Melalui NLPA, BPHN Harapkan Peningkatan Penyelesaian Sengketa di Tingkat Desa/Kelurahan oleh Kepala Desa/Lurah

BPHN.GO.ID - Depok. Kegiatan Bimbingan Teknis Kepala Desa/Lurah selaku Juru Damai Desa resmi ditutup pada Selasa (12/11/2024). Acara yang digelar secara hybrid ini berlangsung di Auditorium BPSDM Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta disiarkan langsung melalui kanal YouTube BPHNTV Official.

Plt. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum sekaligus Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Sofyan, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan peran kepala desa dan lurah dalam menyelesaikan kasus-kasus non litigasi di wilayah masing-masing. Menurut Sofyan, kepala desa dan lurah memiliki kedudukan yang strategis di masyarakat, terutama dalam menekan potensi konflik sehingga tidak harus berujung di meja hijau.

“Peran kepala desa/lurah sebagai juru damai harus terus ditingkatkan, mengingat pentingnya kontribusi mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan tempat mereka bertugas. Dengan memperkuat peran ini, kita dapat mengurangi beban pengadilan serta menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih efektif dan efisien,” ujar Sofyan.

Sofyan juga menyampaikan harapan besar terhadap terbentuknya Non Litigation Peacemaker Association (NLPA) yang akan menjadi wadah koordinasi kepala desa/lurah dalam upaya penyelesaian sengketa. Dengan adanya asosiasi ini, Sofyan optimis kinerja penyelesaian sengketa di daerah dapat semakin optimal, yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian, pariwisata, investasi, hingga menciptakan lapangan kerja di tingkat desa.

“Kolaborasi dan sinergi ini diharapkan mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan di daerah, sekaligus memperkuat harmoni sosial di masyarakat,” pungkas Sofyan.

Kegiatan Bimbingan Teknis yang diikuti oleh 586 Kepala Desa/Lurah Alumni Paralegal Justice Award Tahun 2023 dan 2024 diharapkan dapat menjadi langkah nyata dari BPHN untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi kepala desa dan lurah sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa non litigasi, guna mendukung terciptanya perdamaian dan kesejahteraan di tingkat desa.