BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai unit pembina teknis jabatan fungsional Analis Hukum tengah mempersiapkan penyesuaian kembali kelas jabatan bagi jabatan fungsional Analis Hukum. Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab jabatan fungsional dengan kebutuhan saat ini.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, menyatakan bahwa beratnya beban kerja serta tanggung jawab yang diemban Analis Hukum menjadi faktor utama diupayakannya penyesuaian kelas jabatan. "Seorang Analis Hukum tidak hanya bertanggung jawab terhadap evaluasi peraturan perundang-undangan ex-post, tetapi juga terlibat dalam evaluasi untuk pembentukan peraturan perundang-undangan baru. Oleh karena itu, penyesuaian kelas jabatan Analis Hukum sangat diperlukan,” ujar Nur Ichwan dalam Rapat Penyesuaian Kelas Jabatan Fungsional Analis Hukum, Senin (26/08/2024).
Ketua Tim Penyusunan Pertimbangan Kelas Jabatan Kemenpan RB, Mita Nezky, menjelaskan bahwa penyesuaian ini memerlukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB). “Selain penyesuaian terhadap PermenPANRB, kemudian dapat disertakan deskripsi detail mengenai beban kerja dan tanggung jawab Analis Hukum, sehingga penyesuaian kelas jabatan dapat diusulkan,” jelasnya dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Mudjono BPHN, Jakarta.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya BPHN, Dwi Agustine, mengungkapkan bahwa proses revisi perubahan peraturan terkait jabatan fungsional Analis Hukum saat ini tengah ditangani oleh Biro SDM Kemenkumham. "Kami berharap penyesuaian kelas jabatan fungsional Analis Hukum dapat segera terwujud setelah proses regulasi selesai," tambah Dwi Agustine.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para Analis Hukum dalam menjalankan tugas-tugasnya yang semakin kompleks. Selain itu, penyesuaian ini juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kompetensi para Analis Hukum dalam mendukung pembangunan hukum nasional.