BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar rapat pemberian masukan terhadap rancangan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal, Jumat (06/12/2024). Dalam rapat ini, berbagai pihak memberikan pandangan terkait urgensi dan arah perubahan yang bertujuan memperkuat peran paralegal dalam mendukung akses hukum bagi masyarakat.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, menekankan bahwa paralegal memegang peranan yang sangat penting dalam membantu masyarakat mengakses layanan hukum, terutama di wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH). "Perubahan Permenkumham ini dirancang untuk mendukung pembentukan Pos Layanan Hukum di Desa dan Kelurahan, sehingga nantinya akan tersedia paralegal yang kompeten, siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum," ujar Kristomo.
Kristomo juga menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya BPHN untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih merata di seluruh Indonesia. “Dengan dukungan regulasi yang lebih adaptif, paralegal akan semakin diberdayakan untuk menjadi ujung tombak pemberian bantuan hukum di lapangan,” tambahnya dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Mudjono BPHN, Jakarta.
Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Marciana D. Jone, menyoroti bahwa ketimpangan akses terhadap OBH yang terverifikasi menjadi salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan bantuan hukum. Menurutnya, pelatihan paralegal harus dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat di daerah-daerah yang minim layanan hukum. "Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak mereka atas akses hukum tanpa terkecuali," jelas Marciana.
Peneliti Indonesian Judicial Research Society (IJRS), M. Rizaldi, menambahkan bahwa perubahan ini juga harus mencakup pengaturan kode etik bagi paralegal. “Kode etik ini penting untuk menjaga profesionalisme paralegal serta mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam menjalankan tugas mereka di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menggarisbawahi pentingnya evaluasi terhadap peran dan kegiatan paralegal. Menurutnya, perubahan Permenkumham ini harus tetap selaras dengan Undang-Undang Bantuan Hukum. “Semua perubahan harus dirancang agar tetap berada dalam koridor hukum, sehingga tidak melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Bantuan Hukum,” tegas Isnur.
Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Masan Nurpian, menjelaskan bahwa rancangan perubahan Permenkumham ini telah melalui analisis urgensi yang mendalam oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum. “Analisis tersebut menegaskan bahwa perubahan ini sangat diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas dan kapasitas paralegal di Indonesia,” kata Masan.
Melalui rapat ini, diharapkan rancangan perubahan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dapat menjadi pijakan yang kuat untuk memperkuat peran paralegal sebagai ujung tombak dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Langkah ini juga mencerminkan komitmen BPHN untuk terus memperjuangkan akses hukum yang lebih adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil dan kurang terjangkau. Turut hadir dalam kegiatan ini Perwakilan LBH MADANI Dedi Ali Ahmad, Perwakilan PBHI Gina Sabrina, serta Perwakilan Pegawai BPHN.