Urgensi Perubahan Perpres No. 33 Tahun 2012 Jadi Bahasan Utama dalam Forum Diskusi Pustakawan Hukum

BPHN.GO.ID – Jakarta. Pustakawan Hukum memainkan peran krusial dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam upaya meningkatkan kualitas literasi hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Pentingnya peran Pustakawan Hukum ini juga diamini oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (JDIHN BPHN), Jonny P. Simamora. Menurutnya, Pustakawan Hukum dapat membantu memberikan informasi hukum ke masyarakat sebelum mereka terjerat masalah hukum. 

“Kita harus mampu mendorong masyarakat untuk mengetahui hukum sebelum bermasalah dengan aturan hukum. Tugas kita adalah melanjutkan informasi hukum kepada seluruh lapisan masyarakat agar JDIH selalu ada di hati masyarakat,” ujar Jonny ketika membuka Forum Diskusi Pustakawan Hukum Tahun 2024, Kamis (18/07/2024). 

Adapun tema forum diskusi kali ini adalah Optimalisasi Peran JDIHN dalam Meningkatkan Kualitas Literasi dan Kepatuhan Hukum: Urgensi Perubahan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang JDIHN. Menurut Jonny, dengan adanya perubahan Perpres yang sesuai dengan kemajuan teknologi dan praktik internasional, diharapkan JDIHN dapat berperan lebih optimal dalam mendukung pembangunan hukum di Indonesia.

Tenaga Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Budi Purwanto, menyoroti perkembangan JDIHN yang perlu diakomodasi oleh perubahan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012. 

“Kita melihat perkembangan JDIH, dan Perpres yang ada masih sederhana dan tua. Oleh karena itu, kita harus mendorong perubahan peraturan yang mengakomodasi kecanggihan JDIH sesuai dengan kemajuan teknologi,” ujar Budi.

Adapun urgensi perubahan Perpres No. 33 Tahun 2012, lanjut Budi, mencakup tiga poin utama yang harus menjadi pertimbangan, yaitu ketidaksesuaian dengan perkembangan hukum terkini, kesenjangan dengan praktik internasional untuk mendorong investasi, dan perlunya dorongan untuk memperkuat tata kelola hukum.

Kegiatan Forum Diskusi Pustakawan Hukum rutin diadakan setiap tahunnya sebagai wadah penyampaian aspirasi dan diskusi, khususnya seputar Jabatan Fungsional Pustakawan serta pengelolaan JDIH dan perpustakaan secara umum. Acara ini berlangsung secara hybrid, luring di Aula Moedjono BPHN, Jakarta Timur, dan daring melalui aplikasi Zoom. (HUMAS BPHN)