BPHN.GO.ID - Depok. Penilaian kompetensi adalah proses untuk mengukur sejauh mana seseorang memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menduduki posisi tertentu, termasuk kenaikan jenjang dalam jabatan fungsional. Bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Penilaian Kompetensi bagi Jabatan Fungsional, pada Rabu hingga Jumat, 13-15 November 2024.
Kepala BPSDM Hukum, Razilu menerangkan bahwa semakin tinggi jenjang JF, maka tuntutan level kompetensi juga semakin tinggi mengingat ruang lingkup pekerjaan yang semakin kompleks. Untuk JF Keahlian kompetensi lebih di dominasi aspek kognitif. sedangkan JF Keterampilan lebih didominasi aspek psikomotor.
"Penilaian kompetensi dengan metode Asessment Center oleh Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dilakukan dengan metode yang lebih lengkap tidak hanya sekedar melakukan pemetaan profil kompetensi pegawai, namun juga menilai lebih jauh potensi pegawai dan merekomendasikan saran pengembangan dari pegawai tersebut," ujar Razilu.
Razilu menambahkan bahwa ke depan kualitas soal dari uji kompetensi ini dapat disesuaikan dengan kamus kompetensi. Menurut Razilu, kompetensi pada tingkat keahlian menuntut peserta untuk memiliki kemampuan analisis yang mendalam dan komprehensif, yang tidak hanya terbatas pada penguasaan materi substantif, tetapi juga mencakup kemampuan menerapkan pengetahuan tersebut dalam situasi yang kompleks dan dinamis.
Selanjutnya, Plt. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN sekaligus Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Sofyan menyampaikan apresiasinya kepada BPSDM Hukum yang terus melakukan kolaborasi aktif dalam hal pengembangan karir Jabatan Fungsional khususnya Penyuluh Hukum. Penilaian Kompetensi ini menurutnya merupakan salah satu upaya BPHN untuk menghasilkan penyuluh hukum yang cakap dalam pelaksanaan pembudayaan hukum di masyarakat.
"Seorang penyuluh hukum memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Melalui tugas dan tanggung jawabnya, diharapkan tercipta budaya hukum masyarakat dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum," ungkap Sofyan dalam kegiatan yang berlangsung di Auditorium BPSDM Hukum, Depok.
Kemudian, sebagai implementasi dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Sofyan menjelaskan bahwa sebelum memasuki jenjang yang lebih tinggi seorang pejabat fungsional harus mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan. Pelaksanaan Uji Kompetensi ini akan menilai kemampuan seorang pejabat fungsional dari segi teknis, manajerial dan sosio kultural.
Sementara itu, dalam laporan kegiatannya, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM Hukum, Ignatius Purwanto menyampaikan bahwa kegiatan penilaian kompetensi ini diikuti oleh total 100 orang peserta yang terdiri dari 21 orang peserta dari BPHN, 15 orang peserta dari Inspektorat Jenderal, dan 64 orang peserta dari Direktorat Jenderal Imigrasi.