Jakarta, WARTA-bphn
Untuk kesekian kalinya BPHN disambangi oleh para legislator daerah, dan kali ini yang menyambangi Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah DPRD Kulonprogo. Kedatangan para legislator ini langsung dibawa ke ruang rapat utama, lantai I gedung Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jl. Mayjen Sutoyo-Cililitan Jakarta Timur, Kamis, (14/3).
Koordintaror DPRD Kulonprogo dalam misinya ke BPHN mengatakan, bahwa kedatangan mereka menyangkut dengan tusi yang mereka emban. Disamping tugas mereka dalam penyusunan peraturan perundang-undangan daerah, dimana mereka harus banyak terlibat langsung, baik itu menyangkut peraturan pemerintah daerah, undang-undang dan lain sebagainya yang menyangkut dengan hukum. Untuk itu, para legislator daerah tersebut juga meminta pada Sekretaris Badan untuk dapat memberikan masukan-masukan bagaimana cara menyikapi perda-perda yang baik dan berkualitas.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, Sadikin Sabirin mengatakan, prolegda harus disusun secara bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Perbedaan mendasar dalam prolegda dengan prolegnas adalah tidak harus lima tahunan, sementera Prolegnas lima tahunan, namun akan lebih baik jika prolegda tersebut bisa sampai lima tahun, namun yang lebih penting adalah dalam pengajuan proglegda tersebut harus sesuai dengan arahan-arahan prioritas yang ditentukan dalam RPJM daerah tidak boleh melengceng dari hal tersebut. jelas Sadikin.
Untuk menjadi prioritas tersebut harus sesuai dengan arahan dengan Balegda supaya ada kesepahaman, apakah untuk satu tahun atau lima tahun dan ini harus disahkan dalam rapat paripurna. Putusan paripurna itulah yang harus dilaksanakan dalam pembuatan prolegda. Lalu, bagaimana mekanismenya, Badan Pembinaan Hukum Nasional sudah membuat pedoman penelaahan prolegda.
Dengan dibuatnya pedoman ini Badan pembinaan Hukum Nasional berharap, bahwa di daerah dalam mengusung prolegda sesuai dengan perencanaan prioritasnya dan juga diharapkan pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan kantor wilayah kementerian hukum dan HAM, sebab di kanwil tersebut sudah tersedia sdm perancang-perancang untuk membuat drafting.
Dalam membuat peraturan harus dibuat secara realistis, apa yang akan dibuat harus sesuai dengan kebutuhan, sebab dipusat saja dalam daftar program legislasi untuk tahun 2011 tidak semua peraturan dapat direalisasikan, ini menandakan bahwa harus ada kesepahaman, apa yang akan dibuat dalam peraturan tersebut, terang sekretaris BPHN.
Kalau pemerintah mengacu usulan dari kementerian, Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai koordinator dalam penyusunan program legislasi nasional selalu mengkaji dan meneliti, apakah sesuai tidak dengan apa yang diperintahkan dalam RPJM.
Untuk masuk dalam RUU prioritas hanya memenuhi 4 (empat) syarat teknis, yakni, ada Naskah Akademis, draft rancangan sudah ada, sudah dibahas antar kementerian, dan hamonisasi, jika empat syarat tersebut sudah dipenuhi maka dapat diajukan kepresiden. Dengan adanya 4 syarat tersebut ternyata dapat membatasi usulan RUU, diharapkan juga dalam usulan prolegda dibuat hal semacam ini, sehingga terhindar dari serangan masyarakat atau LSM, sebab didaerah sangat rentang sekali untuk terjadi hal seperti itu, saya melihat di layar kaca banyak sekali masyarakat yang melakukan demo karena perdanya tidak mengemban aspirasi masyarakat, saya berfikir barangkali dalam usulan perda tidak melakukan seperti yang saya jelaskan di atas tadi.
Menurut Koordinator DPRD kulonprogo ketika dikonfirmasi oleh WARTA-bphn mengatakan, bahwa DPRD adalah instrumen dalam pembuatan peraturan daerah, untuk itu kami meminta revensi atau gambaran bagaimana tatacara pembuatan satu peraturan, dan menurut Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional ada hal yang harus dipenuhi, jika dipusat dengan 4 (empat) syarat, apalagi Badan Pembinaan Hukum Nasional telah membuat metode pembuatan prolegda, ini yang ingin mereka miliki sebagai bagian dari orang legislasi daerah. Untuk itu mereka mengakui bahwa didaerah banyak keterbatasan pemaham dikarena latar belakangnya yang berbeda-beda. Mereka merasa bersyukur atas penjelasan yang mendalam dari Sekretaris BPHN bahwa dalam pembuatan prolegda mempunyai tahapan-tahapan yang harus dipenuhi, seperti pembahasan dengan eksekutif. Karena selama ini, mereka hanya mendapatkan masukan dari kasubid. mereka di daerah, demikian Wiboyo ucapkan pada WARTA-bphn. *Tatang – Humas.