BPHN.GO.ID – Jakarta. Setiap hari, ribuan warga Indonesia yang kurang mampu berhadapan dengan hukum tanpa pendampingan yang memadai. Program bantuan hukum gratis pemerintah berupaya menjangkau mereka yang terpinggirkan di tengah luasnya wilayah nusantara. Namun, tantangan implementasi program ini tak kalah besar dengan semangat keadilan yang ingin diwujudkan.
“Jumlah Pemberi Bantuan Hukum (PBH) masih sangat terbatas dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang membutuhkan layanan hukum dan juga tantangan geografis Indonesia yang sangat luas,” ungkap Plt. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Sofyan, dalam wawancara eksklusif dengan Antara TV, pada Senin (14/10/2024).
Meski demikian, pemerintah tidak tinggal diam. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi tantangan tersebut. Salah satunya adalah dengan meningkatkan jumlah PBH di seluruh Indonesia yang saat ini berjumlah 619. Namun, pekerjaan besar lain yang perlu digencarkan adalah sosialisasi terkait program bantuan hukum gratis.
“Masyarakat, terutama warga miskin, enggan didampingi oleh kuasa/pendamping hukum. Mereka bahkan takut untuk sekadar berkonsultasi mengenai masalah hukum yang dihadapi, padahal mereka memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” jelas Sofyan.
Berdasarkan data kajian Legal Needs Survey yang dilakukan oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS) yang bekerja sama dengan BPHN pada tahun 2019, 60% pihak yang paling sering dipilih oleh masyarakat di pedesaan untuk menyelesaikan suatu permasalahan selain keluarga antara lain ialah ketua adat, tokoh agama, atau ketua komunitas.
Oleh karena itu, BPHN mendorong agar di setiap kabupaten/kota di Indonesia memiliki pemberi bantuan hukum, dan juga dengan melatih paralegal-paralegal yang basisnya desa/kelurahan. Termasuk melalui program Paralegal Justice Award yang dilaksanakan BPHN pada 2023 dan 2024, yang telah berhasil meningkatkan kompetensi 586 Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker (Juru Damai).
Dalam tiga tahun terakhir, program bantuan hukum telah memberikan pendampingan litigasi kepada sekitar 35.386 orang dan bantuan hukum non-litigasi sebanyak 11.256 kegiatan. Perkara yang paling banyak ditangani meliputi kasus narkoba, pencurian, dan pembunuhan untuk perkara pidana, serta perceraian, hubungan industrial, dan sengketa tanah untuk perkara perdata.
Selain itu, BPHN juga mendorong pemerintah daerah untuk turut menganggarkan bantuan hukum dalam APBD melalui peraturan daerah. Kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperluas jangkauan program bantuan hukum.
Tak kalah pentingnya adalah peran advokat dalam menyukseskan program ini. BPHN terus mendorong partisipasi advokat melalui konsep probono, meskipun dalam implementasinya masih menghadapi tantangan. Sebagai solusi inovatif, BPHN meluncurkan Aplikasi Ruang Bankum Mandiri yang menjadi wadah pelaporan bagi pemberi bantuan hukum yang advokatnya aktif melakukan probono.
Meski jalan menuju akses keadilan yang merata masih panjang, langkah-langkah yang telah diambil pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk terus memperbaiki dan memperluas program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Dengan kolaborasi berbagai pihak dan inovasi berkelanjutan, harapan akan keadilan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia semakin terbuka lebar.