SOSIALISASI JDIH, PONTIANAK KALIMANTAN BARAT

      Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan JDIH pada tanggal 17 s.d 19 April 2012 bertempat di Hotel Kapuas Pontianak, Kalimantan Barat, diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari SKPD Provinsi Kalimantan Barat, UPT di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Perguruan Tinggi dan Instansi terkait di bidang Hukum.


      Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Bapak Agus Purwanto, BA, SH,M.Si, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat sekaligus membacakan sambutan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang antara lain mengatakan bahwa maksud dari penyelenggaraan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman arti pentinganya peranan JDIH di masing-masing anggota serta bagaimana JDIH di kelola dengan baik sesuai dengan teknis-teknis pendokumentasian hukum. Kami sangat mengapresiasi kehadiran saudara-saudara sekalian pada pertemuan ini, hal ini menunjukkan perhatian dan kepedulian serta tanggungjawab saudara dalam upaya meningkatkan pelaksanaan pengelolaan JDIH di wilayah saudara. Melalui forum sosialisasi ini kami juga mengharapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dapat lebih memahami tugas dan fungsinya serta meningkatkan perannya sebagai Pusat Layanan Hukum termasuk Informasi Hukum yang terpadu (Law Center) di wilayahnya. Baru-baru ini pula kami telah me"lounching" database Kompilasi Hukum Acara Pidana Indonesia yang tersebar di berbagai peraturan yang dapat diakses melalui website kami di www.bphn.go.id. Selanjutnya dalam rangka koordinasi peningkatan otomasi pengelolaan JDIH kiranya perlu diambil langkah-langkah strategis yaitu setiap anggota JDIH merencanakan dan menyiapkan pengembangan JDIH berbasis web dan jaringan internet di lingkungan masing-masing serta berkolaborasi dengan Pusat JDIHN.


      Adapun Materi Sosialisasi Pengelolaan JDIH meliputi :


1.   Kebijakan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Pembinaan dan Pengembangan JDIHN yang disampaikan oleh Tana Mantiri, SH, MH (Koordinator Pustakawan, BPHN).
2.   Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh Emalia Suwartika, S.Sos., M.Si (Kepala Subbidang Pemberdayaan Jaringan Informasi Hukum, BPHN).