Peningkatan Layanan Hukum, Kepala BPHN Dorong Penguatan Kepatuhan Hukum di Bali

BPHN.GO.ID-Denpasar. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali pada Kamis (29/08/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan hukum dan memperkuat kepatuhan hukum di wilayah Bali.

 

Dalam pertemuan tersebut, Widodo menegaskan pentingnya penguatan kepatuhan hukum sebagai landasan utama dalam pelaksanaan pembinaan hukum. Salah satu langkah yang diambil oleh BPHN adalah dengan mengimplementasikan Audit Hukum melalui Auditor Hukum, yang diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola hukum yang lebih baik di badan hukum dan badan usaha.

 

“Melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum, peran Auditor Hukum akan diperkuat, sehingga mereka memiliki kewenangan lebih dalam menjalankan tugas Audit Hukum terhadap badan hukum serta badan usaha,” ujar Widodo dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.

 

Selain itu, Widodo juga menyoroti pentingnya profesi Auditor Hukum dalam mendukung kepatuhan hukum di berbagai sektor. Ia menambahkan, RPerpres tentang Kepatuhan Hukum ini juga akan memberikan wewenang kepada Jabatan Fungsional Analis Hukum untuk melakukan audit hukum terhadap badan publik. “Dengan adanya wewenang ini, diharapkan sinergitas antara jabatan fungsional yang ada dengan Pemerintah Provinsi dan berbagai pemangku kepentingan dapat semakin terjalin kuat dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” jelas Widodo.

 

Tidak hanya itu, Widodo juga memberikan arahan kepada para Penyuluh Hukum untuk terus berinovasi dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Salah satu pendekatan yang dia sarankan adalah pembentukan kelompok kerja penyuluhan hukum yang mampu menjangkau masyarakat secara luas dan komprehensif.

 

Melalui forum diskusi dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Bali, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Bali dan mendorong terciptanya lingkungan hukum yang lebih adil dan transparan.