Kaji Layanan Posyankumhamdes, Kepala BPHN Studi Banding ke Desa Gubug dan Medahan di Bali


BPHN.GO.ID – Tabanan. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, melakukan kunjungan ke Desa Gubug, Tabanan dan Desa Medahan, Gianyar, Provinsi Bali, pada Senin (09/12/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan studi banding dan kajian mendalam terhadap layanan Pos Layanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa (Posyankumhamdes) yang telah berjalan di kedua desa tersebut sejak 2020.

“Kami datang untuk memastikan bahwa Posyankumhamdes benar-benar memberikan manfaat, khususnya bagi mereka yang menghadapi permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi hukum,” terang Min. 

Min menambahkan, BPHN berencana memperluas layanan Posyankumhamdes skala nasional. Penerapannya tidak serta merta dilakukan langsung ke seluruh provinsi, namun dilakukan secara bertahap. Beberapa Kantor Wilayah Kementerian Hukum akan dipilih sebagai proyek percontohan (pilot project) sebelum penerapan secara menyeluruh.

“Kami mendapat informasi bahwa Bali adalah tempat benchmark atau studi banding terbaik untuk layanan ini. Oleh karena itu, kami ingin berdiskusi dengan bapak/ibu yang selama ini telah bergerak di Posyankumhamdes,” kata Kepala BPHN menambahkan.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, menjelaskan bahwa layanan Posyankumhamdes di Desa Gubug dan Desa Medahan akan dijadikan model untuk direplikasi di wilayah lain. Oleh karena itu, kedatangan BPHN kali ini lebih banyak bertanya dan menggali informasi  dari Posyamkumhamdes yang sudah berjalan dengan baik di kedua desa tersebut. 

Posyankumhamdes dirancang untuk memberikan berbagai layanan hukum pada masyarakat desa, termasuk penyuluhan hukum, bantuan hukum gratis, dan penyelesaian masalah secara mediasi. Pendekatan ini tidak hanya memberikan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi, namun juga mendidik masyarakat untuk memahami hak-hak mereka.

Perbekel Desa Gubug, I Nengah Mawan, mengungkapkan bahwa layanan Posyankumhamdes awalnya dihadirkan tanpa bekal pengalaman hukum yang memadai. Namun, dengan pendampingan intensif dari penyuluh hukum, layanan ini berkembang pesat.

“Banyak permasalahan yang akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi. Kasus yang berhasil ditangani misalnya sengketa tanah, perceraian, pertengkaran rumah tangga, pengancaman terhadap warga, dan sebagainya,” ujar I Nengah Mawan. Perbekel Desa Gubug tersebut berharap agar layanan ini dapat terus berlanjut sehingga permasalahan yang ada di desa dapat terselesaikan dengan baik. 

Perbekel Desa Medahan, I Wayan Buana, mengatakan bahwa layanan seperti Posyankumhamdes perlu dikembangkan secara berkesinambungan karena manfaatnya telah dirasakan langsung oleh warga desa. Menurutnya, permasalahan yang ada di tingkat desa sangat beragam, mulai yang mendasar seperti permasalahan rumah tangga hingga masalah kompleks seperti hukum adat.

Ia juga mengusulkan agar pelatihan dapat dilakukan secara berkesinambungan, tidak hanya kepada kepala desa, namun juga pada paralegal di tingkat desa. Peran mereka akan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, sehingga peningkatan kompetensi harus terus dilakukan. 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali Pramella Y. Pasaribu, Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati, paralegal, perangkat desa, masyarakat setempat, serta perwakilan pegawai BPHN dan Kantor Wilayah Kemenkum Bali.