BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan audiensi dan penjajakan kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/11/2024) di Kantor Mahkamah Konstitusi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPHN dalam mengembangkan dan meningkatkan pengelolaan jurnal Rechtsvinding (JRV) agar semakin relevan dan terkemuka di kancah nasional maupun internasional. Kunjungan yang dipimpin oleh Reza Fikri Febriansyah, selaku Analis Hukum Ahli Madya BPHN, diterima oleh Kurniasih Panti Rahayu, Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara sekaligus Pengelola Perpustakaan MK.
Ayu menjelaskan bahwa MK saat ini mengelola dua jurnal ilmiah utama, yakni Jurnal Konstitusi dan Constitutional Review, yang keduanya telah terindeks pada Scopus, SINTA-1, dan DOAJ. “Mahkamah Konstitusi berupaya menjadikan kedua jurnal ini sebagai rujukan utama di bidang hukum konstitusi dan ketatanegaraan,” ungkap Ayu. Lebih lanjut ayu menyampaikan bahwa pengelolaan Jurnal Konstitusi dibagi dalam lima tahapan, setiap naskah yang diterbitkan melewati proses seleksi yang ketat untuk memastikan kualitas.
Keberhasilan Jurnal Konstitusi menembus Scopus, meskipun berbahasa Indonesia, menarik perhatian tim BPHN. Kurniasih menjelaskan bahwa Scopus memang memperbolehkan artikel berbahasa non-Inggris asalkan judul dan abstraknya disediakan dalam bahasa Inggris. “Ini adalah kesempatan baik bagi jurnal-jurnal Indonesia untuk mencapai tingkat internasional tanpa harus mengorbankan bahasa asli. Harapannya, jurnal yang berbahasa Indonesia juga bisa memberikan kontribusi besar dalam kancah akademik global,” kata Ayu lebih lanjut.
BPHN sendiri telah mengelola Jurnal Rechtsvinding sejak tahun 2012, sebagai salah satu bentuk layanan publiknya yang disediakan dalam format cetak maupun elektronik melalui situs web resmi: rechtsvinding.bphn.go.id. Menurut Reza, upaya peningkatan layanan dan kualitas JRV menjadi fokus utama BPHN dalam beberapa tahun terakhir. "Rechtsvinding kini semakin mendapat apresiasi dari kalangan pengguna, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat umum. Kesuksesan ini terlihat dari indeksasi JRV di SINTA-2, tingginya sitasi konten jurnal dalam karya akademik, serta kepercayaan para ilmuwan hukum terkemuka yang bersedia menjadi mitra bestari,” ujar Reza.
Dalam kesempatan tersebut, Reza menekankan pentingnya benchmarking terhadap pengelola jurnal-jurnal lain yang sejenis serta terbuka terhadap masukan dan kritik dari para pengguna. “Benchmarking dan sikap open mind terhadap masukan adalah dua prinsip penting yang dipegang oleh BPHN dalam upaya inovasi dan peningkatan kualitas layanan. Dengan belajar dari pengalaman MK dan memadukannya dengan visi JRV, kami berharap Rechtsvinding dapat menjadi jurnal rujukan dalam konteks pembangunan hukum nasional dan pembentukan peraturan perundang-undangan,” tutur Reza.
Selain diskusi mengenai pengelolaan jurnal, pertemuan ini juga memperkuat sinergi dalam menyusun regulasi kepatuhan terhadap putusan MK, yang diharapkan dapat mendukung Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum. Hal ini menjadi langkah penting dalam memperkuat peran BPHN dan MK dalam mewujudkan penegakan hukum yang konsisten dengan prinsip-prinsip konstitusi. Pada kesempatan ini, rombongan BPHN juga mengunjungi Museum Konstitusi MK untuk mendapatkan wawasan lebih lanjut mengenai perkembangan hukum konstitusi di Indonesia.
Audiensi kali ini diikuti oleh beberapa personil dari BPHN yang terdiri atas pengelola JRV dan analis hukum serta perw akilan dari Pusat JDIH, Pusbudbankum, serta bagian Humas dan Kerjasama BPHN. BPHN menyatakan komitmennya untuk terus mengembangkan JRV, bukan hanya sebagai media publikasi, namun juga sebagai pusat informasi dan referensi yang berkontribusi nyata dalam pengembangan hukum nasional. (Humas BPHN)