BPHN.GO.ID – Palu. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengadakan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Selasa (25/06/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh para pengelola JDIH dari berbagai instansi di Sulawesi Tengah, termasuk pemerintah daerah kabupaten/kota, Sekretariat DPRD, perguruan tinggi di wilayah Sulawesi Tengah serta Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran JDIH dalam pembangunan hukum nasional. "Kanwil Kemenkumham Sulteng terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi dokumen dan informasi hukum di JDIH. Ini mencakup kegiatan pengadaan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, promosi, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum," ujar Hermansyah.
Hermansyah juga berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan menarik minat para investor. Ia mengajak seluruh pengelola JDIH untuk meningkatkan kerja sama agar dokumen hukum yang lengkap dan akurat dapat diakses dengan cepat dan mudah serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi di wilayah Sulawesi Tengah.
Sudino, Pustakawan Ahli Muda BPHN, menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan pertemuan ini. "Fokus utama kita adalah memastikan semua dokumen dan informasi hukum lebih lengkap, akurat, dan mudah diakses," katanya.
Sementara itu, Pustakawan Ahli Muda BPHN, Muhammad Zahiruddin Nurdiansyah, mengatakan bahwa pengelolaan dokumen dan informasi hukum hendaknya mengacu pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Ia juga menekankan pentingnya dukungan pimpinan dalam pengelolaan JDIH.
"Dukungan dari pimpinan dan semua OPD di Sulawesi Tengah sangat diperlukan untuk mendorong pengelolaan JDIH semakin lebih baik lagi guna meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat," kata Nurdiansyah.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan evaluasi pengelolaan JDIH di Provinsi Sulawesi Tengah. Beberapa rekomendasi diberikan kepada peserta, di antaranya menambah koleksi pada laman JDIH, melibatkan Diskominfo dan BSSN dalam pengamanan website JDIH, melakukan pengecekan dan sinkronisasi website secara berkala, melakukan promosi, serta melaporkan hasil kegiatan pengelolaan JDIH ke dalam e-Report. (HUMAS BPHN)