BPHN.GO.ID – Jakarta. Sebanyak 136 peserta mengikuti kegiatan Uji Kompetensi Calon Pejabat Fungsional Analis Hukum yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom pada Selasa (27/08/2024). Uji Kompetensi menjadi langkah penting bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menduduki jabatan fungsional analis hukum atau naik ke dalam jenjang jabatan yang baru.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Nur Ichwan, menjelaskan bahwa Uji Kompetensi ini bertujuan untuk mengukur dan menilai kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural seorang ASN. "Uji Kompetensi merupakan syarat yang harus dipenuhi baik oleh pejabat fungsional yang akan naik jenjang, maupun ASN yang akan menduduki jabatan fungsional Analis Hukum melalui mekanisme perpindahan jabatan," jelas Nur Ichwan.
Dalam sambutannya, Nur Ichwan berharap agar para peserta telah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu menyelesaikan seluruh tahapan uji kompetensi dengan hasil yang optimal. Ia juga mengimbau para peserta untuk mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan oleh panitia agar kegiatan dapat berlangsung dengan tertib dan kondusif.
Analis Hukum Ahli Madya BPHN, Apri Listiyanto, menambahkan bahwa Uji Kompetensi ini diikuti oleh 124 peserta yang akan menduduki jabatan fungsional Analis Hukum serta 12 orang yang akan naik jenjang. Seluruh peserta merupakan ASN yang berasal dari 18 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Proses Uji Kompetensi ini dilakukan dengan menggunakan metode pilihan ganda berbasis komputer (Computer Based Test/CBT), analisis kasus atau unjuk kerja dan presentasi makalah. Dengan Uji Kompetensi ini, diharapkan para peserta mampu menunjukkan kemampuan terbaik mereka dan layak mengemban tugas sebagai Analis Hukum yang profesional dan berintegritas.