SOSIALISASI JDIH, TANJUNG PINANG KEPULAUAN RIAU
      Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan JDIH di Provinsi Kepulauan Riau bertempat di Hotel Aston pada tanggal 3 April 2013 dilaksanakan atas kerjasama Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diikuti oleh 55 peserta yang terdiri dari SKPD Provinsi Kepulauan Riau, UPT di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Perguruan Tinggi dan Instansi terkait di bidang Hukum.      Kegiatan sosialisasi JDIH dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau sekaligus membacakan sambutan Kepala BPHN yang menyampaikan bahwa Sosialisasi pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menjadi sangat penting untuk terus diupayakan secara merata ke seluruh Anggota Jaringan dan dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Dewasa ini masyarakat semakin kompleks kebutuhannya seiring dengan dinamika perubahan kehidupan global yang cepat, sehingga tuntutan atas kepuasan dan kebutuhan informasi hukum menjadi semakin tinggi. Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang pesat mengakibatkan perubahan paradigma pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang berbeda dari yang selama ini kita kerjakan secara konvensional. Oleh karenanya forum Sosialisasi ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk lebih memasyarakatkan  dan memantapkan keberadaan JDIHN serta menyamakan persepsi agar terdapat kesamaan visi dan misi sehingga pengelolaaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional tetap dalam koridor kesisteman.       Materi Sosialisasi JDIHN meliputi :1.   Kebijakan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Pembinaan dan Pengembangan JDIHN yang disampaikan oleh Suradji, SH., M.Hum (Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum, BPHN).2.   Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh Nandi Widyani, SH., MH (Kepala Bidang Jaringan Informasi Hukum, BPHN).