Optimalisasi JDIH untuk Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Tengah



BPHN.GO.ID - Magelang. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus mendukung pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di DPRD Provinsi Jawa Tengah. Dalam rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema "Optimalisasi Peran JDIH dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik", BPHN mengadakan pembinaan kepada perwakilan sekretariat DPRD provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Tengah, Jumat (15/11/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Kota Magelang ini dihadiri Penyuluh Hukum Utama BPHN, Audy Murfi, serta Pustakawan Ahli Muda Sudino. Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Tengah, Urip Sihabudin, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah elemen utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menekankan pentingnya JDIH sebagai pusat dokumentasi dan layanan informasi hukum yang dapat diakses publik.

“JDIH yang optimal dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, mengurangi kesenjangan informasi, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses legislasi,” ujar Urip.

Penyuluh Hukum Utama BPHN, Audy Murfi, menyoroti pentingnya peran JDIH dalam menyediakan informasi hukum yang transparan dan terpercaya, khususnya terkait penyebaran peraturan perundang-undangan.

“JDIH harus menjadi sumber informasi hukum yang mudah diakses masyarakat. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka, serta berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik,” jelas Audy.

Hal senada diungkapkan Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Tengah, Solehah, yang menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memudahkan akses masyarakat terhadap informasi hukum, termasuk peraturan daerah.

“Sinergi yang kuat antarinstansi akan membantu menciptakan sistem informasi hukum yang efisien dan inklusif,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat peran JDIH sebagai pusat informasi hukum yang modern dan inklusif, mendukung terciptanya masyarakat Jawa Tengah yang lebih sadar hukum dan aktif dalam proses legislasi.