Pengembangan Kompetensi Analis Hukum: BPHN Dorong Penerapan Cost Benefit Analysis dalam Analsis dan Evaluasi Hukum

BPHN.GO.ID – Surabaya. Penataan regulasi merupakan langkah yang dapat dilakukan untuk memperkuat reformasi hukum, salah satunya melalui analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan. Dari beberapa metode yang sudah ada, metode Cost Benefit Analysis (CBA) dapat digunakan untuk menganalisa biaya dan manfaat suatu kebijakan. Oleh karena itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum dengan tema Cost Benefit Analysis Dalam Menunjang Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum, Kamis (19/12/2024).

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen yang diwakili oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi menyampaikan bahwa BPHN selaku unit pembina teknis Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum senantiasa berupaya melakukan pengembangan kompetensi pejabat fungsional. Hal ini sejalan dengan percepatan transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju kinerja tinggi dengan nilai-nilai BerAKHLAK.

“Saat ini, terdapat 1.879 Analis Hukum di berbagai Kementerian/Lembaga termasuk Pemerintah Daerah yang dapat berperan sebagai sumber daya utama untuk mendorong pembangunan hukum nasional. Pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum salah satunya dengan metode CBA dapat membantu pemerintah dalam memutuskan pengambilan keputusan dalam meningkatkan manfaat sosial serta menempatkan alokasi sumber daya yang lebih efisien. Penggunaan metode CBA akan sangat membantu menyempurnakan rekomendasi yang dihasilkan melalui pedoman 6 (enam) dimensi yang dikembangkan BPHN,” ujar Arfan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.

Arfan mengungkapkan bahwa pada dasarnya CBA merupakan metode untuk memperkuat dimensi ke-6 dari pedoman 6 (enam) dimensi, yaitu dimensi efektifitas dan efisiensi. Menurutnya, metode Cost Benefit Analysis dapat memperkaya kemampuan Analis Hukum dalam mempertimbangkan seluruh biaya dan manfaat suatu regulasi. 

Lebih lanjut, Arfan menuturkan penerapan CBA dapat membantu pemangku kebijakan dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat guna serta mengalokasikan sumber daya secara efisien. “Melalui CBA, pemerintah dapat meningkatkan manfaat sosial dari suatu kebijakan serta memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Heni Yuwono, menyoroti pentingnya kehadiran Analis Hukum dalam mengatasi peraturan perundang-undangan yang kurang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Evaluasi hukum menjadi upaya untuk mengukur efektivitas peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif dalam bingkai sistem hukum nasional. Pelaksanaan evaluasi ini harus menjadi fokus setiap unit kerja di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujar Heni.

Sementara itu, Ekawestri Prajwalita Widiati, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa Cost Benefit Analysis bertujuan memastikan manfaat suatu kebijakan lebih besar dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Pendekatan ini memberikan dasar rasional bagi pengambilan keputusan yang berbasis bukti.

“Pelaksanaan CBA pada tahap evaluasi ex-post sangat penting karena memungkinkan penilaian penuh terhadap efek dan implikasi suatu regulasi, termasuk dampak langsung, tidak langsung, hingga konsekuensi yang tidak diinginkan. Regulasi yang tidak relevan akibat perubahan keadaan dapat diidentifikasi melalui evaluasi ini,” jelas Wiwit.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya BPHN, Apri Listiyanto, menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. “Pengembangan kompetensi ini dilakukan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas jabatan fungsional Analis Hukum melalui sistem pembelajaran terintegrasi,” jelas Apri.

Kegiatan ini berlangsung secara hybrid diikuti oleh seluruh Analis Hukum di Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan para Analis Hukum dapat meningkatkan kapasitas profesional mereka dalam mendorong penataan peraturan perundang-undangan yang lebih berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.