BPHN Gelar Bimbingan Teknis untuk Kepala Desa/Lurah selaku Juru Damai: Perkuat Peran sebagai Juru Damai

BPHN.GO.ID - Depok. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis bagi Kepala Desa/Lurah selaku Non Litigation Peacemaker, Selasa (12/11/2024). Kegiatan ini diikuti secara hybird oleh 586 alumni Paralegal Justice Award tahun 2023 dan 2024, berlangsung secara luring di BPSDM Hukum Kementerian Hukum dan secara daring melalui Youtube BPHNTV Official.

Dalam bimbingan teknis ini, para peserta mendapatkan pendalaman materi mengenai pembentukan peraturan desa, pengembangan potensi desa, peguatan peran sebagai juru damai desa/kelurahan, serta teknik mediasi sebagai juru damai.

Analis Hukum Ahli Muda Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Raja Siantury menerangkan bahwa dalam pembentukan peraturan di tingkat desa harus bersifat integral dengan peraturan diatasnya serta memiliki paradigma yang mendukung simplifikasi regulasi di Indonesia, melihat banyaknya regulasi yang sudah ada.

“Pembentukan peraturan desa saat ini harus mengadopsi paradigma simplifikasi regulasi, sehingga satu peraturan desa harus kaya fungsi atau bersifat omnibus. Kepala Desa/Lurah dalam pembentukan peraturan desa juga dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota hingga Pemerintah Provinsi dalam mewujudkan peraturan yang bersifat integral dengan peraturan diatasnya,” ujar Raja dalam kegiatan yang berlangsung di Auditorium BPSDM Hukum Kementerian Hukum, Depok.

Selanjutnya, untuk mendorong peningkatan kesejahteraan desa, Kepala Departemen Kajian Hukum PT. Pegadaian, Surya Dharma Sudarman mendorong kolaborasi pihak desa dengan Corporate Social Responsibility (CSR) di suatu Perusahaan untuk mengembangkan potensi desa.

“PT. Pegadaian turut mendukung upaya pemberdayaan desa, sehingga pemerintah desa dapat bersinergi dengan PT. Pegadaian untuk meningkatkan potensi desa sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan desa melalui program-program yang sesuai dengan kondisi sosial di desa,” ungkap Surya.

Sementara itu, Direktur Advokasi dan Kerja Sama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Dwi Rudi Hartoyo, menekankan bahwa peran kepala desa/lurah sebagai juru damai desa sangat penting dalam menciptakan harmoni di masyarakat. Menurutnya, kepala desa/lurah harus mampu menguasai dan memahami secara mendalam berbagai isu strategis yang berkembang di desa, termasuk konflik sosial, pengelolaan sumber daya alam, dan kebijakan pembangunan desa.

“Penguasaan terhadap isu-isu ini, lanjut Dwi Rudi, akan membantu kepala desa/lurah dalam mengambil langkah-langkah mediasi yang efektif dan memastikan terciptanya lingkungan yang kondusif bagi pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Dwi Rudi.

Kemudian, sebagai pengantar dalam teknik mediasi, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ngguli Liwar Mbani Awang, memaparkan bahwa seorang mediator harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam melakukan proses mediasi suatu kasus. Ia menekankan pentingnya penguasaan prinsip-prinsip mediasi, seperti mendengarkan secara aktif, menjaga netralitas, serta mampu menciptakan suasana yang kondusif bagi para pihak yang bersengketa.

“Bekal ini, sangat esensial, terutama dalam penyelesaian kasus non-litigasi, di mana penyelesaian damai melalui dialog sering kali lebih efektif dan sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat,” jelas Ngguli Liwar.

Dengan adanya Bimbingan Teknis ini, diharapkan para Kepala Desa/Lurah mampu meningkatkan kapasitas mereka dalam pembentukan peraturan desa yang efektif, mengembangkan potensi desa secara optimal, serta menjalankan peran sebagai juru damai yang handal melalui teknik mediasi yang tepat. Sinergi antara berbagai pihak, baik pemerintah maupun sektor swasta, menjadi kunci dalam mendorong kesejahteraan desa yang berkelanjutan dan menciptakan harmoni sosial yang kokoh di tingkat desa.