Validasi Dokumen Hukum JDIHN: Dorong Peningkatan Kualitas Data Dokumen Hukum pada Portal JDIHN.GO.ID

BPHN.GO.ID-Jakarta. Untuk mendukung tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan Validasi Dokumen Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIHN) Tahun 2024, Selasa (20/02/2024). Kegiatan ini merupakan upaya BPHN dalam mendukung akses terhadap dokumen dan informasi hukum secara cepat dan mudah.

 

Kepala Pusat JDIHN BPHN, Nofli menyampaikan pengelolaan basis data dokumen hukum nasional masih menemukan beberapa permasalahan terkait kualitas data dokumen hukum yang terintegrasi pada portal JDIHN.GO.ID. “Permasalahan terkait data dokumen hukum ini menyebabkan tidak seragamnya pengolahan dokumen hukum pada portal JDIHN.GO.ID,” ucap Nofli pada kegiatan yang berlangsung di Aston Kartika Grogol, Jakarta.

2a4SvkJNV7yS1sVP3fMZgJqUpjEB7pHKqcFZIwXq.jpgKepala Pusat JDIHN BPHN, Nofli

Lebih lanjut, Nofli menjelaskan penataan basis data peraturan perundang-undangan merupakan salah satu variabel yang menjadi penilaian dalam Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. “Para anggota JDIHN perlu mencermati pengelolaan JDIH sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, yang menjadi indikator variabel ke-4 penilaian Indeks Reformasi Hukum sebagaimana telah ditetapkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024,” jelas Nofli.

 

Saat ini, BPHN melalui Pusat JDHIN telah berhasil mengintegrasikan 1.233 website JDIH dan menjadi wadah sebanyak 571.976 dokumen hukum terintegrasi yang menjadi referensi utama dalam mengakses informasi hukum.

 

Kemudian Pranata Komputer Ahli Madya BPHN, Emalia Suwartika menyebut melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kompetensi sumber daya manusia pengelola laman JDIH anggota JDIHN. “Peningkatan kompetensi sumber daya manusia ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan JDIH yang sesuai standar pengelolaannya pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum,” kata Emalia. 

7gjkm4BBkuDGIklvHjz5AK0P8CkclPJvI3s3Ko4C.jpgPranata Komputer Ahli Madya BPHN, Emalia Suwartika

Para anggota JDIHN dalam kegiatan ini diberikan pendalaman terkait pengelolaan JDIH sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019, informasi terkait penilaian JDIH di tahun 2024 yang mengalami perubahan dari 32 indikator menjadi 29 indikator penilaian, serta bimbingan teknis mengenai pengisian metadata dan pembuatan abstrak dokumen hukum.

ZJJFhEOAr92SG77RJXljL212IMAfO6ZZKMBsPCrK.jpgPendalaman terkait pengelolaan JDIH oleh Pranata Komputer BPHNnkiCbOlPuxqWxl36YvWtvRqsTOa5lEkAZptKa31l.jpgPendalaman terkait pengelolaan JDIH oleh Pranata Komputer BPHN

 

Kegiatan ini diikuti oleh 170 anggota JDIHN yang terdiri dari Biro Hukum Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Lembaga Non Struktural (LNS), Biro Hukum Pemerintah Provinsi, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota, Bagian Hukum DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. (HUMAS BPHN)