BPHN.GO.ID – Jakarta. Sebanyak 597 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) saat ini sedang menjalani proses verifikasi perpanjangan sertifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Proses ini akan menentukan kelayakan mereka untuk terus menyalurkan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu selama periode 2025-2027.
"Dari total 619 lembaga bantuan hukum yang aktif pada periode 2022-2024, sebanyak 597 PBH melakukan pendaftaran perpanjangan sertifikasi. Sedangkan sebanyak 22 PBH tidak mengajukan permohonan perpanjangan," ungkap Plt. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan, di Aula Moedjono BPHN, Cililitan, Jakarta Timur, pada Kamis (07/11/2024).
BPHN juga akan mengevaluasi kinerja 597 lembaga yang mendaftar ulang untuk menentukan status akreditasi mereka, apakah akan naik, tetap, turun, atau dicabut. Status ini nantinya akan mempengaruhi besaran dana bantuan yang dapat disalurkan oleh setiap PBH. Kenaikan status akreditasi PBH juga mempertimbangkan pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh PBH dalam tiga tahun terakhir.
Sofyan menyampaikan bahwa target verifikasi dan akreditasi kali ini yakni bertambahnya sebaran kenaikan PBH terakreditasi yang berkualitas hingga kabupaten/kota. “Indikatornya yaitu terpenuhinya syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen pendampingan berkualitas, dan memiliki kantor yang jelas,” ujarnya.
Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, mengatakan bahwa masih adanya sejumlah PBH yang tidak mendaftar ulang perlu menjadi catatan tersendiri, khususnya bagi BPHN, untuk melihat kendala apa yang ditemui para PBH di lapangan. Ia mengatakan BPHN wajib melakukan pendampingan secara berkesinambungan kepada setiap PBH.
“Ini jadi catatan kita agar kita lebih menyadari (aware) dan perhatian terhadap teman-teman PBH kita. Pendampingan perlu terus dilakukan, termasuk urusan administrasi seperti pertanggungjawaban,” kata Milawati dalam kegiatan yang bertajuk Rapat Koordinasi Perpanjangan Sertifikasi Organisasi PBH Periode Tahun 2022-2024 ini.
Sementara itu, Profesor Tetap Bidang Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara, Tundjung Herning Sitabuana, menyoroti perlunya pertimbangan kembali atas PBH yang berasal dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau biasa disebut 3T.
“PBH di wilayah 3T perlu diprioritaskan, yang terpenting memenuhi persyaratan. Terlebih lagi jika di daerah tersebut tidak ada PBH lainnya,” ucap Tundjung. Ia menyarankan apabila di antara 22 PBH yang tidak melakukan pendaftaran ulang tersebut berasal dari wilayah 3T, mungkin dapat dilakukan perpanjangan waktu atau pendaftaran susulan.
Selain mengevaluasi PBH yang sudah ada, BPHN juga telah menyetujui 190 organisasi PBH baru untuk bergabung pada periode 2025-2027. Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024.
Bantuan Hukum merupakan wujud dari pemenuhan akses terhadap keadilan dan menjadi program unggulan dalam pemenuhan hak setiap orang dan/atau kelompok miskin untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Bantuan ini disalurkan oleh PBH di seluruh Indonesia yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura, Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana Firman Wijaya, Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Ngguli Liwat Mbani Awang, Theresia (perwakilan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Muhammad Jibril), perwakilan Biro Perencanaan Kemenkumham Fazriansyah P., Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi, Penyuluh Hukum Ahli Utama Djoko Pudjiraharjo, serta perwakilan pegawai BPHN. (HUMAS BPHN)