BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar Uji Kompetensi Teknis Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Rabu (20/11/2024). Kegiatan yang dilaksanakan di Park Hotel, Jakarta, ini bertujuan memperkuat sumber daya manusia dalam mendukung pelaksanaan penyuluhan hukum di masyarakat.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Contantinus Kristomo, menyatakan bahwa Penyuluh Hukum memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. “Melalui tugas dan tanggung jawab Penyuluh Hukum, diharapkan tercipta budaya hukum yang kokoh demi tegaknya supremasi hukum,” ujar Kristomo dalam sambutannya.
Kristomo menegaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini akan memperkuat SDM dalam penyuluhan hukum. “Saat ini jumlah Penyuluh Hukum yang tersebar di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerahberjumlah 662 orang, dan jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan dilaksanakannya kegiatan uji kompetensi perpindahan dari jabatan lain (PDJL) ke dalam jabatan fungsional Penyuluh Hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kristomo mengungkapkan bahwa BPHN akan terus memaksimalkan peran Penyuluh Hukum untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat. “Penyuluh Hukum ke depan harus mampu bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di daerah untuk melahirkan paralegal yang berperan mulai dari lingkup terkecil, yaitu desa/kelurahan melalui pos pelayanan hukum,” tambahnya.
Kegiatan uji kompetensi teknis PDJL ini diikuti oleh tiga pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang diproyeksikan masuk ke dalam jabatan fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda. Uji kompetensi ini meliputi beberapa tahap, yaitu diantaranya Computer Based Test (CBT) dan wawancara dengan tim penguji.
Kegiatan uji kompetensi teknis ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat peran dan kapasitas Penyuluh Hukum dalam mendukung upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Dengan bertambahnya jumlah Penyuluh Hukum yang terlatih dan kompeten, diharapkan program penyuluhan hukum dapat berjalan lebih efektif, menjangkau berbagai lapisan masyarakat, dan mempercepat terwujudnya budaya hukum yang lebih baik.