Membangun Sistem Hukum Berkelanjutan: BPHN Gelar Penyusunan Renstra 2025-2029


 

BPHN.GO.ID – Jakarta. Rencana strategis (Renstra) merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman bagi suatu organisasi dalam merumuskan visi, misi, serta langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan jangka panjangnya. Melalui Renstra, suatu organisasi diharapkan mampu menjawab tantangan yang dinamis, serta mengoptimalkan perannya dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, adaptif, dan berkelanjutan.

 

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen menjelaskan Renstra memberikan arah yang jelas bagi setiap unit kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan sesuai prioritas, memastikan seluruh tindakan organisasi selaras dengan tujuan strategis. “Selain itu Renstra juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tujuan pembangunan yang lebih luas, khususnya di bidang hukum,” jelas Min Usihen dalam kegiatan Penyusunan Renstra BPHN 2025-2029, Kamis (12/12/2024).

 

Dalam kegiatan yang berlangsung di The Grove Suites, Jakarta, Min Usihen mengungkapkan bahwa pembinaan hukum merupakan suatu upaya terencana dan terarah untuk mewujudkan sistem hukum yang baik dan efektif agar sesuai dengan perkembangan masyarakat. Menurutnya, penyusunan program strategis tentang pembinaan hukum nasional harus dapat melihat kekuatan yang meliputi substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. 

 

“Melalui penyusunan program strategis dalam bidang pembinaan hukum, dapat menciptakan hukum yang efektif, berkeadilan dan mampu mendorong terwujudnya kesejahteraan rakyat sesuai dengan tujuan negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu disusun Renstra BPHN yang menjalankan fungsi pembinaan hukum dalam pelaksanaan hukum, evaluasi hukum serta pemantauan dan peninjauan hukum,” ungkap Min Usihen.

 

Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, R. M. Dewo Broto, menekankan pentingnya penyusunan Rencana Strategis (Renstra) BPHN 2025-2029 yang selaras dengan visi-misi Presiden dan Wakil Presiden periode 2025-2029 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. "BPHN perlu mengacu pada kerangka pembangunan hukum dan regulasi, khususnya pada asta cita poin 7 tentang reformasi hukum," jelas Dewo.

 

Selanjutnya, konsultan Henry Christianto memberikan pandangannya mengenai peran strategis BPHN. Menurutnya, pembinaan hukum oleh BPHN harus terlihat nyata dan terukur dalam Renstra. "Dokumen ini bukan hanya rencana, tetapi harus mencerminkan bagaimana BPHN menjawab kebutuhan pembinaan hukum secara konkret," kata Henry.

 

Sementara itu, dalam laporan kegiatannya Sekretaris BPHN Periode 2023-2024, I Gusti Putu Milawati mengatakan bahwa dalam kegiatan ini akan dilakukan penyusunan kerangka strategis BPHN 2025-2029, formulasi kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan BPHN 2025-2029, serta perumusan program, kegiatan, Klasifikasi Rincian Output (KRO), Rincian Output (RO), dan Komponen BPHN 2025-2029. 

 

“Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan program strategis Pembinaan Hukum Nasional yang berkualitas serta penguatan Tugas dan Fungsi BPHN dalam mewujudkan kesadaran hukum nasional, serta penyiapan konsep perubahan informasi kinerja tahun 2025 untuk menindaklanjuti perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum,” ujar Milawati.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini Para Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPHN, Tim Konsultan, perwakilan tim BAPPENAS dan Tim Penyusun Renstra BPHN.