbankum akan menyediakan layanan mediasi, akses informasi hukum, konsultasi hukum, hingga rujukan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat,” jelas Kristomo dalam kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Ruang Mochtar BPHN, Jakarta.

Kristomo juga menambahkan keberadaan Posbankum akan menjadi salah satu indikator dalam penilaian desa atau kelurahan sadar hukum. Dengan semakin banyaknya Posbankum yang tersebar di Indonesia, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan hukum dapat semakin luas.

Sementara itu, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Riki Perdana Raya Waruwu, menyambut baik inisiatif BPHN dalam membentuk Posbankum. Riki mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, terdapat 12.374 gugatan sederhana yang masuk ke pengadilan, padahal sebagian besar dapat diselesaikan melalui mediasi di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution).

"Dengan terbatasnya jumlah hakim dalam menangani perkara yang masuk ke pengadilan, kehadiran Posbankum akan sangat membantu dalam meringankan beban kerja hakim. Namun, paralegal yang bertugas di Posbankum harus memiliki kompetensi dan kualitas yang memadai," kata Riki.

Lebih lanjut, Riki menegaskan bahwa Posbankum di tingkat desa dan kelurahan akan mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan sengketa hukum mereka tanpa harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif dalam meningkatkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Kegiatan yang diikuti oleh para pejabat fungsional Penyuluh Hukum yang tersebar di Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan posbankum desa/kelurahan dalam memberikan akses hukum untuk masyarakat. Turut hadir secara langsung dalam kegiatan ini Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Sofyan, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Marciana Dominika, Kepala Bidang Bina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum BPHN Indah Rahayu, serta Perwakilan Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Kementerian/Lembaga.