BPHN.GO.ID - Denpasar. Dalam rangka penyusunan kebutuhan hukum untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029, Badan Pembinaan Hukum Nasional menggelar Konsultasi Publik Prolegnas pada Kamis (29/08/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk melibatkan peran serta stakeholder dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga diharapkan dapat meminimalisir resistensi terhadap suatu usulan pembentukan undang-undang serta menjadi landasan sosiologis yang kuat.
Dalam forum tersebut, tiga pokok utama menjadi sorotan dalam pemetaan kebutuhan hukum, yakni pemetaan pada bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, bidang Ekonomi dan Pariwisata serta bidang Adat. Setiap bidang menghadapi tantangan dan dinamika yang memerlukan pendekatan strategis yang tepat.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jimmy Usfunan, mengemukakan bahwa rendahnya capaian Prolegnas diakibatkan oleh beberapa faktor, termasuk arah politik legislasi yang belum jelas antara eksekutif dan legislatif, ego sektoral yang kuat dari kementerian dan lembaga terkait suatu RUU serta kurangnya analisa indikator dalam kemampuan realisasi RUU.
“Perlu adanya dokumen arah legislasi nasional yang disusun bersama antara eksekutif dan legislatif, penyesuaian target Prolegnas dengan realitas kelembagaan, serta penggabungan undang-undang yang memiliki tema beririsan,” tambah Jimmy dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Guru Besar Universitas Udayana, Desak Putu Dewi Kasih, juga turut memberikan pandangan mengenai kesenjangan dalam pembentukan UU di bidang pariwisata. Ia menyoroti masalah overtourism dan beban lingkungan yang terjadi di Bali, yang dianggap belum sejalan dengan tujuan dari UU Kepariwisataan.
“Konsep pariwisata tidak boleh berhenti pada kesenangan semata. Perlu adanya pengaturan lalu lintas orang dari satu negara ke negara lain dengan tertib,” ujar Dewi Kasih.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Perencanaan Fakultas Hukum Universitas Udayana, I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, menekankan pentingnya eksistensi hukum adat dalam menciptakan ketertiban sosial di masyarakat.
“Hukum adat membentuk kepatuhan hukum pada masyarakat adat. Dengan adanya pengaturan yang jelas, relasi yang baik antara hukum negara dan hukum adat dapat berkontribusi pada peningkatan kepatuhan hukum,” ungkap Gusti Agung Mas.
Konsultasi Publik ini diharapkan dapat memberikan masukan strategis yang akan memperkuat kerangka hukum nasional, serta memastikan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan di berbagai bidang.
Turut hadir dalam kegiatan ini Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda BPHN Nunuk Febriananingsih, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda BPHN Indra Hendrawan serta tamu undangan lainnya.