BPHN Gelar Konsultasi Publik Prolegnas, Langkah Strategis Wujudkan Prolegnas 2025-2029 yang Aspiratif dan Berkualitas

BPHN.GO.ID - Denpasar. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik sebagai bagian dari upaya penyusunan Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029, Kamis (29/08/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat dan stakeholder dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, guna memastikan kebutuhan hukum nasional dapat terpenuhi secara komprehensif.

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, menegaskan pentingnya tahapan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan yang lebih luas dari berbagai pihak. “Konsultasi publik ini adalah langkah penting dalam pemetaan kebutuhan hukum masyarakat serta untuk menyelaraskan pembangunan hukum di Indonesia,” jelasnya dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar. 

Lebih lanjut, Widodo menyebut masukan dari konsultasi ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU yang masuk ke Prolegnas. Dengan demikian, kebutuhan hukum pada Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 sesuai dengan kondisi di lapangan dan benar-benar dibutuhkan secara objektif.

Kemudian, Widodo menjelaskan bahwa pemetaan kebutuhan hukum tidak hanya didasarkan pada aspirasi masyarakat, tetapi juga dapat merujuk pada kajian penelitian serta analisis evaluasi hukum yang dilakukan BPHN sebagai bahan awal pertimbangan kebutuhan di Prolegnas Jangka Menengah kedepan. “Selain itu, pengusulan RUU dalam Prolegnas harus melihat Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, sehingga selaras dengan pembangunan nasional,” ungkap Widodo. 

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, dalam laporannya menyampaikan bahwa konsep Prolegnas 2025-2029 disusun berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya adalah residu Prolegnas 2020-2024, rekomendasi hasil evaluasi RUU serta usulan dari Kementerian Pemrakarsa. “Sampai saat ini, terdapat 50 usulan RUU dari 12 kementerian, yang akan melalui proses pendalaman dan seleksi oleh BPHN berdasarkan hasil konsultasi publik,” ungkap Arfan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Putu Gede Arya Sumerta Yasa, turut mengapresiasi langkah BPHN dalam menghimpun aspirasi masyarakat untuk kebutuhan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. “Kami siap mendukung kegiatan ini dan berharap hasil konsultasi publik ini dapat memperkaya penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” ujar Arya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Prolegnas 2025-2029 dapat disusun dengan lebih matang, menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan hukum nasional yang lebih kuat dan terarah.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional BPHN Jonny P. Simamora, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Y. Pasaribu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bali Rahendro Jati, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Audy Murfi serta tamu undangan lainnya.