Tingkatkan Kualitas Layanan Bantuan Hukum, BPHN Lakukan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum

BPHN.GO.ID-Samarinda. Upaya verifikasi dan akreditasi terhadap Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dilakukan untuk menjaga konsistensi dan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan dalam mengakses bantuan hukum. Salah satu proses krusial dalam menjaring PBH yang kredibel adalah dengan melakukan verifikasi faktual secara langsung ke organisasi bantuan hukum.

 

Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati menekankan kepada calon Pemberi Bantuan Hukum untuk memastikan kelengkapan data dukung untuk keperluan verifikasi. “Kelengkapan dan keakuratan data untuk verifikasi ini akan mempengaruhi keputusan akhir kelulusan calon Pemberi Bantuan Hukum yang akan menjalankan program Bantuan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” jelas Milawati pada Kunjungan ke Calon Pemberi Bantuan Hukum di Kota Samarinda, Kamis (04/07/2024).

 

Selain itu, Mila menambahkan bahwa kelengkapan fasilitas hingga sumber daya manusia dari calon Pemberi Bantuan Hukum merupakan salah satu komponen yang menjadi perhatian pada tahap verifikasi dan akreditasi. “Kami berharap para calon PBH dapat memperhatikan fasilitas dalam memberikan layanan bantuan hukum untuk masyarakat, juga sumber daya manusia dalam hal ini paralegal yang akan mendampingi masyarakat dalam pemberian bantuan hukum litigasi dan non-litigasi,” ungkap Milawati.

 

Kemudian, Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Masan Nurpian menyampaikan bahwa saat ini BPHN tengah mempersiapkan hasil dari verfikasi yang telah dilakukan kepada para calon PBH. “Nantinya hasil verifikasi ini akan menjadi dasar untuk menjalin kemitraan yang kuat antara BPHN dengan PBH yang lolos verifikasi, guna memastikan akses bantuan hukum yang merata bagi masyarakat,” ujar Masan.

 

Kedepan dengan hadirnya PBH yang baru ini diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah untuk mendapatkan keadilan dan akses terhadap penyelesaian permasalahan hukum yang mudah.