Solusi Sengketa Tanah, BPHN Sosialisasikan Hukum Agraria di Jember

BPHN.GO.ID – Jember. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan evaluasi desa/kelurahan sadar hukum melalui sosialisasi di Desa Lampeji dan Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Rabu (26/07/2024). Kegiatan ini sebagai upaya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat.

Sosialisasi berfokus pada penguatan pemahaman hukum agraria, mengingat sengketa tanah yang kerap terjadi di wilayah tersebut, termasuk sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara PTPN XII dengan masyarakat setempat. Tanah yang tidak dikelola dengan baik kerap ditelantarkan, sehingga masyarakat berinisiatif menggarapnya agar lebih produktif.

Masyarakat Lampeji dan Suco selama ini telah memanfaatkan lahan dengan sistem tumpangsari untuk mendukung perekonomian desa. Oleh karena itu, BPHN memandang perlu memberikan pemahaman terkait hukum pertanahan untuk menghindari konflik yang berlarut-larut. 

Masan Nurpian, Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, menjelaskan bahwa masyarakat yang telah mengelola tanah dengan baik, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021, dapat mengajukan permohonan Hak Pengelolaan. “Syaratnya adalah penguasaan tanah dilakukan dengan itikad baik dan terbuka, sehingga tanah menjadi produktif,” jelasnya.

Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Gunawan, menambahkan bahwa tanah yang tidak dikelola dengan baik sebaiknya dikembalikan kepada masyarakat untuk diberdayakan. Merespons hal ini, Pemerintah Desa Lampeji dan Suco telah membentuk Peraturan Desa tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Penguasaan Tanah Secara Fisik di atas Tanah Negara.

Kepala Desa Lampeji, Ary Wahyudi, dan Kepala Desa Suco, Taufik Hidayat, keduanya penerima penghargaan Paralegal Justice Award, menganggap bahwa peraturan tersebut merupakan apresiasi bagi masyarakat yang telah berkontribusi dalam memberdayakan tanah. Ide mengenai peraturan itu muncul setelah mengikuti kegiatan Paralegal Justice Award yang memperluas wawasan hukum mereka.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BPHN untuk menata kesadaran dan kepatuhan hukum dalam lingkup badan hukum, badan usaha, dan badan publik. Salah satu implementasinya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum, termasuk sertifikasi kepatuhan hukum terhadap desa/kelurahan.

Peraturan Desa di Lampeji dan Suco akan menjadi salah satu objek audit kepatuhan hukum yang dilakukan pada Kamis (25/07/2024) di Universitas Jember. Hasil audit berupa predikat Sangat Patuh, Patuh dengan Catatan, Patuh Tanpa Catatan, atau Tidak Patuh diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tingkat kepatuhan desa/kelurahan dalam pembinaan hukum, yang pada akhirnya akan memperkuat legitimasi pembangunan hukum di desa tersebut.