BPHN.GO.ID – Depok. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berinisiatif untuk menyelenggarakan program Paralegal Academy 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan kepala desa dan lurah dalam menyelesaikan sengketa atau permasalahan hukum di wilayahnya secara damai, tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (30/05/2024) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM ini diikuti secara antusias oleh kepala desa dan lurah yang hadir. Tahun ini, konsep pembagian kelas diterapkan untuk memberikan pengalaman edukatif yang lebih mendalam. Para peserta dibagi menjadi delapan kelompok dan menempati ruang kelas yang berbeda.
Para pengajar di Paralegal Academy 2024 terdiri dari ahli hukum yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM RI serta Mahkamah Agung. Mereka tidak hanya menyampaikan materi teoritis, tetapi juga kompetensi praktis yang dapat langsung diterapkan di lapangan.
Materi yang diberikan mencakup pengantar negara hukum dan Pancasila, pengantar hukum administrasi negara, teknik penyelesaian konflik dan sengketa hukum di masyarakat, alternatif penyelesaian konflik/sengketa di luar pengadilan (non-litigasi), metode dan teknik mediasi, serta topik lainnya.
Selain itu, para Pimti Pratama, Penyuluh Hukum Ahli Utama dan Analis Hukum Ahli Utama BPHN turut berbagi ilmu dalam Paralegal Academy 2024. Mereka memberikan edukasi terkait peran paralegal dalam bantuan hukum dan advokasi serta pola relasi penyuluh hukum dalam pembentukan desa sadar hukum.
Beberapa Pimti Pratama, Penyuluh Hukum Ahli Utama dan Analis Hukum Ahli Utama BPHN yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Arfan Faiz Muhlizi, Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi, Djoko Pudjiraharjo, Kartiko Nurintias, Analis Hukum Ahli Utama Bambang Iriana Djajaatmadja, dan Penyuluh Hukum Ahli Madya Yuliawiranti dan Nurhayati.
Agenda selanjutnya, peserta Paralegal Academy 2024 akan mendapatkan pembekalan materi berupa pengantar singkat hukum pidana dan perdata dari Hakim Yustisial Mahkamah Agung pada Jumat (31/05/2024). (HUMAS BPHN)