BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tahun 2025 telah menerima total 203 usulan regulasi yang terdiri dari 54 Rancangan Undang-Undang (RUU), 80 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 69 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Seluruh usulan yang masuk akan dilakukan penelaahan sebelum nantinya diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) maupun Program Penyusunan Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden (ProgsunPP/Perpres).
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi menjelaskan bahwa penelaahan substansi usulan regulasi yang berfokus pada usulan RUU dari Kementerian/Lembaga telah dilakukan pada Kamis (03/10/2024) hingga Jumat (04/10/2024). “Selanjutnya, kami masih melakukan penelaahan terhadap usulan RPP dan RPerpres dari Kementerian/Lembaga,” jelas Arfan dalam wawancara oleh Humas BPHN yang berlangsung pada Senin (14/10/2024) di Ruang Kapusren Lantai 5 BPHN, Jakarta.
Tidak berhenti hanya pada penelaahan substansi, Arfan mengungkapkan bahwa nantinya Pemerintah, DPR dan DPD akan duduk bersama dalam menentukan usulan masing-masing yang akan masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan Progsun PP/Perpres 2025. “Kemudian, dari usulan ini akan ditentukan mana yang akan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas yang akan dibahas pada tahun 2025,” ungkap Arfan.
Lebih lanjut, Arfan mengatakan bahwa BPHN selaku koordinator penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 tidak hanya melakukan pengawasan dan monitoring terhadap tahapan pengusulan Prolegnas dan Progsun, tapi juga membantu Kementerian/Lembaga apabila menemukan permasalahan dalam setiap tahapan pengusulan.
“BPHN berkewajiban untuk mendampingi Kementerian/Lembaga dalam setiap tahapan penyusunan Prolegnas dan Progsun PP/Perpres tidak hanya sekadar melakukan pengawasan dan monitoring terhadap tahapan-tahapannya saja. Hal ini bertujuan untuk memastikan mulai dari proses perencanaan hingga pengundangan dapat melahirkan produk hukum yang berkualitas dan berintegritas,” kata Arfan.