Tunjukkan Keberpihakan terhadap Kelompok Rentan, BPHN Deklarasikan Komitmen Pelayanan Publik Berbasis HAM

BPHN.GO.ID – Jakarta. Pelayanan publik merupakan cerminan kualitas sebuah pemerintahan. Dalam era modern ini, pelayanan tersebut haruslah berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memastikan inklusivitas, keadilan, dan kemajuan bagi seluruh masyarakat. Sebagai salah satu instansi pemerintahan, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga terus bertransformasi mengembangkan pelayanan publiknya dengan berlandaskan HAM. 

“Semangat BPHN dalam memberikan pelayanan publik diarahkan untuk tidak hanya berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan semata. Lebih dari itu, pelayanan publik BPHN harus berbasis HAM dan berpedoman pada prinsip-prinsip HAM,” tegas Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, ketika memberikan sambutan dalam kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di BPHN, Rabu (06/03/2024). 

Pencanangan ini, menurut Milawati, merupakan bentuk komitmen unit kerja untuk melaksanakan P2HAM sekaligus kesiapannya untuk memasuki tahap verifikasi. Milawati menjelaskan bahwa seperti yang tercantum pada Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 dan diperjelas dengan Petunjuk Teknis P2HAM, terdapat 4 tahapan yang harus dilaksanakan oleh unit kerja, yaitu Pencanangan, Verifikasi, Penilaian, serta Pembinaan dan Pengawasan.

“Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) BPHN menjadi modal utama dalam mewujudkan P2HAM. Semoga di tahun 2024 ini kita bisa meraih predikat sebagai salah satu unit kerja yang memiliki kepedulian terhadap HAM dalam tiap layanan publiknya,” ungkap Milawati. 

Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Moedjono Lantai IV BPHN, Jakarta Timur ini, Milawati memimpin jajarannya yang ada di BPHN untuk mendeklarasikan pencanangan P2HAM. Dalam deklarasi itu, disebutkan bahwa seluruh pegawai BPHN menyatakan siap melaksanakan P2HAM sesuai tahapan, kriteria, dan indikator P2HAM. Mereka juga siap berkomitmen untuk bersungguh-sungguh dalam memberikan prioritas layanan terhadap kelompok rentan (termasuk lansia, penyandang disabilitas, wanita hamil dan menyusui, serta anak. 

Sebagai informasi, P2HAM adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga berdasarkan kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan hak asasi manusia. Selain itu, pelayanan publik juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia, baik hak sipil, politik, maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak kelompok rentan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Sofyan, serta perwakilan pegawai setiap pusat yang ada di BPHN. (HUMAS BPHN)