BPHN.GO.ID-Jakarta. Sebagai upaya meningkatkan pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang lebih baik, transparan,efektif dan bermanfaat, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) mengadakan sosialisasi indikator terbaru untuk penilaian kinerja pengelolaan JDIH serta panduan teknis dalam penyusunan dan pengunggahan laporan kinerja tahunan, Kamis (7/11/2024).
Kegiatan yang berlangsung secara daring ini melibatkan peserta yang terdiri dari seluruh pengelola JDIH lembaga negara, seluruh pengelola JDIH kementerian, seluruh pengelola JDIH lembaga pemerintah nonkementerian, seluruh pengelola JDIH lembaga nonstruktural, seluruh pengelola JDIH tingkat provinsi, seluruh pengelola JDIH tingkat kabupaten, seluruh pengelola JDIH tingkat kota, seluruh pengelola JDIH DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta perguruan tinggi se-Indonesia.
Dalam kegiatan yang dibagi ke dalam 10 breakout room ini, peserta mendapatkan bimbingan langsung dari fasilitator JDIHN untuk memahami tata cara penggunaan aplikasi pelaporan terbaru di e-report.jdihn.go.id. Aplikasi ini, yang mengalami pembaruan sesuai dengan indikator penilaian terbaru, diharapkan memudahkan anggota JDIHN dalam menyusun laporan kinerja tahunan yang lebih akurat dan komprehensif.
Kepala Pusat JDIHN, Jonny Pesta Simamora, yang hadir mewakili Kepala BPHN, membuka acara dan menekankan pentingnya evaluasi kinerja bagi seluruh anggota JDIHN. "BPHN selaku Pusat JDIHN terus mendorong partisipasi aktif anggota JDIHN melalui keterbukaan akses dan konsistensi kualitas dokumen hukum yang dikelola di dalam JDIH masing-masing," ujar Jonny. Ia menegaskan bahwa kepatuhan pada pedoman pengelolaan JDIH sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 merupakan bagian dari peningkatan tata kelola yang baik, bersih, dan bertanggung jawab.
Turut hadir dalam acara ini Plt. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan, yang menyaksikan sosialisasi yang diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan JDIHN baik di tingkat pusat maupun daerah, serta meningkatkan kinerja pelayanan publik dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum.
Dengan aplikasi pelaporan baru di laman e-report.jdihn.go.id, yang telah diperbarui sesuai indikator terbaru, diharapkan seluruh anggota JDIHN dapat melaksanakan pengisian pelaporan secara tepat dan efektif. "Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan bimbingan bagi seluruh anggota JDIHN dalam menyampaikan laporan kinerja yang jujur dan tepat waktu pqling lambat tanggal 31 desember 2024" tambah Jonny.
Saat ini, anggota JDIHN tercatat berjumlah 1.666, dengan 1.235 di antaranya merupakan Anggota Terintegrasi. Hingga tahun 2023, 736 anggota JDIHN telah melaporkan kinerja mereka, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan tersebut, Pusat JDIHN akan melakukan evaluasi terhadap seluruh anggota pada Desember mendatang, yang hasilnya akan dijadikan dasar dalam penilaian capaian kinerja tahunan. (Humas BPHN)