BPHN.GO.ID - Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan Verifikasi, Akreditasi, dan perpanjangan Sertifikat bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum, Kamis (21/11/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan akses keadilan yang berkualitas melalui pemberian bantuan hukum yang profesional.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, menekankan pentingnya konsistensi dalam proses verifikasi dan akreditasi (Verasi). Menurutnya, perpanjangan sertifikat pemberi bantuan hukum harus dilakukan berdasarkan data yang valid dan mempertimbangkan rekomendasi dari kelompok kerja daerah (Pokjada).
“Penentuan perpanjangan sertifikasi ini sangat penting, karena pemberi bantuan hukum memiliki tanggung jawab melaksanakan program pemerintah dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, konsistensi dan indikator yang jelas harus menjadi acuan utama dalam proses ini,” jelas Kristomo dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Mudjono BPHN, Jakarta.
Senada dengan Kristomo, Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, menyoroti pentingnya aspek pengelolaan anggaran sebagai salah satu indikator dalam menentukan akreditasi. “Penyerapan anggaran harus menjadi pertimbangan utama untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kinerja calon pemberi bantuan hukum,” ungkap Milawati.
Milawati juga menegaskan perlunya evaluasi terhadap layanan yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum. “Review ini penting untuk memastikan tidak hanya jumlah pemberi bantuan hukum (PBH) yang bertambah, tetapi juga kualitas layanan mereka semakin meningkat,” tambahnya.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Sofyan, menyampaikan bahwa verifikasi dan akreditasi kali ini akan mencakup 586 pemberi bantuan hukum periode 2022-2024 berdasarkan rekomendasi pokjada dari total 597 pendaftar. “Hasil rekomendasi tersebut kemudian akan ditelaah oleh kelompok kerja pusat (pokjapus) bersama Tim 7 Verasi untuk dijadikan bahan pertimbangan penetapan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menyebut bahwa pola kerja yang digunakan dalam verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum baru dapat diterapkan kembali pada proses verifikasi dan akreditasi perpanjangan sertifikasi pemberi bantuan hukum lama. “Dengan menggunakan pola yang sudah ada tentu dapat mempercepat proses verifikasi dan reakreditasi perpanjangan sertifikasi pemberi bantuan hukum,” katanya.
Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Masan Nurpian selaku Ketua Pokjapus Verasi menjabarkan bahwa terdapat beberapa pertimbangan dalam menentukan perpanjangan akreditasi pemberi bantuan hukum yaitu, terdapat penambahan pemberi bantuan hukum baru pada kabupaten/kota tersebut, terdapat peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait bantuan hukum, serta kondisi geografis yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau wilayah 3T.
Sebagai informasi, BPHN sebelumnya telah menetapkan 190 pemberi bantuan hukum baru periode 2025-2027 yang lolos verifikasi dan akreditasi. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024. Kegiatan ini menjadi langkah strategis BPHN dalam memastikan pemberi bantuan hukum yang terakreditasi memiliki kapasitas dan kualitas untuk memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Turut hadir secara daring melalui zoom meeting anggota Tim 7 Verasi yaitu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana Firman Wijaya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura, serta. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Muhammad Jibril. Lalu, hadir secara luring perwakilan Biro Perencanaan Kementerian Hukum Fazriansyah P., Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi, Penyuluh Hukum Ahli Utama Djoko Pudjiraharjo, serta perwakilan pegawai BPHN.